Liputan6.com, Jakarta - Aturan terkait perjalanan internasional selama masa pandemi terus berubah seiring perkembangan kasus COVID-19 di Tanah Air maupun luar negeri.Â
Kementerian Luar Negeri pun mengumumkan sejumlah aturan terkait perjalanan internasional untuk WNI di masa pandemi.
Berikut adalah sejumlah aturan sekaligus persyaratan perjalanan internasional di masa pandemi COVID-19:
Advertisement
- Mematuhi ketentuan protokol kesehatan.
- WNI wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik atau digital) vaksin COVID-19 dosis lengkap seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan. Jika WNI belum vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibaya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif.
- Menunjukkan hasil negatif RT-PCR di negara atau wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 X 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau eHAC Internasional Indonesia.Â
- Menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran akomodasi karantina di tempat akomodasi yang telah ditentukan oleh Satgas Penanganan COVID-19. Bagi PMI, pelajar atau mahasiswa yang menamatkan studinya, Pegawai Pemerintah, dan perwakilan Indonesia dalam perlombaan atau festival internasional, tempat karantina ditanggung pemerintah.
ÂÂÂView this post on Instagram
2 dari 3 halaman
Masa Karantina
Selain itu, setibanya di Indonesia sejumlah aturan terkait karantina pun wajib ditaati.Â
Berikut adalah sejumlah aturan yang wajib diikuti terkait karantina.Â
- Karantina selama 10 X 24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri.Â
- Khusus WNI yang kembali dari negara-negara berikut, masa karantina adalah 14 X 24 jam:
- Afrika Selatan
- Botswana
- Norwegia
- Angola
- Zambia
- Zimbabwe
- Malawi
- Mozambique
- etc
Â
ÂÂÂView this post on Instagram
Advertisement
3 dari 3 halaman