Liputan6.com, Tel Aviv - Israel akan mencabut larangan perjalanan berisiko COVID-19 ke 55 negara, kata Kementerian Kesehatan dalam sebuah pernyataan pada Selasa (28/12).
Kelonggaran yang diberikan, tergantung pada persetujuan kabinet dan komite parlemen Israel, akan mulai berlaku pada Kamis (30/12), kata kementerian itu.
Advertisement
Baca Juga
Sebagian besar negara Afrika akan dikeluarkan dari daftar larangan, demikian dikutip dari laman Xinhua, Rabu (29/12/2021).
Serta beberapa negara Eropa, termasuk Jerman, Denmark, Italia, Swedia, Irlandia, Belgia, Finlandia dan Norwegia, tambahnya.
Namun, Meksiko akan ditambahkan ke daftar dan diberi label "merah", bergabung dengan Uni Emirat Arab, Amerika Serikat, Ethiopia, Inggris, Afrika Selatan, Hungaria, Tanzania, Nigeria, Spanyol, Portugal, Prancis, Kanada, Swiss, dan Turki.
Warga Israel yang kembali dari negara-negara terlarang, termasuk yang divaksinasi COVID-19 dan yang baru saja pulih, harus memasuki karantina setidaknya selama tujuh hari.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Israel Laporkan Kematian Pertama Akibat COVID-19 Varian Omicron
Sementara itu, sebuah rumah sakit di Israel pada Selasa (21/12) mengkonfirmasi kematian pertama yang diketahui di negara itu dari seorang pasien dengan varian Omicron dari COVID-19, tetapi mengatakan ia telah menderita sejumlah kondisi serius yang sudah ada sebelumnya.
Pusat Medis Soroka di Beersheba mengatakan pria itu, berusia enam puluhan, meninggal pada hari Senin, dua minggu setelah dia dirawat di bangsal Virus Corona COVID-19.
Dilansir dari laman Channel News Asia, sebuah pernyataan rumah sakit mengatakan pasien menderita berbagai penyakit serius.
"Morbiditasnya terutama berasal dari penyakit yang sudah ada sebelumnya dan bukan dari infeksi pernapasan yang timbul dari Virus Corona COVID-19," katanya.
Advertisement