Sukses

Aturan Baru Taliban, Toko-Toko Baju Wajib Copot Kepala Manekin

Taliban mengeluarkan aturan baru yang memaksa para pelaku usaha untuk mengikutinya.

Liputan6.com, Jakarta - Toko-toko baju di Provinsi Herat, Afghanistan, telah mulai mencopot kepala patung-patung peraga, sesuai arahan baru kementerian panduan Islam di bawah pemerintahan Taliban.

Obeidullah Yari, seorang pemimpin bisnis setempat, mengatakan kepada VOA pada Senin (3/1) bahwa sekitar 20 persen dari toko-toko di ibu kota provinsi yang juga bernama Herat, telah mematuhi aturan itu untuk menghindari hukuman.

Kementerian Urusan Promosi Kebajikan dan Pencegahan Kejahatan, yang bertanggungjawab untuk menerapkan interpretasi Taliban mengenai Islam, pekan lalu mengumumkan bahwa patung-patung peraga harus dicopot kepalanya karena dianggap menghina menurut ajaran Islam.

Kementerian itu memperingatkan bahwa mereka yang melanggar akan dihukum.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 3 halaman

Terpaksa Ikuti Aturan Taliban

Para pemilik mal dan pedagang pakaian pada mulanya mengkritisi arahan Taliban itu.

Mereka mengatakan kepada media Afghanistan bahwa patung juga digunakan untuk memeragakan busana di negara-negara Islam lain. Tapi Yari mengatakan para pengelola toko kini mencopot kepala patung-patung itu.

Aziz Rahman, kepala dinas di provinsi itu, mengatakan kepada media lokal bahwa ia memerintahkan para pengelola toko untuk mencopot kepala patung peraga karena itu "adalah berhala."

Ia menjelaskan bahwa Islam melarang penyembahan berhala.

3 dari 3 halaman

Infografis Taliban Rebut Kabul, Afghanistan Genting: