Sukses

Beredar Kabar Jepang Minta Indonesia Cabut Larangan Ekspor Batu Bara, Ini Respons Kedutaan

Duta Besar Jepang untuk Indonesia Kanasugi Kenji dikabarkan meminta Kementerian ESDM mencabut larangan ekspor batu bara. Berikut ini respons dari Kedutaan Besar negara tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melarang pelaku usaha untuk melakukan penjualan ke luar negeri atau ekspor batu bara mulai 1 Januari sampai 31 Januari 2022.

Melalui salinan surat nomor B-1605/MB.05/DJB.B/2021 yang dikeluarkan pada 31 Desember 2021 lalu, Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin menuliskan, kebijakan ini dilakukan akibat defisit pasokan batu bara untuk sektor kelistrikan.

Salah satu yang terdampak aturan tersebut adalah Jepang. Pasalnya, beberapa pembangkit listrik dan manufaktur negara tersebut mengandalkan batu bara yang diimpor dari Indonesia.

Perihal tersebut, Duta Besar Jepang untuk Indonesia Kanasugi Kenji dikabarkan meminta Kementerian ESDM mencabut larangan ekspor batu bara. Dalam keterangan tertulis yang beredar, ia menyebut larangan ekspor batu bara berdampak serius terhadap aktivitas perekonomian dan kehidupan sehari-hari masyarakat di Jepang.

"Hanya sedikit ketersediaan alternatif bahan bakar batu bara dan gas (LNG) yang dapat diperoleh dalam waktu dekat, padahal Jepang dalam permintaan listrik yang tinggi di tengah musim dingin," kata Dubes Kanasugi Kenji dalam surat yang dikutip Kamis (6/1/2021). 

Dalam surat dari Kedutaan Besar Jepang perihal tersebut, disebutkan bahwa Industri Jepang secara teratur mengimpor batu bara dari Indonesia untuk pembangkit listrik dan manufaktur (sekitar 2 juta ton per bulan), dan larangan impor yang tiba-tiba berdampak serius pada ekonomi Jepang serta kehidupan sehari-hari masyarakatnya.

Dubes Kenji mengatakan bahwa Jepang mengekspor batu bara jenis High Calorific Value (HCV) yang digunakan di negaranya, jenis berbeda dengan batu bara yang digunakan oleh pembangkit PLN. Sehingga tidak berdampak signifikan terhadap pasokan batu bara untuk perusahaan tersebut.

"Meskipun saya menyadari kekurangan batu bara untuk pembangkit listrik domestik di Indonesia. Jepang mengimpor terutama batu bara HSC (High Calorific Value) dari Indonesia yang berbeda dengan batu bara LCV (Low Calorific Value), yang dibeli secara eksklusif oleh pembangkit listrik PLN Indonesia. Artinya, ekspor HCV ke Jepang tidak berdampak signifikan terhadap pasokan batu bara untuk PLN," paparnya.

"Jepang kebanyakan mengimpor batu bara jenis High Calorific Value (HCV) dari Indonesia, di mana berbeda dengan batu bara jenis Low Calorific Value (VCL) yang digunakan oleh pembangkit PLN," imbuh dia.

Oleh sebab itu, Dubes Kenji meminta pemerintah Indonesia agar Jepang bisa segera kembali melakukan ekspor batu bara dari Indonesia. "Saya ingin meminta segera pencabutan larangan ekspor batu bara ke Jepang," ucapnya dalam keterangan tertulis tersebut.

Dubes Kenji memaparkan, larangan ekspor batu bara tersebut membuat sejumlah kapal kargo pengangkut batu bara ekspor ke Jepang tidak dapat berangkat sejak 1 Januari 2022.

"Menurut perusahaan pelayaran besar Jepang, saat ini sedang menunggu keberangkatan 5 kapal yang memuat batu bara ke Jepang. Saya juga ingin secara khusus izin keberangkatan untuk kapal-kapal yang sudah siap berangkat itu segera diterbitkan," pungkasnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 3 halaman

Konfirmasi Kedutaan Jepang

Perihal beredarnya surat permintaan ekspor batu bara Indonesia ke Jepang dari Kedutaan Besar Jepang di Jakarta, Liputan6.com sudah melakukan konfirmasi.

"Bersama ini kami menyampaikan bahwa benar Duta Besar Kanasugi telah mengirimkan surat dan seperti diberitakan, beliau meminta pemerintah RI untuk mempertimbangkan kebijakan yang diambil oleh pihak RI terkait larangan ekspor batu bara," jelas pihak Kedutaan Besar Jepang di Jakarta kepada Liputan6.com dalam pesan tertulisnya.

"Kami juga menyampaikan bahwa surat tersebut tidak dimaksudkan untuk dipublikasikan untuk umum."

3 dari 3 halaman

Infografis 5 Tips Tetap Sehat di Masa Pandemi COVID-19