Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Perdana Menteri (PM) Singapura, Lee Hsien Loong, menggelar pertemuan bilateral di Ruang Dahlia, The Sanchaya Resort Bintan, Kabupaten Bintan, Selasa 25 Januari 2022.
Salah satu hasil pertemuan tersebut, Indonesia dan Singapura mencatatkan sejarah melalui penandatanganan Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura di Bintan, Kepulauan Riau.
Baca Juga
Adapun perjanjian ini akhirnya ditandatangani setelah mulai diupayakan pemerintah Indonesia sejak 1998.
Advertisement
"Setelah melalui proses yang sangat panjang akhirnya perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ini dapat dilaksanakan," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dalam keterangannya.
Yasonna menjelaskan, perjanjian ekstradisi ini memiliki masa retroaktif atau berlaku surut terhitung tanggal diundangkannya selama 18 tahun ke belakang. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan maksimal daluwarsa sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia.
"Selain masa rektroaktif, perjanjian ekstradisi ini juga menyepakati bahwa penentuan kewarganegaraan pelaku tindak pidana ditentukan pada saat tindak pidana dilakukan. Hal ini untuk mencegah privilege yang mungkin timbul akibat pergantian kewarganegaraan dari pelaku tindak pidana guna menghindari proses hukum terhadap dirinya," jelas Yasonna.
Penandatanganan perjanjian ekstradisi tersebut ternyata mencuri perhatian media asing. Sejumlah di antaranya turut memuat kabar tersebut.
Media Inggris Reuters, memuatnya dalam artikel online bertajuk Indonesia, Singapore sign extradition, airspace and defence agreements.Â
"Indonesia dan Singapura pada hari Selasa menandatangani perjanjian ekstradisi bilateral, sebuah langkah yang diharapkan Jakarta dapat membantu pihak berwenang dalam upaya mereka untuk mengadili orang-orang yang dituduh menyembunyikan miliaran dolar di luar negeri uang negara," tulis Reuters.
Sementara itu, situs berita Australia, ABC News membuat tajuk pemberitaannya dengan Indonesia, Singapore sign key defense, extradition treaties. "Indonesia dan Singapura pada hari Selasa menandatangani serangkaian perjanjian pertahanan dan diplomatik utama yang tampaknya menandai titik balik dalam hubungan antara tetangga Asia Tenggara," tulis media tersebut.
Portal berita Amerika Serikat Associated Press (AP) juga memuat dalam judul yang sama yakni Indonesia, Singapore sign key defense, extradition treaties.
Lalu situs pemberitaan India, India Times, mengangkat pemberitaan terkait perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura itu melalui tulisan berjudul Indonesia, Singapore sign key defence, extradition treaties in presence of nation leaders.
Media asia lainnya, dari Singapura, Channel News Asia, menggunakan judul Singapore and Indonesia have signed a ‘balanced’ set of agreements that addresses 3 longstanding issues: PM Lee dalam mengulas isu tersebut.Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Sekilas Terkait Perjanjian Ekstradisi Singapura-Indonesia
Adapun jenis-jenis tindak pidana yang pelakunya dapat diekstradisi menurut perjanjian ekstradisi ini berjumlah 31 jenis di antaranya tindak pidana korupsi, pencucian uang, suap, perbankan, narkotika, terorisme, dan pendanaan kegiatan yang terkait dengan terorisme.
"Indonesia juga berhasil meyakinkan Singapura untuk menyepakati perjanjian ekstradisi yang bersifat progresif, fleksibel, dan antisipatif terhadap perkembangan, bentuk, dan modus tindak pidana saat ini dan di masa depan," kata Yasonna.
"Perjanjian ekstradisi ini memungkinkan kedua negara melakukan ekstradisi terhadap pelaku tindak pidana yang meskipun jenis tindak pidananya tidak lugas disebutkan dalam perjanjian ini namun telah diatur dalam sistem hukum kedua negara," kata dia.
Yasonna menjelaskan, ruang lingkup perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura adalah kedua negara sepakat melakukan ekstradisi bagi setiap orang yang ditemukan berada di wilayah negara diminta dan dicari oleh negara peminta untuk penuntutan atau persidangan atau pelaksanaan hukuman untuk tindak pidana yang dapat diekstradisi.
Persempit Ruang Gerak Pidana
Selain itu, perjanjian ekstradisi ini akan mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana di Indonesia dalam melarikan diri. Pasalnya, Indonesia telah memiliki perjanjian dengan negara mitra sekawasan di antaranya Malaysia, Thailand, Filipina, Vietnam, Australia, Republik Korea, Republik Rakyat Tiongkok, dan Hong Kong SAR.
Yasonna meyakini, dengan perjanjian ektradisi ini, maka koruptor hingga bandar narkoba tak lagi bisa bersembunyi di Singapura.
"Perjanjian Ekstradisi ini akan menciptakan efek gentar (deterrence) bagi pelaku tindak pidana di Indonesia dan Singapura," kata Yasonna.
Advertisement