Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah mengeluarkan surat keterangan bersama terkait Libur Nasional dan Cuti Bersama atau tanggal merah 2022. Â
Surat keterangan tersebut dibuat dengan tujuan efisiensi dan efektivitas kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta untuk menetapkan libur dan cuti bersama tahun 2022.Â
Baca Juga
Dalam surat tersebut, pemerintah tidak menetapkan cuti bersama satu pun.Â
Advertisement
"Pelaksanaan Cuti Bersama Tahun 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan kondisi pandemi Covid- 19," seperti tertulis dalam surat tersebut.
Berikut ini daftar tanggal merah 2022 yang merupakan hari libur nasional dan cuti bersama:
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Daftar Libur Nasional 2022
- Sabtu, 1 Januari : Tahun Baru
- Selasa, 1 Februari : Tahun Baru Imlek
- Senin, 28 Februari : Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
- Kamis, 3 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944
- Jumat, 15 April : Wafat Isa Almasih
- Minggu, 1 Mei : Hari Buruh Internasional
- Senin-Selasa, 2-3 Mei : Hari Raya Idul Fitri 1443 H
- Senin, 16 Mei : Hari Raya Waisak 2566 BE
- Kamis, 26 Mei : Kenaikan Isa Almasih
- Rabu, 1 Juni : Hari Lahir Pancasila
- Sabtu, 9 Juli : Hari Raya Idul Adha 1443 H
- Sabtu, 30 Juli : Tahun Baru Islam 1444 H
- Rabu, 17 Agustus : Hari Kemerdekaan RI
- Sabtu, 8 Oktober : Maulid Nabi Muhammad SAW
- Minggu, 25 Desember : Hari Raya Natal
Advertisement