Liputan6.com, Jakarta - Perjanjian Penyesuaian Pelayanan Udara atau flight information region (FIR) Realignment Indonesia dengan Singapura menunjukkan kematangan hubungan kedua negara. Hal itu disampaikan oleh Duta Besar RI untuk Singapura Suryopratomo.
Dalam siaran Chief Editor Briefing mengenai Penataan Flight Information Region (FIR) yang diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika pada Jumat 4 Februari 2022, Suryopratomo menjelaskan bahwa perjanjian terbaru menunjukkan hubungan bilateral Indonesia dan Singapura yang sangat baik.
Baca Juga
"Perjanjian penyesuaian FIR itu memberikan kesempatan untuk Indonesia berkembang, dan akan bermanfaat untuk generasi mendatang," ujar Dubes dikutip dari portal berita Kominfo, Infopublik.id, Sabtu (5/2/2022).
Advertisement
Menurutnya, perjanjian FIR juga memberikan jaminan keamanan serta efisiensi di Bandara Changi, Singapura.
Â
Menghindari Fragmentasi Lalu Lintas Udara
Perjanjian FIR itu juga menghindari terjadinya fragmentasi pengaturan lalu lintas udara, antara pesawat yang mendarat dan lepas landas dari Bandara Changi dengan lalu lintas pesawat di Kepulauan Riau serta Natuna.
"Bandara Changi itu sangat diandalkan Singapura karena memberikan pendapatan sekitar 11,8 persen Pendapatan Domestik Bruto (PDB) negara itu, serta lapangan kerja untuk 375 ribu orang," ujarnya.
Sebelumnya, Indonesia dengan Singapura memastikan kesepakatan Perjanjian ekstradisi, persetujuan penyesuaian FIR di atas Kepulauan Riau dan Natuna, serta perjanjian kerja sama pertahanan keamanan di Pulau Bintan, pada Selasa (25/1/2022).
Penandatanganan itu disaksikan oleh kepala kedua negara, Presiden Indonesia Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong.
Advertisement