Liputan6.com, Jakarta - Sejak penandatanganan perjanjian penyesuaian Flight Information Region (FIR) dilakukan pada 26 Januari 2022 yang disaksikan Presiden RI Joko Widodo dan PM Singapura Lee Hsie Loong, hingga saat ini isi kesepakatan tersebut belum dirilis ke publik.
Pakar Hubungan Internasional Unair sekaligus Direktur Eksekutif Emerging Indonesia Project/EIP, Joko Susanto menduga ada term and condition cukup kompleks yang menunggu isi kesepakatan untuk dibuka oleh DPR.
"Meski belum membaca langsung teksnya, setidaknya satu hal cukup jelas terlihat bahwa nampaknya ini bukan pengalihan dalam pengertian sederhana. Ada term and condition yang cukup kompleks yang menunggu untuk dibuka," ujar Joko Susanto saat dihubungi Liputan6.com, Minggu (6/2/2022).
Advertisement
"Ini mengonfirmasi kompleksitas kesepakatan di dalamnya," ujarnya.
Joko menerangkan, tidak banyak pengamat atau peneliti yang sudah bisa membaca teks perjanjiannya.
Terkait apakah kesepakatan FIR ini menunjukkan langkah maju bagi Indonesia, menurutnya, "Untuk memastikan, kita perlu tahu lebih jelas di mana posisi mutakhir kita dan seberapa jauh ia beranjak dari posisi terakhir kita dalam kaitannya."
"Jika itu tidak cukup jelas, tentu kemajuannya belum bisa kita konfirmasi sepenuhnya," imbuhnya.
Joko turut mengingatkan pekerjaan rumah (PR) pemerintah saat ini adalah tentang adanya kerancuan yang perlu dijelaskan terkait berita adanya pengecualian pengambilalihan pada ketinggian 0-37.000 kaki yg dilakukan demi menghindari fragmentasi.
"Karena dengan pengambilalihan yang tidak total itu justru berpeluang menjadikan fragmentasi dalam pengelolaannya," kata Joko.
Begitu juga dengan alasan untuk memberi ruang hidup bagi pertumbuhan Bandara Changi Singapura seperti yang tersiar di sejumlah media. Jika benar begitu, ia menilai perjanjian itu sesungguhnya bukan inti kepentingan nasional Indonesia.
"Mudahan-mudahan tidak seperti itu. Mudah-mudah ini karena kesimpangsiuran saja," ungkapnya.
"Tetapi justru karena itu, seperti halnya kita, Pemerintah sesungguhnya dalam kepentingan yang sama untuk membuat kesimpangsiuran itu sirna."
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Dubes Suryopratomo: Perjanjian FIR Bukti Kematangan Hubungan Diplomatik Indonesia-Singapura
Perjanjian Penyesuaian Pelayanan Udara atau flight information region (FIR) Realignment Indonesia dengan Singapura menunjukkan kematangan hubungan kedua negara. Hal itu disampaikan oleh Duta Besar RI untuk Singapura Suryopratomo.
Dalam siaran Chief Editor Briefing mengenai Penataan Flight Information Region (FIR) yang diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika pada Jumat 4 Februari 2022, Suryopratomo menjelaskan bahwa perjanjian terbaru menunjukkan hubungan bilateral Indonesia dan Singapura yang sangat baik.
"Perjanjian penyesuaian FIR itu memberikan kesempatan untuk Indonesia berkembang, dan akan bermanfaat untuk generasi mendatang," ujar Dubes dikutip dari portal berita Kominfo, Infopublik.id, Sabtu (5/2/2022).
Menurutnya, perjanjian FIR juga memberikan jaminan keamanan serta efisiensi di Bandara Changi, Singapura.
Advertisement