Sukses

Jepang Perpanjang Aturan Pembatasan COVID-19 di 13 Wilayah Selama 3 Minggu

Pemerintah Jepang memperpanjang aturan terkait COVID-19 untuk 13 wilayah.

Liputan6.com, Tokyo - Perdana Menteri Jepang mengatakan pada Rabu (9 Februari) bahwa pemerintah akan memperpanjang pembatasan COVID-19 di Tokyo dan 12 prefektur lainnya selama tiga minggu karena varian Omicron terus menyebar.

Jepang telah memecahkan rekor harian untuk kasus virus corona dan kematian di tengah lonjakan infeksi yang didorong oleh varian Omicron. Demikian seperti dikutip dari laman Channel News Asia, Kamis (10/2/2022). 

Ini akan menambah satu prefektur lagi ke dalam daftar wilayah yang menghadapi tindakan darurat, termasuk pembatasan jam kerja restoran, kata Perdana Menteri Fumio Kishida kepada wartawan.

Pemerintah pusat akan membuat sekitar 1.000 fasilitas medis sementara yang merawat pasien terinfeksi Virus Corona, bersama dengan pemerintah daerah Tokyo dan Osaka, tambahnya.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 3 halaman

Aturan Ketat COVID-19

Jepang telah menyatakan berbagai tingkat darurat beberapa kali selama pandemi dua tahun. Keadaan darurat penuh mungkin melibatkan penutupan tempat yang menyajikan alkohol, pembatasan kehadiran di acara olahraga dan budaya, dan denda untuk bisnis yang tidak patuh. Apa yang disebut tindakan semu memungkinkan gubernur daerah untuk memerintahkan pembatasan gerakan sosial dan jam kerja.

Dengan penutupan perbatasan Jepang selama hampir dua tahun, kehidupan mahasiswa dan pekerja telah terganggu, mendorong para pemimpin bisnis untuk memperingatkan tentang kemungkinan dampak ekonomi, terutama di tengah pasar tenaga kerja yang ketat.

Namun, Kishida mengatakan dia akan "memikirkan tindakan yang tepat" tentang apa yang dia sebut sebagai aturan perbatasan terkuat di antara negara-negara kaya G7, tetapi tidak memberi sinyal pelonggaran segera.

3 dari 3 halaman

Infografis Gejala Covid-19 Omicron dan Cara Penanganan: