Sukses

PM Kanada Justin Trudeau Cabut Pemberlakuan UU Darurat Terkait Demonstrasi

Justin Trudeau mengumumkan pada Rabu (23/2) bahwa ia telah mencabut pemberlakuan UU darurat yang dapat digunakan polisi setelah pihak berwenang berhasil menghentikan blokade.

Liputan6.com, Ottawa - Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau mengumumkan pada Rabu (23/2) bahwa ia telah mencabut pemberlakuan undang-undang darurat yang dapat digunakan polisi setelah pihak berwenang berhasil menghentikan blokade di perbatasan dan pendudukan kota Ottawa, Kanada oleh para supir truk dan warga lainnya yang menentang pembatasan terkait COVID-19.

Trudeau meminta wewenang itu diberlakukan pada minggu lalu dan anggota parlemen mengukuhkannya pada Senin (14/2) malam.

Trudeau mengatakan bahwa wewenang itu masih dibutuhkan, tetapi ia juga mengungkapkan bahwa ia tidak akan mempertahankan pemberlakuan wewenang tersebut lebih lama dari yang diperlukan, demikian dikutip dari laman VOA Indonesia, Jumat (24/2/2022).

“Situasinya tidak lagi darurat, oleh karena itu pemerintah federal akan mencabut undang-undang darurat ini. Kami yakin bahwa undang-undang dan peraturan yang ada sudah cukup untuk membuat warga tetap aman,” kata Justin Trudeau.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Zona yang Tak Bisa Didatangi

Undang-undang darurat itu memungkinkan pihak berwenang untuk menyatakan daerah-daerah tertentu sebagai zona yang tidak boleh didatangi.

Hal ini juga memungkinkan polisi untuk membekukan rekening bank pribadi dan perusahaan pengemudi truk dan memaksa perusahaan truk derek untuk menderek kendaraan.

Protes pengemudi truk tumbuh hingga menutup beberapa pos perbatasan Kanada-AS dan menutup bagian-bagian penting ibu kota Ottawa selama lebih dari tiga minggu.

Tapi semua blokade perbatasan kini telah berakhir dan jalan-jalan di sekitar Parlemen Kanada mulai sepi.