Liputan6.com, Moskow - Daftar negara asing yang dianggap Rusia telah melakukan "tindakan tidak bersahabat" terhadap "Rusia, perusahaan dan warga Rusia" diterbitkan di situs web pemerintah Rusia pada Senin (7/3).
Dilansir dari laman Jerusalem Post, Selasa (8/3/2022), negara, organisasi internasional, dan wilayah yang dianggap "tidak bersahabat" meliputi: Australia, Albania, Andorra, Inggris Raya, termasuk Jersey, Anguilla, Kepulauan Virgin Britania Raya, Gibraltar, negara anggota Uni Eropa, Islandia, Kanada, Liechtenstein, Mikronesia, Monaco, Selandia Baru, Norwegia, Republik Korea, San Marino, Makedonia Utara, Singapura, AS, Taiwan, Ukraina, Montenegro, Swiss, Jepang.
Baca Juga
Rusia mencantumkan Taiwan sebagai bagian dari China.
Advertisement
Hal tersebut berarti bahwa warga negara dan perusahaan Rusia harus mengajukan izin khusus untuk berurusan dengan entitas asing yang "tidak bersahabat".
Dalam daftar tersebut tak ada Indonesia.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Bertujuan Stabilkan Ekonomi Rusia
Daftar tersebut dibuat sebagai bagian dari serangkaian undang-undang untuk mengikuti keputusan pada hari Sabtu lalu oleh Presiden Rusia Vladimir Putin untuk "langkah-langkah ekonomi sementara untuk memastikan stabilitas keuangan Federasi Rusia."
Bagian dari langkah-langkah yang harus ditegakkan oleh daftar tersebut adalah undang-undang yang memungkinkan warga negara, perusahaan, dan badan negara Rusia untuk membayar kembali kreditur asing dalam rubel.Â
Sementara Israel secara terbuka mengutuk Rusia atas invasinya ke Ukraina, negara tersebut justru tidak termasuk dalam daftar.
Israel telah mengambil peran mediasi selama konflik, melihat Perdana Menteri Naftali Bennett terbang ke Moskow pada hari Sabtu untuk berbicara dengan Putin.
Advertisement