Liputan6.com, Bangkok - Thailand telah mengeluarkan aturan untuk melarang aset digital digunakan untuk membayar barang dan jasa mulai 1 April 2022, kata regulator pasar pada Rabu (23 Maret).
Langkah ini sejalan dengan diskusi sebelumnya antara Securities and Exchange Commission (SEC) dan Bank of Thailand (BOT) tentang perlunya mengatur aktivitas tersebut oleh operator bisnis aset digital.
Advertisement
Baca Juga
Dikutip dari laman Channel News Asia, Rabu (23/3/2022), hal ini dilakukan karena dapat berdampak pada stabilitas keuangan negara dan ekonomi secara keseluruhan, kata SEC dalam sebuah pernyataan.
Operator bisnis aset digital yang menyediakan layanan tersebut harus mematuhi aturan baru dalam waktu 30 hari sejak tanggal efektif, katanya.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Cryptocurrency Tak Didukung
BOT telah berulang kali mengatakan bahwa itu tidak mendukung cryptocurrency sebagai pembayaran.
Ini akan mengadakan pengarahan tentang pedoman peraturan untuk bisnis aset digital bank pada Rabu (23/3).
Pada Januari 2022, regulator di Indonesia juga memperingatkan perusahaan keuangan untuk tidak menawarkan dan memfasilitasi penjualan kripto, di tengah ledakan penggunaannya.
Advertisement