Liputan6.com, Jeddah - The Ministry of Islamic Affairs, Call and Guidance atau Kementerian Urusan Islam, Panggilan dan Bimbingan Arab Saudi telah mengeluarkan aturan untuk menentukan tingkat yang diizinkan dari sound system (sistem suara) internal di masjid-masjid.
Mengutip Saudi Gazette, Selasa (29/3/2022), tingkat kenyaringan perangkat internal di masjid tidak boleh melebihi sepertiga dari tingkat pengeras suara, kementerian tersebut menekankan.
Baca Juga
Kementerian juga telah meminta karyawan masjid untuk terus mematuhi edaran yang mengatur pembatasan penggunaan pengeras suara eksternal hanya untuk panggilan salat pertama dan kedua (azan dan ikamah).
Advertisement
Patut dicatat bahwa kementerian tersebut baru-baru ini mengeluarkan beberapa arahan untuk mempersiapkan masjid sebelum dimulainya bulan suci Ramadhan 2022.
Arahan yang paling menonjol adalah: Melarang pengumpulan sumbangan keuangan oleh karyawan masjid untuk proyek buka puasa bagi orang-orang yang berpuasa Ramadhan, dan mewajibkan organisasi yang berencana mengadakan pesta buka puasa untuk mengajukan permohonan persetujuan dan mendapatkan izin dari kementerian.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Daftar Terkini Pembatasan Saat Ramadhan 2022
Mengutip Gulf News, langkah pembatasan penggunaan pengeras suara di luar ruangan di masjid-masjid di kerajaan Saudi hanya saat azan dan ikamah diterapkan Ministry of Islamic Affairs and Call kepada pegawai masjid jelang Ramadhan 2022 yang dimulai pekan depan.
Kementerian tersebut juga menunjukkan bahwa tingkat suara tidak boleh melebihi sepertiga dari volume amplifier.
Pekan lalu, kementerian mengeluarkan serangkaian instruksi termasuk larangan transmisi langsung doa dari masjid melalui semua jenis media selama Ramadhan.
Kementerian juga melarang penggunaan kamera di masjid-masjid untuk merekam para imam dan jemaah selama salat.
Sebagai bagian dari peraturan untuk masjid, kementerian juga mengatakan calon penyelenggara jamuan buka puasa, fitur Ramadhan, harus mengajukan aplikasi untuk persetujuan dan mendapatkan izin. Aturan tersebut juga menuntut organisasi non-pemerintah yang menawarkan makanan buka puasa kepada jamaah di masjid selama Ramadhan untuk berkoordinasi dengan para imam masjid.
Kelompok pribadi dan individu yang mengadakan pesta buka puasa harus mematuhi serangkaian pedoman yang disahkan oleh kementerian, termasuk menghindari pemborosan dan berlebihan dalam distribusi makanan.
Mereka juga diwajibkan untuk mendapatkan makanan dari toko-toko yang dilisensikan oleh pemerintah kota. Jika mereka menerima sumbangan makanan berbuka puasa dalam bentuk barang, mereka harus mengambilnya dari toko yang disetujui.
Karyawan di masjid-masjid di seluruh kerajaan, dilarang mengumpulkan sumbangan untuk membiayai skema buka puasa, yang harus diadakan di area yang ditentukan di bawah pengawasan imam atau muazin atau orang yang bertanggung jawab untuk mengumandangkan azan. Kementerian telah menginstruksikan bahwa area buka puasa harus dibersihkan setelah berbuka puasa.
Mahkamah Agung Arab Saudi telah menyerukan penampakan bulan sabit Ramadhan pada Jumat malam 1 April untuk menentukan awal hilal puasa Ramadhan.
Menurut perhitungan astronomi, Ramadhan akan dimulai pada 2 April tahun ini.
Advertisement