Liputan6.com, Kuala Lumpur - Tim Satgas Perlindungan KBRI Kuala Lumpur yang terdiri atas Satker Perhubungan dan Fungsi Konsuler Perlindungan akan melakukan repatriasi terhadap lima nelayan Indonesia asal Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau. Para nelayan itu sempat terapung dengan berpegang pada drum kosong.
Berdasarkan laporan KBRI Kuala Lumpur, Rabu (30/3/2022), kejadian bermula saat 5 nelayan WNI tersebut melaut pada 4 Maret 2022. Tepat setelah dua hari melaut kapal tenggelam akibat cuaca buruk.
Awak nelayan terapung dengan berpegang pada drum kosong selama dua hari hingga hanyut ke pelataran anjungan lepas pantai Petronas yang tidak beroperasi.
Advertisement
Baca Juga
Para awak nelayan WNI menaiki ke anjungan tidak berpenghuni untuk menyelamatkan diri dan mencari makanan untuk bertahan hidup. Awak nelayan kemudian memutuskan menurunkan rakit penolong (life raft) yang terdapat di anjungan lepas pantai ke laut guna meminta bantuan kapal lain yang melewati kawasan tersebut.
Para nelayan WNI akhirnya diselamatkan oleh kapal nelayan bendera Vietnam dan diantar ke anjungan lepas pantai Petronas lainnya yang masih beroperasi. Semua nelayan di evakuasi ke darat oleh tim Petronas dan APMM Negeri Terengganu di Malaysia.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pulang ke Tanah Air
Tim Satgas Perlindungan KBRI Kuala Lumpur langsung berkoordinasi dan melakukan komunikasi intensif dengan APMM Negeri Terengganu.
Proses evakuasi terus dimonitor dan diberikan pendampingan terhadap kelima nelayan tersebut diantaranya: Mazli (39 tahun), Jumadi (39 tahun), Buhari (47 tahun), Ridwan (27 tahun), dan Arifin (33 tahun).
Tim Satgas KBRI Kuala Lumpur juga berkoordinasi dengan Pemda Kepulauan Anambas guna menyampaikan informasi perkembangan penanganan dan pemulangan 5 nelayan WNI tersebut.
Rencana repatriasi nelayan dilaksanakan setelah selesainya penyidikan selama 14 hari yang dilakukan oleh APMM Negeri Terengganu dengan hasil penyidikan pada 25 Maret 2022 dinyatakan tidak bersalah oleh pendakwa raya (Kejaksaan) dan diperintahkan untuk dikembalikan ke negara asalnya.
Tim Satgas Perlindungan menjadwalkan repatriasi kelima nelayan tersebut pada tanggal 1 April 2022 melalui Pelabuhan Pasir Gudang tujuan Batam. Selanjutnya kelima nelayan akan dipulangkan ke kampung halaman di Anambas atas kerja sama dengan pihak terkait di Indonesia.
Advertisement