Sukses

Seluruh Kegiatan Hiburan Malam di Singapura Beroperasi Kembali dengan Pengawasan Ketat

Kegiatan hiburan malam di Singapura kembali diizinkan beroperasi namun dengan pengawasan ketat.

Liputan6.com, Singapura - Semua bisnis kehidupan malam, termasuk klub dan diskotik di Singapura akan diizinkan untuk dibuka kembali sepenuhnya mulai 19 April. Hal ini sejalan dengan langkah-langkah pelonggaran COVID-19 Singapura baru-baru ini.

Menurut Kementerian Perdagangan dan Industri (MTI) dan Kementerian Dalam Negeri (MHA) Singapura dalam rilis media bersama yang dilansir Channel News Asia, Senin (4/4/2022), semua tempat hiburan malam akan dikenakan langkah-langkah manajemen aman yang diberlakukan pada gerai makanan dan minuman (F&B), toko ritel minuman keras, dan pertunjukan langsung jika berlaku, kata pihak berwenang Singapura.

Untuk bisnis kehidupan malam di mana menari di antara pelanggan adalah salah satu kegiatan yang dimaksudkan - seperti klub malam dan diskotek - pelanggan harus menunjukkan hasil tes antigen negatif sebelum memasuki tempat itu. Tes antigen harus diawasi oleh penyedia tes yang disetujui Kementerian Kesehatan Singapura, baik secara langsung atau jarak jauh.

Tes COVID-19 akan berlaku selama 24 jam sejak saat hasil tes. "Pelanggan harus dites sebelum memulai kunjungannya; dan paling lama 24 jam sebelum akhir kehadiran di acara atau kegiatan tersebut," kata MTI dan MHA.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 3 halaman

Aturan Ketat Tes Antigen

 

Selain itu, para pemilik bisnis harus mengikuti aturan berikut:

  • Ukuran kelompok hingga 10 orang yang divaksinasi lengkap, dengan pemeriksaan tindakan manajemen aman yang berbeda dengan vaksinasi yang diterapkan di pintu masuk
  • Wajib memakai masker di dalam ruangan
  • Jarak aman minimal 1m antara individu atau kelompok saat masker dimatikan
  • Batas kapasitas 75 persen untuk pengaturan/acara besar dengan lebih dari 1.000 orang, tanpa jarak aman 1m saat masker digunakan. Tidak ada batasan kapasitas untuk pengaturan/acara yang lebih kecil dengan kurang dari 1.000 orang
  • Tes antigen yang diawasi untuk pelanggan selama tempat itu menawarkan tarian di antara pelanggan sebagai kegiatan yang dimaksudkan

Badan penegak hukum akan terus memantau jika langkah-langkah pengelolaan yang aman ini dipertahankan, kata pihak berwenang.

"Jika terjadi pelanggaran, tindakan penegakan akan diambil berdasarkan Undang-Undang COVID-19 (Tindakan Sementara) 2020, dan bisnis akan bertanggung jawab atas penerbitan Notice of Composition (NOC) dan perintah penutupan," tambah mereka.

3 dari 3 halaman

Infografis Sudah Vaksinasi Covid-19, Yuk Tetap Taat Protokol Kesehatan:

  • Singapura atau Republik Singapura terletak di bagian Tenggara Asia dan dikenal dengan ikon Patung Singa.
    Singapura atau Republik Singapura terletak di bagian Tenggara Asia dan dikenal dengan ikon Patung Singa.

    Singapura

  • Penyebaran Covid-19 ke seluruh penjuru dunia diawali dengan dilaporkannya virus itu pada 31 Desember 2019 di Wuhan, China

    COVID-19

  • Klub Malam