Liputan6.com, Bandung - Media dunia ramai-ramai menyorot hukuman mati terhadap Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan 13 santri. Netizen yang berkomentar juga banyak yang mendukung hukuman mati tersebut.Â
New York Post menulis laporan dengan tajuk "Pengadilan Indonesia memvonis guru hukuman mati akibat memerkosa 13 murid" dan artikel itu ramai dipuji oleh netizen di Twitter.Â
"Begitu yang seharusnya dilakukan juga di AS," ujar seorang netizen perempuan.
Advertisement
Baca Juga
Netizen lain berkata hakim di Pengadilan Bandung itu harus diangkat Presiden Joe Biden sebagai hakim agung di AS. Ada pula yang menyindir bahwa di New York City pelaku mungkin malah dapat dukungan.Â
"Jika ini terjadi di NYC ia mungkin akan mendapat gofundme untuk dana jaminan bebas bersyarat," ujarnya.Â
Berbagai media besar mainstream dunia seperti CNN, Reuters, South China Morning Post, dan Channel News Asia juga menyorot vonis pelaku perkosaan ini.
Daily Mail dari Inggris menulis tajuk panjang berjudul: "Guru di sekolah Islami Indonesia yang memerkosa 13 murid berusia semuda 12 membuat delapan hamil kini menghadapi hukuman mati setelah vonis seumur hidupnya ditingkatkan".
"Para pejabat menyebut banyak korban tidak melaporkan pemerkosaan mereka karena takut mengingat kembali pengalaman traumatis itu, dan orang tua mereka percaya boarding school tersebut memandu anak-anak mereka menjadi orang-orang yang baik dan religius," tulis Daily Mail.
Para netizen yang berkomentar pun memuji hukuman mati kepada Herry Wirawan dan meminta hukuman mati diberlakukan lagi di Inggris.Â
"Akhirnya, vonis yang sesuai kejahatannya. Waktunya bagi kita untuk berhenti memberikan vonis-vonis yang sangat tidak pas di sini untuk kejahatan-kejahatan paling keji dan memberlakukan kembali hukuman mati," ujar seorang netizen.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Herry Wirawan Diminta Beri Ganti Rugi ke 12 Santriwati
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung tak hanya menjatuhkan vonis mati kepada pelaku pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan, tapi juga membebankan memberikan restitusi atau ganti rugi kepada korban.
Adapun, putusan banding itu dibacakan hari ini, Senin (4/4/2022).
"Membebankan restitusi kepada Terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Dede," demikian seperti dikutip Liputan6.com dari laman resmi PT Bandung.
Disebutkan, restitusi itu diberikan kepada 12 santriwati yang berdasarkan rincian dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Adapun rinciannya yakni, korban berinisal NM mendapatkan ganti rugi sebesar Rp.75.770.000, kemudian korban berinisial SS mendapatkan ganti rugi Rp.22.535.000. Kemudian FPN menerima Rp.20.523.000.
Selain itu, ada RA sebesar Rp.29.497.000, lalu korban berinisial GLS mendapatkan Rp.8.604.064, korban berinisial N mendapatkan Rp.14.139.000, korban berinisial FNL mendapatkan Rp.9.872.368, korban berinisal NRD mendapatkan Rp.85.830.000, lalu ada MWR mendapatkan Rp.17.724.377, korban NSS mendapatkan Rp.19.663.000, dan korban IRPC mendapatkan Rp.15.991.377.
"Menetapkan 9 (sembilan) orang anak dari para korban dan para anak korban agar diserahkan perawatannya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat cq. UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Barat setelah mendapatkan ijin dari keluarga masing masing dengan dilakukan evaluasi secara berkala. Apabila dari hasil evaluasi ternyata para korban dan anak korban sudah siap mental dan Kejiwaan untuk menerima dan mengasuh kembali anak-anaknya, dan situasinya telah memungkinkan, anak-anak tersebut dikembalikan kepada para anak korban masing-masing," demikian seperti dikutip dari laman resmi PT Bandung.
Advertisement