Sukses

Kangen ke Korea Selatan? Ini 6 Tips Pelesir Saat Pelonggaran Aturan COVID-19

Berikut ini sejumlah tips yang bisa Anda ikuti demi kelancaran pelesir ke Korea Selatan. Persiapkan sejumlah hal berikut agar liburan makin menyenangkan.

Liputan6.com, Seoul - Pandemi COVID-19 memang belum dinyatakan usai. Kendati demikian sejumlah negara sudah mulai melonggarkan aturan bagi pelaku perjalanan luar negeri atau wisatawan mancaegara (wisman). Salah satunya adalah Korea Selatan.

Turis asing yang sudah mendapatkan vaksin COVID-19 lengkap sudah bisa berkunjung ke Korea tanpa karantina, mulai 1 April 2022.

Wisman yang dibebaskan dari aturan karantina tujuh hari ini jika sudah mendapatkan vaksinasi lengkap sesuai syarat dan kriteria vaksin WHO atau Organisasi Kesehatan Dunia.

Korea Selatan juga mengatakan pada Rabu (6 April 2022) bahwa pihaknya mulai menambah ratusan penerbangan internasional per minggu mulai Mei, lalu terus melonggarkan langkah-langkah anti-Virus Corona ketika gelombang infeksi Varian Omicron menurun.

Liputan6.com berkesempatan merasakan pengalaman mengunjungi Korea Selatan baru-baru ini pada masa pelonggaran aturan COVID-19, dalam program 'Indonesia Next Generation Journalist Network on Korea' kerja sama Korea Foundation dan Forum Policy Community Indonesia (FPCI) dari 29 Mei hingga 4 Juni 2022.

Dalam kunjungan pada masa yang kerap disebut transisi dari pandemi ke endemi, ada baiknya para pelancong mempersiapkan sejumlah hal agar terhindar dari antrean panjang dalam proses verifikasi terkait aturan COVID-19 di negara tersebut.

Mulai dari dokumen cetak, versi digital terkait sertifikat COVID-19 hingga pengisian formulir perihal karantina.

"Dengan persiapan tersebut, kita jadi terhindar dari antrean panjang saat melewati verifikasi protokol kesehatan di Bandara Incheon, lebih enak kan jadinya," ujar Third Secretary on Social Media and Public Diplomacy Affairs KBRI Seoul, Ratu Yulya Chaerani kepada Liputan6.com.

"Sebelum pandemi COVID-19, tidak ada antrean (untuk verifikasi protokol karantina). Jadi mereka langsung saja melenggang ke imigrasi dan keluar Bandara Incheon," imbuh Ratu.

Berikut ini sejumlah tips yang bisa Anda ikuti demi kelancaran pelesir ke Korea Selatan:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 4 halaman

1. Tes PCR

Aturan COVID-19 bagi para pelancong memang sudah dilonggarkan, kendati demikian masih ada sejumlah protokol kesehatan yang harus dijalankan.

Tes PCR 2 hari sebelum perjalanan, maksimum 2x24 jam, dibutuhkan untuk Anda yang berangkat dari Indonesia. Bukti hasil negatif COVID-19 dari PCR sebaiknya dicetak, karena petugas saat check-in di bandara keberangkatan akan mengeceknya. Jika luput, Anda bisa menggunakan fasilitas print di area bandara.

Rapid Antigen juga boleh, namun dengan periode maksimum 24 jam sebelum keberangkatan.

Penumpang dari Indonesia tanpa hasil tes PCR negatif dilarang naik pesawat.

Selain itu, hasil PCR juga harus dalam bahasa Inggris atau Korea, atau disertai dengan terjemahan bahasa Inggris atau Korea bersertifikat. Memiliki nama penumpang yang harus sesuai dengan nama di paspor, tanggal lahir atau nomor paspor/KTP dan nama laboratorium penerbit dan menyebutkan kapan tanggal tes dilakukan. Detail tersebut yang akan dicek oleh pihak berwenang.

2. Siapkan Bukti Vaksinasi COVID-19

Ilustrasi vaksin, COVID-19, sertifikat vaksin. (Photo on Freepik)

Pastikan Anda sudah mendapat booster vaksinasi COVID-19 atau dosis ketiga agar lebih mudah menjalani proses verifikasi terkait protokol kesehatan COVID-19 yang masih diberlakukan.

Vaksinasi COVID-19 dosis lengkap minimum 14 hari sebelum keberangkatan.

Menurut informasi, vaksin yang diterima oleh pihak Korea Selatan adalah: AstraZeneca [SK Bioscience/Vaxzevria], Covaxin, Covishield, Covovax, Janssen, Moderna [Spikevax], Nuvaxovid [Novavax], Pfizer-BioNTech [Comirnaty], Sinopharm and Sinovac).

3 dari 4 halaman

3. Isi Q-Code

Sebelum terbang, ada baiknya Anda mendaftarkan diri via Q-code lewat situs www.cov19ent.kdca.go.kr terkait prosedur karantina di Negeri Ginseng itu.

Di dalamnya akan diminta data diri termasuk, informasi paspor hingga kondisi kesehatan. Tanggal terakhir dilakukannya PCR sebelum terbang ke Korea Selatan atau masa berlaku PCR yang dapat diterima juga jadi salah satu poin.

Q-Code, Quarantine COVID19 Defense (sistem untuk informasi karantina di Korea Selatan). (https://cov19ent.kdca.go.kr/)

Setelah melewati delapan tahapan, maka Anda akan menerima tanda proses registrasi selesai. Email pun akan dikirimkan, dan ini yang digunakan untuk mengecek keberhasilan pendaftaran. Petugas akan mengecek email yang Anda gunakan. Jika tidak sama, maka akan ada prosedur lain yang mereka terapkan.

Simpan data ini agar mudah ketika digunakan.

4. Daftar PCR Online Sebelum Keberangkatan

Situs pemesanan PCR online di Bandara Incheon, Korea Selatan. (https://safe2gopass.com/)

Langkah yang satu ini juga turut andil mempersingkat proses verifikasi Anda, sebab tak perlu mendaftar secara manual dan mengantre di bandara lagi. Pantauan Liputan6.com, mereka yang belum mendaftar di situs safe2go harus masuk jalur antrean lebih panjang, jika dibandingkan dengan yang sudah mendaftar sebelum keberangkatan.

Setelah itu, Anda akan melakukan proses verifikasi paspor mandiri, lalu diarahkan ke lokasi PCR di Bandara Incheon. Prosesnya tak memakan waktu lama jika langsung bergegas setelah turun pesawat, hanya dibutuhkan verifikasi email dan data pada mesin yang dioperasikan petugas.

Pelancong sebelumnya diminta memakai hand sanitizer plus sarung tangan plastik.

Setelah itu, diarahkan ke loket pembayaran dan diberikan alat tes swab PCR. Lalu diminta ke lokasi PCR dengan petugas di dalam kotak kaca. 

Hasil PCR bisa diterima dalam waktu kurang dari sehari. Namun sebelum hasil PCR selesai, para pelancong diminta untuk tidak keluar hotel atau penginapan.

"Jika tidak mau tes yang antre di bandara, bisa juga ke fasilitas kesehatan di luar bandara yang disarankan, hanya saja tetap ada ketentuan batas waktunya. Jika melewati batas waktu akan ada sanksi," ujar Joannes Ekaprasetya Tanjung, Minister Counsellor for Creative and DIgital Economy Starts Up Acceleration and Public Diplomacy KBRI Seol kepada Liputan6.com.

4 dari 4 halaman

5. Cek Kebijakan Karantina

Menurut informasi yang Liputan6.com peroleh, Anda bisa bebas karantina asal sudah vaksinasi dua dosis/booster. Seluruh buktinya atau seritifikat vaksin bisa dimasukkan ke "Q-CODE". Selain itu mendapat surat pengecualian dari kedutaan atau pihak berwenang.

Informasi terbaru, Perdana Menteri Korea Selatan Han Duck-soo bahkan sudah mencabut persyaratan karantina bagi pendatang asing, walaupun belum divaksinasi COVID-19 mulai 8 Juni. Ia juga mulai mencabut peraturan penerbangan yang diberlakukan untuk penerbangan internasional.

Namun, pemerintah akan mempertahankan persyaratan hasil tes negatif polymerase chain reaction (PCR) sebelum masuk dan tes PCR dalam waktu 72 jam setelah kedatangan, seperti dikutip dari laman Channel News Asia, Jumat (3/6/2022). 

"Meskipun ada kewajiban karantina 7 hari untuk kedatangan asing yang tidak divaksinasi sampai sekarang, persyaratan tersebut akan dihapuskan mulai 8 Juni terlepas dari status vaksinasi mereka," ungkap PM Han.

6. Cek Kebijakan Masker

Warga Seoul, Korea Selatan menyikapi kebijakan masker dalam pelonggaran protokol COVID-19. (Liputan6.com/Tanti Yulianingsih)

Selama berada di area outdoor, para wisatawan boleh melepas masker. Akan tetapi, saat di dalam ruangan, akan diingatkan untuk tetap memakai masker.

"Iya betul, kalau di luar ruangan orang-orang boleh membuka maskernya, tapi di dalam ruangan harus tetap memakai masker," ujar Direktur Korea Foundation untuk Indonesia Choi Hyunsoo meyakinkan.

Kendati demikian, menurut pantauan Liputan6.com, tak sedikit yang masih memakai masker baik di dalam maupun luar ruangan. Baik wisatawan mancanegara maupun warga lokal.

Bahkan untuk sekedar berfoto, tak sedikit warga lokal yang menolak untuk membuka maskernya.

Korea Selatan sejatinya telah melonggarkan aturan yang mewajibkan masker untuk dipakai di luar ruangan saat kasus COVID-19 menurun, tetapi banyak orang belum melepasnya karena infeksi Omicron yang meluas.

Otoritas kesehatan mencabut mandat pada Senin (2 Mei) dalam langkah terbaru untuk melonggarkan pembatasan jarak, bahkan di tengah tentangan dari tim transisi Presiden terpilih Yoon Suk-yeol yang menyebut keputusan itu prematur. Demikian seperti dilansir dari laman Channel News Asia. 

Dalam informasi tersebut disebutkan bahwa masyarakat tetap diwajibkan memakai masker di dalam ruangan, dan pada acara-acara outdoor dengan 50 orang atau lebih, seperti pada aksi unjuk rasa, konser, dan stadion olahraga.