Sukses

Seungri Eks-Big Bang Keluar dari Militer, Lanjut Masuk Penjara

Seungri eks-Big Bang akan menjalani hukuman penjara hingga awal 2023.

Liputan6.com, Seoul - Penyanyi Lee Seung-hyun atau yang dikenal Seungri (31) akan segera menjalani hukuman penjaranya atas perbuatan melanggar hukum. Salah satunya adalah masalah mucikari. 

Dilaporkan Yonhap, Kamis (9/6/2022), Seungri yang sedang menjalani wajib militer diperkirakan keluar dari militer pada pekan ini, kemudian lanjut ke penjara. Ia akan dipenjara setelah Mahkamah Agung memfinalisasi hukum 1,5 tahun penjara untuk mantan personil Big Bang itu. 

Meski sedang menjalani tugas militer, Seungri ditahan di fasilitas tahanan militer di Incheon. Ia nantinya akan mendekam di fasilitas sipil Yeoju yang berjarak 105 kilometer dari ibu kota Seoul. 

Wamil di Korea Selatan berlangsung sekitar 20 bulan. Jadwal wamil Seungri seharusnya selesai pada September 2021, namun ditunda karena masalah pidananya.

Seungri akan bebas pada Februari 2023. 

Skandal Burning Sun

Seungri adalah mantan anggota boyband terkenal Big Bang dan fans grup itu termasuk BTS dan jutaan orang lain di berbagai negara. Tak heran jika skandal yang menimpa Seungri memicu kontroversi besar di industri K-Pop. 

Seungri tak hanya aktif di Big Bang, tetapi ikut terjun ke dunia bisnis. Kasus yang menjeratnya terkait bisnis yang ia jalani sebagai salah satu direktur di klub hiburan Burning Sun.

Di Indonesia, sejumlah fans sempat turun ke jalan dan menunjukkan solidaritas ke Seungri yang dituduh menjadi mucikari. Selain itu, Seungri juga dituduh melakukan judi ilegal. 

Dulu, pihak fans Seungri media sosial kompak membantah berbagai tuduhan ke Seungri. Semua pembelaan itu kini tinggal kenangan usai pihak Seungri mengakui semua kesalahannya di pengadilan. Seungri juga telah hengkang dari Big Bang.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 4 halaman

Instagram Seungri, Diduga Imbas Vonis Pengadilan

Sebelumnya dilaporkan, hanya selang beberapa hari dari putusan Mahkamah Agung yang meresmikan vonis 18 bulan untuk Seungri, sebuah pemandangan berbeda terlihat di Instagram. Bila Anda mencari nama akun @seungriseyo yang dimiliki sang mantan personel Bigbang, maka hasilnya nihil.

Instagram menyebutkan bahwa nama akun yang sebelumya memiliki lebih dari 8 juta pengikut tersebut tak dapat ditemukan. "Sorry this page isn't available," begitu pernyataan yang tertera di layar.

Dilansir dari Allkpop, Senin (30/5), hal ini diduga ada kaitannya dengan vonis yang ia terima di pengadilan. Pasalnya, pelaku kejahatan seksual memang tak diperkenankan untuk memiliki akun di media sosial ini.

Tapi tetap saja langkah tersebut membuat penggemar Seungri terpukul.

3 dari 4 halaman

Reaksi Penggemar

Para penggemar banyak yang tak terima dengan langkah ini. "Balikin IG Seungri @instagram," tulis seorang warganet via Twitter.

Yang lain menambahkan, "Hal tersedih dari dihapusnya Instagram Seungri adalah memori yang ada di dalamnya. Aku harap ia interospeksi atas kesalahannya, dan menjadi orang yang lebih baik ke depannya."

Ada pula penggemar yang hendak mengajukan banding ke Instagram agar akun @seungriseyo kembali bisa diakses.

Agustus tahun lalu, Seungri divonis hukuman penjara selama tiga tahun, dan denda sebanyak 1,1 miliar won, atau sekitar Rp 14,2 miliar. Ia kemudian banding atas vonis ini. Januari 2022, ia menang banding dan mendapat vonis 1,5 tahun setelah mengakui semua dakwaan yang dikenakan kepadanya. 

Seungri sebelumnya dikurung dalam sel militer, tapi kini ia dipindahkan ke penjara privat. Ia akan berada di sana hingga Februari 2023, untuk menjalani sisa masa hukuman selama sembilan bulan.

4 dari 4 halaman

Hukuman Bui Dipotong 1,5 Tahun Setelah Mengakui Semua Dakwaan

Dalam persidangan yang digelar pada Januari 2022, Departemen Kehakiman memvonis Seungri eks Bigbang satu tahun dan enam bulan penjara. Ini adalah setengah dari vonis pertama yang didapatnya, yakni tiga tahun.

Ia juga dituntut membayar ganti rugi sebesar 1,1 miliar won, atau sekitar 13 miliar rupiah.

Pengurangan masa hukuman ini terjadi setelah perubahan dalam pengakuan Seungri mengenai kasus-kasus yang membelitnya.

Dalam sidang sebelumnya, Seungri menolak delapan dari sembilan dakwaan selain pelanggaran atas Pasal Transaksi Luar Negeri. Di sidang banding, ia menga

Atas vonis baru Seungri yang lebih enteng, dalam sidang terakhir baik pihaknya maupun Kejaksaan Militer tidak mengajukan banding ke Mahkamah Agung.

Setelah sidang pertama pada tahun lalu, hingga kini Seungri masih mendekam di tahanan, sesuai perintah pengadilan. 

kui semua dakwaan dan mengungkap rasa penyesalan.