Sukses

Indonesia Setop Sementara Pengiriman Pekerja Migran ke Malaysia

Indonesia menyetop pengiriman pekerja migran ke Malaysia.

Liputan6.com, Kuala Lumpur - Indonesia mengatakan pada hari Rabu (13 Juli) untuk sementara waktu menghentikan pengiriman warganya untuk bekerja di Malaysia, termasuk ribuan yang direkrut untuk sektor perkebunan, dengan alasan pelanggaran dalam kesepakatan perekrutan pekerja yang ditandatangani antara kedua negara.

Dilansir Channel News Asia, Kamis (14/7/2022), pembekuan tersebut merupakan pukulan terbaru bagi Malaysia - produsen minyak sawit terbesar kedua di dunia dan mata rantai utama dalam rantai pasokan global - yang menghadapi kekurangan sekitar 1,2 juta pekerja yang dapat menggagalkan pemulihan ekonominya.

Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Hermono, mengatakan kepada Reuters bahwa pembekuan itu diberlakukan setelah otoritas imigrasi Malaysia terus menggunakan sistem rekrutmen online untuk pekerja rumah tangga yang telah dikaitkan dengan tuduhan perdagangan manusia dan kerja paksa.

"Pengoperasian sistem yang berkelanjutan melanggar ketentuan perjanjian yang ditandatangani antara Malaysia dan Indonesia pada bulan April, yang bertujuan untuk meningkatkan perlindungan pekerja rumah tangga yang dipekerjakan di rumah tangga Malaysia," ujarnya.

Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia S Saravanan mengkonfirmasi menerima surat dari pihak berwenang Indonesia yang menginformasikan kepadanya tentang pembekuan tersebut. Dia mengatakan kepada Reuters bahwa dia akan membahas masalah ini dengan Kementerian Dalam Negeri, yang mengawasi departemen imigrasi.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 4 halaman

Pekerja Asing di Malaysia

Perusahaan Malaysia telah mengajukan sekitar 20.000 aplikasi untuk pekerja, sekitar setengahnya untuk pekerjaan di sektor perkebunan dan manufaktur, menurut Hermono.

Malaysia bergantung pada jutaan pekerja asing, yang sebagian besar berasal dari Indonesia, Bangladesh, dan Nepal, untuk mengisi pekerjaan pabrik dan perkebunan yang dijauhi oleh penduduk setempat.

Tetapi meskipun mencabut pembekuan pandemi pada perekrutan pada bulan Februari, Malaysia belum melihat kembalinya pekerja secara signifikan di tengah lambatnya persetujuan pemerintah dan pembicaraan yang berlarut-larut dengan negara-negara sumber mengenai perlindungan karyawan.

Ada kekhawatiran yang berkembang dalam beberapa tahun terakhir atas perlakuan terhadap pekerja migran, dengan tujuh perusahaan Malaysia dilarang oleh Amerika Serikat dalam dua tahun terakhir atas apa yang digambarkan sebagai "kerja paksa".

3 dari 4 halaman

Perlindungan dan Keadilan Para Pekerja Migran

Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat mengungkapkan perlindungan dan keadilan bagi pekerja migran Indonesia harus diperjuangkan dengan mengedepankan semangat persatuan dan dialog dalam rangka mewujudkan nilai-nilai kemanusiaan.

"Perlindungan warga negara mestinya mendapatkan tempat utama dalam setiap dinamika bernegara, termasuk terhadap para pekerja migran Indonesia," kata Lestari Moerdijat saat membuka diskusi daring bertema Perjuangan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (6/7/2022).

Apalagi, ujar Lestari, mekanisme perlindungan pekerja migran Indonesia sudah tercantum dalam UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. "Hal itu sekaligus menegaskan bahwa perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia merupakan tanggung jawab negara," tegas Rerie, sapaan akrab Lestari.

Namun, ujar Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, di saat menghadapi ragam permasalahan kasus yang melibatkan pekerja migran, seringkali terkesan negara tidak hadir melindungi para pekerja.

4 dari 4 halaman

Perlindungan Sering Terabaikan

Secara individu maupun kelompok pekerja, tambah Rerie, pekerja migran sering terabaikan dalam setiap upaya menuntut kejelasan perlindungan atau jaminan yang telah diatur dalam skema perlindungan baik dalam undang-undang maupun peraturan turunannya.

Rerie juga mengingatkan, pentingnya kehadiran Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) di dalam negeri, yang saat ini proses legislasinya mandek di DPR.

"Perlindungan warga negara, mestinya mendapatkan tempat utama dalam setiap dinamika bernegara," tegas Rerie.