Liputan6.com, Manila - Wakil Presiden Filipina Sara Duterte mengambil kebijakan terobosan untuk menghapus seragam sekolah. Alasannya supaya pelajar tak terbebani biaya beli seragam. Aturan itu untuk sekolah-sekolah negeri di Filipina.
"Bahkan sebelum pandemi, ini bukanlah persyaratan ketat bagi sekolah-sekolah negeri untuk memakai seragam," ujar Duterte dalam keterangannya, dikutip GMA News Online, Selasa (19/7/2022).
Advertisement
Baca Juga
Sara Duterte juga menyorot kondisi ekonomi akibat pandemi COVID-19, serta harga-harga yang naik.
"(Seragam) tidak akan lagi dipersyarakat pada tahun ajaran ini karena harga-harga yang naik dan kerugian ekonomi karena pandemi," ujarnya.
Tahun ajaran baru di Filipina pada 2022-2023 dimulai pada 22 Agustus mendatang.
Di Asia, seragam sekolah merupakan hal yang lumrah. Indonesia, Singapura, China, hingga Jepang dan Korea, semuanya memiliki sistem seragam. Contoh negara yang tak mewajikan seragam adalah seperti Amerika Serikat.
Sara Duterte merupakan putri dari presiden sebelumnya, Rodrigo Duterte. Ia sudah lama terjun ke politik dan memimpin daerah Kota Davao yang merupakan basis politik keluarganya.
Wanita berusia 44 tahun itu menjabat mendampingi Presiden Bongbong Marcos yang merupakan anak dari Mantan Presiden Ferdinand Marcos. Posisi Kementerian Pendidikan juga dipegang oleh Duterte.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Kondisi Sekolah di Dalam Negeri
Pembelajaran Tatap Muka (PTM) untuk Tahun Ajaran 2022/2023 kembali dimulai. Sekolah-sekolah di Jawa Barat memulai PTM 100 persen hari ini, 18 Juli 2022, bahkan PTM di DKI Jakarta sendiri sudah mulai sejak pekan lalu.
Menyikapi PTM yang mulai berjalan, Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia Erna Mulati mengingatkan terkait peningkatan kasus COVID-19 yang sedang terjadi di beberapa daerah, terutama di Jawa - Bali.
Berdasarkan data Satgas Penanganan COVID-19 per 14 Juli 2022, kasus positif nasional meningkat 6 kali lipat jika dibandingkan Juni 2022. Angka positivity rate mingguan turut naik sebesar 5,12 persen, yang mana angka ini sudah melewati standar yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yakni di bawah 5 persen.
Meskipun tidak tidak terjadi lonjakan, kondisi peningkatan kasus COVID-19 tetap harus diwaspadai, terutama jika menyerang kelompok lansia, anak dan orang dengan komorbid atau penyakit penyerta.
”Walau sudah divaksin, tetap jaga-jaga untuk mencegah komplikasi. Protokol kesehatan tetap nomor satu dijalankan,” tegas Erna saat acara Silaturahmi Merdeka Belajar (SMB): Pulihkan Pendidikan dengan Pembelajaran Tatap Muka, ditulis Senin (14/7/2022).
Di sekolah sendiri, penularan Corona perlu diantisipasi karena belum semua tenaga kependidikan divaksin dosis lengkap. Oleh sebab itu, pemberian vaksinasi kepada tenaga kependidikan sangat penting untuk mencegah terpaparnya COVID-19.
”Masih ada tenaga kependidikan belum memeroleh vaksinasi. Hal ini sangat memprihatinkan. Tentu orang tua akan lebih nyaman kalau cakupan vaksinasi di tempat anaknya bersekolah tinggi,” tutur Erna.
Advertisement
Tidak Euforia Sambut PTM
Adanya kewaspadaan terhadap kenaikan kasus COVID-19, Erna Mulati berharap Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen tidak disambut dengan euforia yang justru mengabaikan penerapan protokol kesehatan.
Jika dalam pelaksanaan PTM ditemukan kasus COVID-19, harus dilakukan pelacakan kontak erat atau active case finding untuk menemukan sumber penularan virus Corona. Upaya ini demi menindaklanjuti bila ada positif COVID-19 dari pelacakan kontak dapat dilakukan isolasi dan pengobatan.
”Dengan begitu, (pelacakan kontak erat) dapat mencegah penularan lebih luas. Memang langkah ini memerlukan upaya lebih, tetapi penting untuk memastikan PTM berjalan aman,” ujar Erna melalui pernyataan resmi yang diterima Health Liputan6.com.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah IV Kementerian Dalam Negeri, Zanariah menuturkan, ada beberapa hal yang perlu dicermati pemerintah daerah dalam penyelenggaraan PTM 100 persen.
Yakni sosialisasi dan simulasi pelaksanaan PTM, kesigapan dan kejujuran kepala satuan pendidikan dalam mengisi daftar periksa, serta optimalisasi Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dan Usaha Kesehatan Madrasah (UKM).
“Kita optimalkan fungsi tim pembina UKS dan UKM untuk mendukung implementasi PTM 100 persen sesuai dengan peraturan tentang pembinaan UKS dan UKM,” kata Zanariah.
Kantin Boleh Dibuka
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan Keputusan Bersama (SKB Empat Menteri) Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.
Dalam penyesuaian SKB 4 Menteri terbaru, Direktur Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek RI Muhammad Hasbi mengatakan, Pemerintah telah mengizinkan pembukaan kantin dan pedagang di sekitar sekolah dengan persyaratan yang harus dipenuhi.
Pertama, untuk daerah dengan level PPKM 1, 2, dan 3 satuan pendidikan diperbolehkan membuka kantin dengan kapasitas 70 persen dari kapasitasnya. Kemudian, bagi daerah dengan PPKM Level 4, hanya memperbolehkan 50 persen dari kapasitas yang ada.
“Tentu, bangunan kantinnya harus berada dalam kondisi yang baik, memiliki ventilasi yang cukup dan di dalam kantin juga tersedia peralatan ataupun fasilitas cuci tangan pakai sabun yang di sertai dengan air yang mengalir,” terang Hasbi.
Advertisement