Sukses

Kominfo Singapura Dukung Subsidi dan Donasi Paket Internet

Kominfo di Singapura memiliki inisiatif yang merakyat bagi warga yang butuh akses internet.

Liputan6.com, Singapura - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di Indonesia sedang mengalami krisis reputasi yang besar akibat pemblokiran terhadap situs-situs favorit generasi muda, salah satunya Steam. Kontroversi bertambah usai ada situs main judi dianggap situs permainan biasa oleh Kominfo. 

Di seberang Selat Malaka, Kementerian Komunikasi dan Informasi di Singapura memamerkan inisiatif yang lebih menarik, seperti paket subsidi untuk keluarga tak mampu hingga donasi paket data bersama masyarakat. 

Kominfo Singapura memfasilitasi paket internet gratis itu lewat inisiatif Data for All. Lewat inisiatif itu, masyarakat bisa berbagi kuota GB milik mereka bagi yang membutuhkan. 

"Jadi orang-orang berdonasi data," ujar Deputi Direktor di Kominfo Singapura Wilson Loke kepada media, Selasa (3/8/2022). "Hal tersebut diberikan kepada orang-orang yang pada dasarnya tidak mampu, seperti lansia, warga dengan disabilitas, dan berpenghasilan rendah."

Inisiatif dari Kominfo ini bertujuan agar melibatkan masyarakat dan pihak swasta agar bisa saling menolong. 

"Ini adalah sejumlah inisiatif ketika punya mobile plan dengan data yang kelebihan, kamu bisa memilih mendonasikannya kembali kepada yang membutuhkannya," lanjut Loke.

Subsidi

Ada juga kebijakan subsidi bagi keluarga berpengasilan rendah. Subsidi tak hanya untuk langganan broadband, melainkan perangkat-perangkat untuk mengakses internet. 

Inisiatif lainnya adalah akses mobile untuk para lansia berpengasilan rendah. Para lansia itu tidak hanya diberikan subsidi, melainkan juga pelatihan-pelatihan agar tidak gaptek. 

Sejumlah langkah tersebut diambil Singapura karena bertujuan menjadi kota pintar. Pemerintah ingin menjamin adanya akses digital yang terjangkau bagi semua kalangan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 4 halaman

Steam Tak Jadi Diblokir Kominfo, Sudah Bayar Pajak Sejak 2020

Sebelumnya dilaporkan, Kementerian Keuangan akan menindak lanjuti koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait pemblokiran beberapa penyedia sistem elektronik (PSE). Salah satunya soal Steam, yang diketahui telah menyetor pajak ke Indonesia.

Steam merupakan platform penjualan gim PC milik Valve. Diketahui, Valve telah rutin menyetor pajak pertambahan nilai (PPN) sejak 2020 lalu. Alasannya, Steam masuk dalam kategori platform perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang turut diatur perpajakannya oleh Kemenkeu. 

"Kami akan terus komunikasi ke Kominfo, yang saya dengar kan ada diberi kesempatan sampai 5 Agustus (2022) ya. Kami akan kominikasi dengan Kominfo terkait hal ini," kata Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo dalam media briefing, Selasa (2/8/2022).

Sementara, secara umum, definisi mengenai PSE di Kominfo dan PMSE di Kemenkeu dinilai serupa meski tak sama. Jadi, perlu ada pembahasan definisi lebih lanjut antara dua kementerian.

Menurut Suryo, hal ini dilakukan agar tidak ada kesalahpahaman antar kedua pihak. Kemudian, tak akan mengganggu proses di kedua kementerian tersebut, baik menyoal perpajakan dan perizinan operasi di dalam negeri.

Ia mencontohkan, Netflix dan Spotify yang menerapkan sistem langganan bagi pengguna masuk dalam sektor PMSE yang diatur Kemenkeu. Keduanya juga merupakan platform yang izin operasinya perlu dikeluarkan oleh Kemenkominfo.

"Kalau dia (PSE) sama seperti pihak tadi (Netflix-Spotify) berarti ada keterhambatan dalam pemungutan PPN-nya. Tapi kalau pihak tadi bisa melakukan transaksi dengan infrastruktur yang ada, ya dia tetap melakukan pemungutan PPN. Ini yang mungkin kita harus dudukkan dulu," ujarnya.

"Makanya saya ingin persis kira-kira seperti apa yang kira-kira apa namanya konstelasi yang ada. Saya belum tahu persis dan akan komunikasi dengan Kominfo," ucap Suryo.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 4 halaman

Kominfo Buka Blokir Steam, CS:GO, Dota 2, dan Yahoo

 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan telah melakukan normalisasi atau pembukaan kembali sejumlah situs yang sebelumnya diblokir akibat telat melakukan registrasi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/8), Kominfo mengatakan telah berhasil berkomunikasi dengan pengelola Yahoo, serta Valve selaku induk dari Steam, CS:GO, dan Dota. 

"Akses terhadap keempat Sistem Elektronik tersebut telah dilakukan normalisasi sejak pukul 08.30 WIB hari ini. Pengguna secara bertahap mulai dapat mengakses layanan keempat PSE tersebut," kata Kominfo.

Berdasarkan pantauan Tekno Liputan6.com, platform distribusi game Steam sudah dapat dibuka saat artikel ini ditulis, begitu pula dengan Yahoo tanpa menggunakan VPN atau mengubah DNS.

Sementara untuk PayPal, dalam pernyataan resminya, Dedy Permadi, Juru Bicara Kemkominfo juga menyebut mereka telah berhasil melakukan komunikasi dengan perusahaan asal Amerika Serikat itu.

"Pihak Paypal telah menyampaikan komitmen untuk melakukan pendaftaran dalam waktu dekat. Kami optimis Paypal akan segera melakukan pendaftaran dalam waktu dekat," tulis Kominfo.

Meski begitu, Kominfo belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai Epic Games dan Origin.

Berdasarkan penelusuran, Epic Games Store belum dapat diakses dengan baik sementara platform Origin milik EA masih menampilkan pemberitahuan blokir Kominfo.

 

4 dari 4 halaman

Netizen Emosi, LBH Jakarta Angkat Suara

Ketika Kominfo terjadi, netizen ramai-ramai menyerang akun media sosial Kominfo. Tagar #BlokirKominfo juga beredar luas.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta juga angkat bicara. Mereka membuka posko pengaduan untuk para kreator konten dan developer yang merasa dirugikan akibat aturan ini.

"LBH Jakarta mengajak kepada seluruh konten kreator, digital developer dan berbagai pihak yang dirugikan akibat Permenkominfo No 5/2020 untuk mengadukan kerugian-kerugian yang dialami termasuk represi kebebasan di ranah digital akibat kebijakan ini," tulis LBH Jakarta.

Dikutip Senin (1/8), dalam unggahannya, LBH Jakarta juga memajang tulisan: "Gugat Menkominfo."

Lebih lanjut, pengaduan tersebut dibuka di Pos Pengaduan #SaveDigitalFreedom LBH Jakarta di Jalan Diponegoro No. 74 Menteng, Jakarta Pusat, serta dibuka juga email di pengaduan@bantuanhukum.or.id.

Shaleh Al Ghifari, Pengacara Publik LBH Jakarta menambahkan pemblokiran Steam dll oleh Menkominfo dengan alasan tidak terdaftar di PSE dengan dalih Permenkominfo No. 5/2020 "yang cacat hukum adalah tindakan sewenang-wenang, melawan hukum dan menyebabkan kerugian."

"Pemerintah suka memakai jargon seolah-olah mendukung ekonomi kreatif dan ingin meningkatkan literasi digital tapi malah bertindak sebaliknya," lanjut Shaleh dalam unggahan di utas terkait posko pengaduan LBH Jakarta tersebut.