Sukses

Indonesia Tekankan Pentingnya Peningkatan Kerja Sama Ekonomi Hijau ASEAN-Korea Selatan

Korea Selatan merupakan salah satu mitra penting ASEAN.

Liputan6.com, Phnom Penh - Indonesia hadir dalam pertemuan ASEAN-Republic of Korea (RoK) Ministerial Meeting yang diselenggarakan di Phnom Penh pada Kamis 4 Agustus 2022.

Korea Selatan merupakan salah satu mitra penting ASEAN. Selama pandemi, kemitraan ASEAN-Korsel telah bekerja dengan baik dalam penanganan pandemi. Ke depan, kemitraan ini penting untuk ditingkatkan untuk pemulihan ekonomi pasca pandemi.

Menlu RI Retno Marsudi menekankan pentingnya kemitraan ASEAN-Korea Selatan untuk meningkatkan kerja sama di bidang ekonomi hijau.

Dalam konteks pemulihan ekonomi, dalam pertemuan, Indonesia memfokuskan pada kerja sama di bidang ekonomi hijau, termasuk transisi energi.

"Transisi energi bukan merupakan hal yang mudah. Diperlukan kerja sama investasi besar dan alih teknologi. Indonesia sampaikan apresiasi kontribusi Korea Selatan terhadap ASEAN Catalytic Green Finance Facility (ACGF)," ujar Menlu Retno dalam pertemuan tersebut seperti dikutip dari situs Kemlu RI, Kamis (4/8/2022).

ACGF adalah inisiatif dana infrastruktur ASEAN yang mendukung negara-negara Asia Tenggara melalui bantuan teknis dan pendanaan proyek infrastruktur berkelanjutan. 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 4 halaman

Pentingnya Proyek Energi Terbarukan

Lebih lanjut Menlu Retno menyampaikan bahwa investasi untuk teknologi rendah karbon dan proyek-proyek energi terbarukan sangat penting artinya, sejalan dengan komitmen Korsel mengenai Green New Deal.

Salah satu investasi yang memiliki masa depan yang baik adalah pengembangan ekosistem kendaraan listrik. ASEAN-Korsel sedang merencanakan diselenggarakannya ASEAN-RoK Carbon Dialogue, di mana para pihak dapat melakukan tukar pikiran mengenai perencanaan kebijakan carbon pricing.

Sebagai penutup Menlu Retno sampaikan bahwa kemitraan ASEAN-Korsel harus menjadi bagian dari solusi tantangan yang dihadapi kawasan dan dunia.

 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 4 halaman

Indonesian Paper di Forum NPT RevCon PBB, Bahas Konsekuensi hingga Pemusnahan Senjata Nuklir

Sebelumnya Indonesia hadir dalam Review Conference of the Parties to the Treaty on the Non-Proliferation of Nuclear Weapons (NPT RevCon) atau konferensi untuk mengkaji perjanjian non-proliferasi senjata nuklir dilangsungkan di markas PBB, New York. Pertemuan ke 10 itu dimulai pada Senin 1 Agustus 2022 dan akan berlangsung hingga 26 Agustus mendatang.

Menurut VOA Indonesia, Kamis (4/8/2022), sebanyak 191 negara yang menandatangani perjanjian itu mengkaji urgensi perjanjian penting. Termasuk Indonesia, yang secara khusus menyampaikan apa yang disebut sebagai "Indonesian Paper" yang merinci risiko dan konsekuensi program pengembangan kapal selam bertenaga nuklir yang sempat menimbulkan pro dan kontra.

Direktur Jenderal Kerjasama Multilateral Kementerian Luar Negeri Indonesia Tri Tharyat, yang sekaligus memimpin delegasi Indonesia dalam forum itu, mengatakan dokumen berjudul "Nuclear Naval Propulsion" itu dimaksudkan membangun kesadaran tentang potensi risiko program nuklir dan perlunya pengaturan mekanisme pelaporan dan pengawasan. Indonesia juga mendesak pemusnahan segera senjata nuklir dan pemanfaatan teknologi nuklir untuk tujuan damai.

Senjata nuklir menjadi ancaman serius bagi perdamaian dunia dan keselamatan umat manusia. Karenanya, Indonesia mendesak agar senjata nuklir dimusnahkan secepatnya. Sementara itu, pemanfaatan teknologi nuklir untuk tujuan damai perlu didorong.

"Selama 52 tahun, NPT telah menjadi jangkar dalam upaya perlucutan senjata nuklir dan non-proliferasi. Dunia menanti negara-negara pemilik senjata nuklir untuk menjalankan langkah-langkah efektif guna mencapai perlucutan senjata," kata Tri Tharyat seperti dikutip dari situs Kemlu RI.

Namun sayangnya, upaya menuju ke sana belum terlihat. Bahkan yang terjadi justru sebaliknya, yaitu status siaga nuklir dinaikkan dan transparansi oleh negara-negara pemilik senjata nuklir berkurang.

Selengkapnya di sini...

4 dari 4 halaman

Kamboja-Indonesia Sepakat Perkuat Kerja Sama Cegah Perdagangan Orang

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi melakukan pertemuan dengan kepala polisi Kamboja terkait penyiksaan WNI dan lowongan kerja bodong.

"Kerja sama pencegahan perdagangan manusia harus diperkuat antara Indonesia dan Kamboja", demikian antara lain disampaikan oleh Menlu Retno Marsudi pada saat bertemu dengan Kepala Polisi Kamboja, Jenderal Neth Savouen, di Markas Besar Kepolisian Kamboja, Phnom Penh, 2 Agustus 2022.

Dalam pertemuan tersebut, Menlu RI, didampingi oleh beberapa pejabat Kepolisian Republik Indonesia, yaitu Komisaris Jenderal Pol. Arief Sulistyanto (Kabarahankam), Irjen Pol. Merdisam, Waka Badan Intelijen Kepolisian dan Brigjen Pol. Amur Chandra (Sekretaris NCB Interpol).

Pertemuan tersebut dilakukan setelah 62 WNI korban penipuan dan perdagangan manusia berhasil dikeluarkan dengan selamat dari Perusahaan online scam di Sihanoukville beberapa hari lalu.

Kasus-kasus seperti ini telah berulang terjadi sejak tahun 2021, seperti disebutkan dalam rilis yang diterima Liputan6.com dari Kemlu RI, Selasa (2/8/2022).

Menlu RI sampaikan 4 hal yang memerlukan kerja sama dengan pihak Kepolisian Kamboja, yaitu: 

1. Menangani 62 WNI yang sudah keluar

2. Menangani yang masih tersisa

3. Kerja sama penegakan hukum

4. Kerja sama dalam mengambil langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terulang lagi

Menanggapi permintaan Menlu RI tersebut, Kepala Kepolisian Kamboja, sampaikan komitmen penuh untuk memberikan kerja samanya.

Disepakati bahwa setelah pertemuan ini, tim teknis kepolisian antara kedua negara langsung akan melakukan pertemuan teknis, yang antara lain membahas kerja sama sejumlah hal berikut:

(i) investigasi bersama;

(ii) mutual legal assistance;

(iii) penunjukkan contact persons guna mempercepat penanganan jika kasus serupa muncul kembali; dan

(iv) membuat MoU kerja sama antara Polisi untuk penanganan TPPO.

Â