Liputan6.com, Jakarta - Kemlu RI dan KBRI Phnom Penh telah melakukan penanganan khusus kasus penipuan scam kerja di Kamboja. Tingkat teknis maupun diplomasi telah dilakukan antara lain, saat Menlu RI telah melakukan pertemuan dengan Mendagri dan Kepala Kepolisian Kamboja.
Selama periode Juli hingga Agustus 2022, Kemlu RI telah berhasil memulangkan sebanyak 241 WNI dalam berbagai gelombang pemulangan.
"Ke-241 WNI ini, Kami serah terimakan kepada Kemensos untuk proses rehabilitasi dan juga reintegrasi dengan keluarga masing-masing di daerah," ujar Judha Nugraha dalam press briefing, Kamis (25/8/2022).
Advertisement
Baca Juga
"Bareskrim Polri terus melakukan penyelidikan dan pendalaman kasus untuk penegakan kasus-kasus," tambahnya.
"Dapat Kami sampaikan, Kemlu mencatat ada peningkatan yang tajam dalam kasus WNI jadi korban penipuan. Pada tahun 2021, KBRI Phnom Penh mencatat ada 119 WNI yang jadi korban. Tahun 2022, periode Januari-Agustus ada 446, termasuk 241 yang telah dipulangkan."
Judha Nugraha menyebut, penanganan kasus serupa tak semua dikerjakan oleh KBRI Phnom Penh, Kamboja tapi juga ditangani oleh KBRI yang ada di Laos, Yangon, Hanoi dan Manila.
"Dalam kesempatan ini, pada 12 Agustus telah berhasil dilakukan pencegahan 214 WNI yang ingin kerja ke Kamboja tidak sesuai prosedur."
"Proses ini terus terjadi. Namun berkat kerja sama antara Kemlu, Kemhub, Kemenaker dan Polri dapat dicegah."
Â
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Menlu Retno Turun Tangan
Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi ikut turun tangan untuk menolong WNIÂ yang dilaporkan disekap di Kamboja. Mereka adalah korban lowongan kerja bodong.Â
Kemlu RI sedang mengebut agar para WNI bisa segera ditolong, namun masih menantikan kecepatan dari pihak Kamboja untuk menyelesaikan kasus ini.
"Menlu Kamboja sudah merespons komunikasi Ibu Menlu (Retno Marsudi) dan akan segera dikirimkan tim oleh kepala kepolisian Kamboja untuk bisa menyelesaikan kasus ini,"Â ujar Direktur Perlindungan WNI Judha Nugraha di Jakarta, Jumat (30/7).Â
Para WNI tersebut bekerja di perusahaan penipuan online, seperti menjual investasi bodong. Di Laos, ada kasus WNI yang diancam dijadikan pekerja seks komersial jika tak memenuhi target. Kemlu RI menyebut hal itu baru sebatas ancaman dan belum kejadian.Â
Judha berkata perusahaan-perusahaan tersebut ada banyak rupanya. WNI pun belum tentu mendapat gaji.
"Dia punya cara masing-masing. Ada yang seperti dia disekap. Ada yang memang simply penipuan kerja saja, jadi mereka tidak dikasih tahu bahwa nanti ujung-ujungnya adalah bekerja di perusahaan online scam, dan ada juga yang gajinya tidak dibayar," ungkap Judha.
Lebih lanjut, Judha berjanji bahwa Kemlu RI selalu langsung bergerak begitu sudah mendengar laporan pertama, serta akan selalu menjaga komunikasi dengan para WNI.
Advertisement
Legislator PKS Minta Pemerintah Tanggung Jawab
Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mengingatkan tanggung jawab pemerintah terhadap para pekerja migran Indonesia (PMI) baik yang legal dan ilegal.
Menurut Sukamta, banyaknya PMI ilegal ini karena proses penyaringan tenaga kerja yang masih lemah. Pemerintah perlu bekerja sama dengan seluruh stakeholder atau pemangku kebijakan untuk mengurusi tenaga kerja Indonesia yang masuk secara ilegal ke luar negeri.
 "Jika ada WNI menjadi PMI secara ilegal artinya proses penyaringan tenaga kerja di Indonesia masih lemah. Pemerintah dengan seluruh stakeholder bidang tenaga kerja harus bekerja lebih keras dan lebih cerdas," kata Sukamta dalam keterangannya, Jumat (29/7/2022).
Kerja sama stakeholder ketenagakerjaan di dalam negeri perlu diperkuat. Apalagi Indonesia menjadi anggota Reguler Governing Body (GB) International Labour Organization (ILO) periode 2021-2024 dari Government Electoral College.
"Koordinasi antar stakeholder ketenagakerjaan di Pemerintah harus diperkuat lagi. Kini Indonesia terpilih sebagai Anggota Reguler Governing Body (GB) International Labour Organization (ILO) periode 2021-2024 dari Government Electoral College. Seharusnya bisa dioptimalkan untuk perbaikan kondisi ketenagakerjaan Indonesia." tegas Sukamta.
Â
Prihatin Kondisi WNI
Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini merasa prihatin dengan nasib para WNI yang disekap. Kata dia sudah terjadi pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
"Mereka bekerja melebihi batas waktu, di satu tempat dan dilarang keluar. Ini jelas melanggar hak-hak pekerja dan hak asasi manusia," ujarnya.
Pemerintah diingatkan sudah ada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Pemerintah pusat dan daerah punya peran besar untuk melindungi tenaga kerja sejak perekrutan.
"Namun, 5 tahun setelah di undangkan masih terjadi kasus yang memprihatinkan. Adanya UU Pelindungan PMI ini seharusnya pola kerja pemerintah berubah dari pemadam kebakaran penyelesai masalah di luar negeri menjadi fokus pada penyiapan, penyaringan ketat PMI dan perusahaan penyalur PMI," ujar Sukamta.
Advertisement