Liputan6.com, Singapura - Mulai Senin, 29 Agustus 2022, warga di Singapura sudah tidak diharuskan lagi memakai masker kecuali jika sedang berada di transportasi umum dan fasilitas kesehatan.
Dilansir dari Channel News Asia, Senin (29/8/22), setelah Menteri Kesehatan mengumumkan pada 24 Agustus tentang aturan pelonggaran penggunaan masker yang tidak lagi diperlukan kecuali dalam beberapa tempat yang diperlukan.
Baca Juga
Karena situasi pandemi yang mulai membaik di Singapura, penggunaan masker akan menjadi opsional mulai Senin ini hingga seterusnya, kata Kementrian Kesehatan Singapura.
Advertisement
Mulai dari hari ini, penggunaan masker tidak lagi diperlukan untuk di dalam ruangan, dengan pengecualian tempat-tempat tersebut sebagai lokasi layanan vital yang sempit dan padat dan sering dikunjungi oleh mereka yang rentan.
Warga Singapura juga masih harus memakai masker saat mereka hendak bepergian, khususnya di kereta api (MRT dan LRT) dan bus umum. Di fasilitas transportasi umum dalam ruangan juga mereka harus tetap menggunakan masker.
Pengumuman terkait hal tersebut muncul beberapa hari setelah Perdana Menteri Lee Hsien Loong mengatakan pada pidatonya, bahwa selama Rapat Umum Nasional tahunan, Pemerintah akan melonggarkan aturan pemakaian masker dengan tujuan “to prevent people from getting tired”.
Lalu, Kementrian Kesehatan Singapura selanjutnya menjelaskan lebih lanjut terkait dengan kebijakan ini dan menjelaskan bahwa masker masih akan diperlukan dalam beberapa hal, berikut beberapa hal yang perlu Anda ketahui terkait atruan penggunaan masker terbaru di Singapura:
Penggunaan Masker pada Transportasi Umum
Masker harus tetap dikenakan pada moda transportasi umum seperti MRT, LRT, dan bus umum, serta jika Anda berada pada fasilitas transportasi umum dalam ruangan seperti boarding area, persimpangan bus, dan platform MRT.
Masker akan menjadi opsional sifatnya pada moda transportasi pribadi seperti taksi, bus sekolah, dan layanan bus pribadi. Penumpang, secara pribadi, harus memeriksa persyaratan layanan tambahan atau kebijakan lain terkait ini langsung pada penyedia jasa atau layanan swasta yang beroprasi, tambah Kementrian Kesehatan Singapura (MOH), pada konfrensi press bersama media, Rabu lalu.
Meski sifatnya sudah tidak wajib lagi, pengemudi dan penumpang taksi dan kendaraan pribadi dihimbau untuk tetap memakai masker, terutama jika merasa kurang sehat, kata Otoritas Transportasi Darat.
Masker tidak akan diperlukan lagi penggunaannya jika di anda berada di bandara, pemberhentian bus yang memiliki ventilasi yang alami, dan area ritel pemberhentian bus, stasiun MRT dan LRT.
Advertisement
Penggunaan Masker Saat Penerbangan Internasional
Direktur Layanan Medis untuk Kementrian Singapura, Kenneth Mak, mengatakan dalam konferensi pers bahwa jika dalam penerbangan internasional, persyaratannya tergantung pada aturan apa yang ada dan tergantung pada tujuan penerbangan serta maskapai pilihan penumpang.
"Maskapai mungkin memiliki persyaratan yang telah disesuaikan dengan negara asalnya, jadi di mana ada persyaratan wajib untuk memakai masker, masker itu harus dipakai pada penerbangan tersebut," katanya.
Namun, ada negara yang memiliki kebijakan penggunaan masker secara opsional seperti Amerika Serikat, tambah Mak.
"Dalam pengaturan itu, jika negara-negara tidak memberlakukan atau tidak pula mewajibkan penggunaan masker, penerbangan ke tujuan tersebut tidak akan mewajibkan penggunaan masker di dalam penerbangan, selama maskapai juga tidak memiliki persyaratan sepeti pra-kondisi untuk bepergian," kata Prof Mak.
Artinya, para penumpang harus mengenakan masker pada penerbangan komersial keluar dan dan dari Singapura ke tujuan yang mewajibkan penggunaan masker di dalam pesawat. tetapi, masker tidak diperlukan pada penerbangan komersial keluar dan dari Singapura ke tujuan yang tidak memerlukan penggunaan masker di dalam pesawat, berlaku juga sebaliknya.
Singapore Airlines juga mengatakan bahwa penumpangnya tidak diharuskan untuk memakai masker pada penerbangan mulai Senin ini, kecuali mereka bepergian ke atau dari tujuan yang mewajibkan penggunaan masker.
Penggunaan Masker di Fasilitas Kesehatan dan Sekolah
Fasilitas perawatan kesehatan, ambulans, dan fasilitas perawatan kesehatan yang berada di rumah akan tetap mempertahankan persyaratan penggunaan masker. Ini termasuk juga panti jompo serta panti untuk difabel.
Hal yang sama juga berlaku pada fasilitas perawatan COVID-19, pusat pengujian, dan pusat vaksinasi.
Masker juga akan tetap dibutuhkan di tempat ritel dan F&B dan area umum yang terletak di dalam gedung rumah sakit serta poliklinik.
Namun, masker tidak diperlukan di klinik fisioterapi dan klinik kesehatan sejenis lainnya, sepeti klikik terapi wicara dan terapi okupasi yang lokasinya berada di luar rumah sakit, kata Depkes.
Masker juga tidak diperlukan di fasilitas yang menyediakan layanan komunitas seperti layanan berbasis pusat, layanan penitipan anak, dan layanan perawatan yang dilaksanakan di rumah.
Sementara itu, Kementrian Kesehatan tidak memberikan informasi lanjutan terkait dengan pemakaian masker di sekolah selama konferensi persnya pada hari Rabu. Sebelumnya, Perdana Menteri mengatakan dalam pidatornya bahwa masker tidak diperlukan selama berlangsungnya kegiatan di kelas.
"Anak-anak memang perlu melihat ekspresi para pengajar dan ekspresi satu sama lain, hal ini penting untuk pembelajaran dan perkembangan mereka," katanya.
Advertisement