Sukses

Mantan PM Najib Razak Dipenjara 12 Tahun, Kala Malaysia Tegakkan Pemberantasan Korupsi

Akhirnya mantan Perdana Menteri Malaysia dijebloskan ke penjara terkait kasus korupsi 1MDB.

Liputan6.com, Kuala Lumpur - Akhirnya mantan Perdana Menteri Malaysia dijebloskan ke penjara terkait kasus korupsi 1MDB. Ini merupakan saat yang bisa dibayangkan segelintir kecil warga Malaysia beberapa tahun yang lalu, karena elit politik negara itu tampak selalu berada di luar jangkauan hukum.

Mengutip laporan VOA Indonesia, Selasa (30/8/2022), Pengadilan Federal Malaysia mempertahankan vonis hukum dari tahun 2020 atas tuduhan korupsi terhadap Najib Razak pada 23 Agustus. Lalu memerintahkan laki-laki yang pernah berada di puncak kekuasaan politik Malaysia dan menjabat sebagai perdana menteri itu untuk masuk penjara guna menjalani hukuman penjara 12 tahun.

Najib berhasil menghindari penjara dengan uang jaminan selama dua tahun terakhir, serta tetap berperan sebagai anggota parlemen sementara berusaha untuk menghapus vonis hukumannya, meskipun sudah kalah dalam pengadilan banding yang pertama pada Desember.

Kata Aktivis

Bagi para aktivis antikorupsi, keputusan pengadilan tertinggi Malaysia itu untuk mempertahankan vonis terhadap Najib dan memenjarakan mantan perdana menteri itu, mempertegas kebebasan sistem judisial yang sejak lama dianggap tidak independen.

"Sampai 2018, ketika Najib kehilangan kekuasaan sebagai perdana menteri dalam pemilihan yang mengguncang seluruh negara, persepsi publik adalah kebebasan judisial di negara itu dipertanyakan, dan pasti akan ada keterlibatan cabang eksekutif dalam penegakkan hukum," kata Muhammad Mohan, ketua Transparency International Malaysia, cabang Malaysia pemantau gerakan antikorupsi global.

Menyaksikan Pengadilan Federal tetap tegas dan memerintahkan agar Najib dipenjarakan, menurut Mohan, "memberi rasa percaya kepada publik bahwa cabang judisial di negara ini independen dan tidak ada campur tangan dari pemerintah.”

2 dari 4 halaman

Gagal Ajukan Banding, Eks PM Malaysia Najib Razak Mulai Jalani Hukuman 12 Tahun Penjara

Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak telah dikirim ke penjara untuk mulai menjalani hukuman 12 tahun, setelah pengadilan tinggi menolak bandingnya.

Tuduhan pria berusia 69 tahun itu terkait dengan skandal korupsi yang melibatkan dana kekayaan milik negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Dia dinyatakan bersalah pada Juli 2020, tetapi dibebaskan dengan jaminan selama banding.

Dilansir BBC, Rabu (24/8/2022), pengadilan juga menolak permintaan Najib untuk menunda hukumannya. 

Dia terus menyangkal melakukan kesalahan.Pada tahun 2020, pengadilan telah memutuskan dia bersalah atas tujuh tuduhan - berpusat pada total 42 juta ringgit (Rp 138 miliar) yang ditransfer dari SRC International - mantan unit 1MDB - ke akun pribadinya.

Dia dijatuhi hukuman penjara 12 tahun dan denda 210 juta ringgit (Rp 694 miliar).

Selengkapnya klik di sini...

3 dari 4 halaman

Penjara Malaysia Bantah Beri Perlakuan Istimewa untuk Najib Razak

Departemen Penjara Malaysia telah membantah desas-desus bahwa mereka memberikan perlakuan VIP khusus untuk narapidana tertentu.

Dilansir Channel News Asia, Kamis (25/8/2022), pada hari Rabu (24 Agustus), departemen penjara mengatakan posting Facebook dengan foto yang menggambarkan sel penjara dengan rak, tiga tempat tidur dan meja adalah palsu.

“Hentikan penyebaran informasi palsu,” kata departemen itu di Facebook.

 Pencarian gambar Google mengembalikan hasil yang menunjukkan bahwa foto terlampir adalah sel yang diperbaharui di penjara Champ-Dollon di Swiss.

Mantan perdana menteri Najib Razak, yang kehilangan banding terakhirnya di Pengadilan Federal terhadap hukuman terkait 1MDB pada hari Selasa, diperintahkan untuk segera memulai hukuman penjara. Dia dibawa ke Penjara Kajang pada hari yang sama.

Pengadilan menguatkan keyakinannya dan hukuman penjara 12 tahun karena menyalahgunakan RM42 juta (US$9,4 juta) dana milik SRC International, bekas unit 1 Malaysia Development Berhad (1MDB).

Media sosial dihebohkan dengan komentar bertanya-tanya tentang perlakuan yang akan diterima Najib di penjara.

Selengkapnya di sini...

4 dari 4 halaman

Perjalanan Kasus Korupsi Eks PM Malaysia Najib Razak hingga Divonis 12 Tahun Bui

Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak divonis 12 tahun penjara akibat skandal korupsi 1MBD (Malaysia Development Berhad). Pengadilan menyebut Najib Razak bersalah atas tuduhan pencucian uang, hingga abuse of power. 

1MDB adalah nama BUMN Malaysia di sektor investasi. Kasus ini mencuat ketika Najib Razak dituding mengalirkan dana BUMN pada 2015 lalu. 

Total dana yang digelapkan dari 1MDB diperkirakan mencapai US$ 4,5 miliar.

Najib Razak awalnya mendapat tuduhan mengalirkan dana IMDB ke rekening pribadinya. Akhirnya, ia menjadi perdana menteri pertama dalam sejarah Malaysia yang diadili. 

Bagaimana perjalanan kasus korupsi BUMN 1MDB berjalan selama lima tahun terakhir?

Selengkapnya di sini...