Sukses

Berkat Podcast, Kasus Pembunuhan di Tahun 1982 Terungkap

Kasus pembunuhan di tahun 1982 terungkap lewat podcast.

Liputan6.com, Sydney - Pada tahun 1982, seorang wanita bernama Lynette Dawson menghilang tanpa jejak di Sydney, Australia. Suami korban menyebut Lynette menghilang karena bergabung ke organisasi agama. 

Kasus misterius itu menjadi topik acara podcast  jurnalistik di Australia. Podcast itu menyorot bukti-bukti yang tak dikumpulkan polisi dalam kasus ini dan berhasil menarik perhatian khalayak ramai terkait kasus ini. 

Lynette tidak menghilang, melainkan dibunuh. Pelaku tak lain adalah suami korban: Chris Dawson. 

Berdasarkan laporan BBC, Selasa (30/8/2022), Chris Dawson dinyatakan bersalah oleh di pengadilan Sydney. Motif pelaku adalah ingin menikahi wanita lain. Ia pun gelap mata dan memutuskan untuk menyingkirkan sang istri. 

Hakim menyebut pelaku terobsesi dengan babysitter berinisial JC yang dulu masih remaja. Pelaku ingin JC menggantikan istrinya. Karena takut ia ditinggal JC, maka Chris Dawson membunuh istrinya sendiri.

Dawson yang kini berusia 74 tahun itu masih membantah telah melakukan pembunuhan, meski hakim berkata barang bukti sudah meyakinkan. 

Sementara, keluarga Lynette mengaku sudah menyadari bahwa wanita itu dibunuh, meski butuh lama bagi polisi untuk membuktikannya. Mereka tak percaya keterangan versi Chris Dawson bahwa Lynette tega meninggalkan keluarga dan kedua anaknya. 

"Ia mencintai keluarganya dan tidak akan pernah meninggalkan mereka semaunya sendiri. Namun kepercayaannya malah dikhianati oleh pria yang ia cintai," ujar Greg Simms, saudara laki-laki Lynette.

Podcast fenomenal itu berjudul The Teacher's Pet dan dibuat oleh jurnalis Australia bernama Hedley Thomas. Podcast itu diterbitkan oleh media The Australian dan dapat disimak di Spotify.

2 dari 4 halaman

Kabar Misteri Pembunuhan Brigadir J

Beralih ke kasus pembunuhan misterius di dalam negeri, yakni kasus Brigadir J, polisi telah melakukan reka ulang kasus pada Selasa (30/8/2022).

Sekitar pukul 14.50 WIB, mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo bersama dengan tersangka lainnya mulai mengikuti rekonstruksi di tempat kejadian kedua yaitu di rumah dinas Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Seperti diketahui, polisi telah menetapkan 5 orang tersangka pada kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf atau KM Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR.

Pantauan Liputan6.com, situasi tempat perkara kedua di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga mulai ramai oleh pihak kepolisian, brimob, LPSK, dan beberapa pejabat penting sejak pukul 14.00 WIB.

Para petugas keamanan turut menjaga lokasi kedua yaitu rumah dinas Ferdy Sambo serta mengamankan jalanan yang akan digunakan reka adegan pembunuhan berencana Brigadir J.

Kemudian, Ferdy Sambo terlihat menggunakan pakaian tahanan oranye dan tangan yang diikat. Selain itu, terlihat juga tersangka Ricky bersama Putri Candrawathi sedang melakukan reka adegan ke-50 dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Tersangka Ricky yang mengenakan pakaian tahanan dengan sandal sedang melakukan reka adegan mengambil tas Putri Candrawathi untuk membawakan tasnya ke dalam rumah dinas mengikuti Putri. Kemudian Putri Candrawathi sendiri belum menggunakan pakaian tahanan, sehingga masih menggunakan kemeja putih bernomor 054.

3 dari 4 halaman

Ferdy Sambo Berbohong

Selanjutnya ke reka adegan yang penting yaitu reka adegan 54 di mana Ferdy Sambo turun dari mobil di tikungan depan rumah dinasnya.

Dikatakan penting karena laporan awal dirinya tidak ada di lokasi kejadian pembunuhan Brigadir J karena dirinya sedang melakukan test PCR.

Dari reka adegan 54-lah terjawab bahwa Ferdy Sambo berbohong dan ternyata dirinya ada di lokasi pembunuhan.

Di reka adegan 54 ini juga menjelaskan bahwa Ferdy Sambo menjatuhkan senjata HS 9 milik Brigadir J yang sebelum telah diambil oleh salah satu ajudannya.

Putri Mengaku Diperintah Ferdy Sambo Ubah Lokasi Pelecehan dari Magelang ke Duren Tiga

Sementara, Komisi Nasional Hak Asasi (Komnas HAM) membeberkan pengakuan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kepada Komnas HAM, Putri mengaku diperintah Ferdy Sambo mengubah lokasi atau tempat kejadian perkara (TKP) peristiwa pelecehan yang diduga dilakukan Brigadir J dari Magelang, Jawa Tengah menjadi Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Karena dia bilang sebetulnya yang terjadi itu di Magelang. 'Saya disuruh untuk mengakui kejadian itu terjadi di Duren Tiga'," kata Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik ketika menirukan pengakuan Putri Candrawathi, Senin (29/8/).

Walaupun demikian, Taufan mengatakan bahwa pengakuan Putri harus dibuktikan agar tidak terjadi lagi kesimpangsiuran seperti awal kasus ini mencuat ke publik.

"Telah membuat kehebohan banyak pihak tapi ternyata orang yang bersangkutan saja (Putri) mengatakan 'Saya cuman disuruh mengakui saja di Duren Tiga,' sebetulnya peristiwanya di Magelang. Nanti jangan-jangan dikejar lagi, beda lagi kan gitu," ujar Taufan.

Karenanya, kata Taufan, tugas penyidik Polri yakni membuktikan pengakuan Putri tersebut dengan mencari berbagai bukti dan keterangan agar memvalidasi kejadian yang sebenarnya.

"Kalau itu tidak bisa, maka saya kira tidak menjadi penting lagi itu. Yang penting adalah membuktikan hubungan antara satu peristiwa di mana Ferdy Sambo memerintahkan beberapa anak buahnya untuk mengeksekusi saudara Yosua (Brigadir J)," kata Taufan.

4 dari 4 halaman

Penyidikan Kasus Pelecehan Dihentikan

Sekedar informasi, bahwa pada awal kasus ini mencuat, Brigadir J dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap Putri. Peristiwa itu disebut sebagai pemicu penembakan terhadap Brigadir J yang dilakukan Bharada E, sebagaimana skenario bikinan Ferdy Sambo.

Namun terbaru, penyidikan dugaan pelecehan seksual telah dihentikan Bareskrim Polri. Putri yang sebelumnya disebut sebagai korban justru ditetapkan sebagai tersangka bersama suaminya Ferdy Sambo atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Meski sudah berstatus tersangka dan dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan dihentikan penyidikannya, Putri tetap mengaku bahwa dirinya dilecehkan Brigadir J.

Dalam kasus pembunuhan Brigadri J, Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, antara lain Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka RR alias Ricky Rizal, Kuat Maruf alias KM, Irjen Ferdy Sambo alias FS, dan Putri Candrawathi alias PC.

Pada kasus ini, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto 55 dan 56 KUHP.

Sedangkan, Brigadir RR dan KM dipersangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Sementara Ferdy Sambo dipersangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, Pasal 56 KUHP. Selanjutnya, Putri Candrawathi disangkakan dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56.