Liputan6.com, Seoul - Korea Selatan akan mengakhiri aturan tes COVID-19 pra-keberangkatan bagi para pelancong ke negara itu mulai Sabtu (3 September), kantor berita Yonhap melaporkan pada hari Rabu.
Dilansir Channel News Asia, Rabu (31/8/2022), Korea Selatan mencabut sebagian besar pembatasan terkait pandemi pada Mei tetapi telah mempertahankan beberapa tindakan perbatasan yang paling ketat di antara negara-negara ekonomi utama, mengharuskan pelancong yang masuk untuk menunjukkan hasil tes negatif COVID-19 yang diambil sebelum keberangkatan.
Baca Juga
"Semua pelancong yang masuk, baik warga negara kita atau orang asing, yang tiba dengan pesawat atau kapal tidak perlu menyerahkan tes PCR (reaksi berantai polimerase) negatif mulai tengah malam 3 September," kata Wakil Menteri Kesehatan Kedua Lee Ki-il dalam sebuah pernyataan.
Advertisement
Pengumuman aturan baru itu muncul karena pemerintah yakin gelombang virus baru-baru ini telah melewati puncaknya dan penyebaran varian Omicron dapat melambat, kata kantor berita tersebut.
Saat ini, pelancong yang masuk diharuskan menunjukkan hasil negatif dalam waktu 48 jam setelah tes PCR mereka atau dalam waktu 24 jam setelah tes antigen cepat mereka untuk memasuki negara tersebut.
Namun, para pelancong masih perlu melakukan tes PCR dalam 24 jam pertama setelah kedatangan mereka di Korea Selatan, sebuah "tindakan minimum" yang diberlakukan untuk mencegah masuknya dan penyebaran varian apa pun dari luar negeri, kata wakil menteri.
Kasus COVID-19 di Korsel
Infeksi COVID-19 harian di negara itu telah melayang sekitar 100.000 dalam beberapa pekan terakhir setelah mencapai lebih dari 180.000 pada pertengahan Agustus.
Pada hari Rabu, Korea Selatan melaporkan 103.961 infeksi COVID-19 baru, termasuk 458 kasus dari luar negeri, sehingga total beban kasus menjadi 23.246.398, kata Badan Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Korea (KDCA).
Advertisement
Penurunan Kasus
Kasus harian COVID-19 Korea Selatan turun selama tiga berturut-turut pada Sabtu lalu, namun masih di atas angka 100.000 untuk hari kelima di tengah penyebaran cepat varian Omicron.
Otoritas mencatat 124.592 kasus tambahan COVID-19, sehingga totalnya menjadi 21.236.355 kasus, menurut Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Korea (KDCA).
Sebanyak 480 kasus baru di antaranya merupakan kasus impor.
Jumlah kasus COVID-19 pada Sabtu turun dari 128.714 kasus sehari sebelum, namun lebih tinggi dari 110.632 kasus yang dilaporkan pekan lalu.
Kasus parah COVID-19 juga mengalami peningkatan menjadi 469, bertambah 16 kasus dari sehari sebelumnya.
Korea Utara Cabut Kewajiban Pakai Masker
Pada kabar lain, Korea Utara telah mencabut mandat masker dan melonggarkan pembatasan virus lainnya, media pemerintah mengatakan pada Sabtu (13 Agustus), beberapa hari setelah pemimpin Kim Jong-un menyatakan "kemenangan" atas COVID-19 .
Dilansir laman Channel News Asia, Sabtu (13/8/2022), pengumuman itu muncul setelah Pyongyang awal pekan ini menyalahkan Seoul karena menyebabkan wabah COVID-19 di Utara dan mengancam akan "memusnahkan" pihak berwenang Korea Selatan, jika perlu.
Pembatasan virus dilonggarkan karena "krisis kesehatan masyarakat yang diciptakan di negara itu benar-benar dijinakkan dan seluruh wilayahnya berubah menjadi bersih bebas dari virus ganas dalam waktu singkat", kantor berita resmi Korea Central News Agency (KCNA) Pyongyang melaporkan.
"Langkah wajib mengenakan masker dicabut di semua area kecuali area garis depan dan perbatasan kota dan kabupaten, mengingat seluruh negara berubah menjadi zona bebas epidemi," kata KCNA.
Korea Utara menyatakan "kemenangan gemilang" atas COVID-19 awal pekan ini hanya beberapa bulan setelah mengumumkan kasus pertamanya pada Mei.
Jarak sosial dan tindakan anti-virus lainnya juga dicabut kecuali untuk wilayah perbatasan.
Tetapi orang-orang dengan gejala penyakit pernapasan disarankan untuk memakai masker dan warga Korea Utara didesak untuk "tetap waspada" terhadap "hal-hal yang tidak normal" - tampaknya mengacu pada selebaran propaganda dari Selatan.
Advertisement