Liputan6.com, Naypytaw - Mantan pemimpin Myanmar, Aung San Suu Kyi dijatuhi vonis hukuman penjara tambahan.
"Pengadilan junta Myanmar menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun kepada pemimpin terguling Aung San Suu Kyi karena melakukan kecurangan dalam pemilu 2020 yang dimenangkan partainya dengan telak," kata seorang sumber yang mengetahui kasus itu hari Jumat 2 September 2022 seperti dikutip dari VOA Indonesia.
"Suu Kyi dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dengan kerja paksa," kata sumber itu. Ia menambahkan bahwa pemenang Hadiah Nobel yang berusia 77 tahun itu tampak dalam keadaan sehat.
Advertisement
Militer menuduh terjadi kecurangan pemilu yang luas selama pemilu November 2020 yang dimenangkan partai pimpinan Suu Kyi, Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD). Para pengamat internasional mengatakan pemilu sebagian besar berlangsung bebas dan adil.
Militer kemudian membatalkan hasil pemilu dan mengatakan telah menemukan lebih dari 11 juta kasus kecurangan pemilu.
Dalam pidato yang ditayangkan bulan lalu, pemimpin junta Min Aung Hlaing tidak menyebut-nyebut tentang tanggal pemilu baru. Tetapi ia mengatakan pemilu itu hanya dapat diselenggarakan apabila negara dalam keadaan "damai dan stabil."
Lebih dari 2.200 orang telah tewas dan lebih dari 15 ribu lainnya ditangkap dalam penindakan keras militer terhadap para pembangkang sejak militer merebut kekuasaan, kata sebuah kelompok pemantau lokal.
Aung San Suu Kyi telah ditahan sejak kudeta tahun 2021 lalu. Ia kemudian dinyatakan bersalah atas tuduhan korupsi dan sejumlah tuduhan lainnya oleh pengadilan dalam sidang tertutup dan dijatuhi hukuman penjara 17 tahun.
Bersaksi di Pengadilan, Aung San Suu Kyi Bantah Lakukan Penipuan Pemilu
Sebelumnya, pemimpin Myanmar terguling Aung San Suu Kyi membantah tuduhan melakukan penipuan pemilu ketika bersaksi untuk pertama kalinya, Jumat (15/7/2022), pada pengadilan penjara di ibu kota Naypyitaw, kata seorang pejabat hukum.
Militer merebut kekuasaan dari pemerintah terpilih Suu Kyi pada Februari tahun lalu, dan mengklaim adanya kecurangan pemungutan suara besar-besaran dalam pemilihan umum 2020, sebuah tuduhan yang tidak dikuatkan oleh para pengamat pemilu independen.
Partai Liga Nasional untuk Demokrasi pimpinan Suu Kyi memenangkan pemilihan itu dengan telak, sementara Partai Solidaritas dan Pembangunan yang didukung militer hanya meraih sejumlah kecil suara, demikian dikutip dari laman VOA Indonesia pada 15 Juli 2022.
Vonis bersalah dalam kasus penipuan pemilu dapat menyebabkan partai Suu Kyi dibubarkan dan tidak dapat berpartisipasi dalam pemilu baru yang dijanjikan militer akan berlangsung pada 2023.
Suu Kyi telah dijatuhi hukuman 11 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas tuduhan mengimpor dan memiliki walkie-talkie secara ilegal, melanggar pembatasan virus corona, menyebar hasutan, dan melakukan korupsi.
Para pendukung Suu Kyi dan sejumlah analis independen mengatakan tuduhan-tuduhan itu bermotif politik dan merupakan upaya untuk mendiskreditkannya, melegitimasi perebutan kekuasaan oleh militer, dan mencegahnya kembali ke arena politik.
Suu Kyi diadili atas beberapa tuduhan di fasilitas baru yang dibangun di kompleks penjara di ibu kota Naypyitaw, termasuk tuduhan penipuan pemilu. Ia dipindahkan dari lokasi penahanan rahasia ke fasilitas isolasi khusus di sebuah penjara di Naypyitaw, Myanmar bulan Juni lalu.
Â
Â
Advertisement
Utusan ASEAN untuk Myanmar Minta Aung San Suu Kyi Dibebaskan
Menteri Luar Negeri Kamboja Prak Sokhonn, yang menjadi utusan ASEAN untuk krisis di Myanmar, telah mendesak para pemimpin militer negara itu agar mengembalikan pemimpin terguling Aung San Suu Kyi ke tahanan rumah dari sel penjaranya di sel isolasi. Desakan tersebut disampaikan pada Senin (27/6) menjelang perjalanan keduanya ke Myanmar.
Dalam sepucuk surat yang ditujukan kepada para pemimpin militer Myanmar, ia mendesak mereka untuk "berbelas kasih dan memfasilitasi kembalinya Daw Aung San Suu Kyi ke rumah di mana ia awalnya ditahan, dengan pertimbangan kesehatan dan kondisinya yang rapuh."
Otoritas militer Myanmar memindahkan Suu Kyi minggu lalu dari lokasi yang dirahasiakan ke sebuah penjara di ibu kota, Naypyitaw, dan menempatkannya ke dalam sel isolasi.
Kepada VOA, juru bicara militer Myanmar Mayor Jenderal Zaw Min Tun mengatakan bahwa Suu Kyi didakwa dalam masalah kriminal. "Tidak seorang pun kebal akan hukum," katanya. Ia menambahkan bahwa Suu Kyi tinggal di penjara "terpisah dari narapidana lain, dan (berada dalam) kondisi nyaman."
Suu Kyi didakwa dengan berbagai kejahatan, termasuk korupsi, sejak pemerintahannya digulingkan oleh pihak militer pada Februari 2021. Dia telah membantah semua tuduhan yang dilayangkan kepadanya.
Kabar Eksekusi Mati 2 Figur Pendukung Pemimpin Sipil Aung San Suu Kyi
Beberapa waktu lalu, junta militer dilaporkan akan menerapkan hukuman mati bagi dua pendukung Suu Kyi. Langkah militer itu dikecam aktivis, sehingga membuka jalan bagi eksekusi mati pertama negara itu dalam beberapa dekade.
Pemerintah telah menerima kecaman luas di luar negeri karena menggulingkan pemerintah terpilih dalam kudeta lebih dari setahun yang lalu, dan atas tindakan keras brutal yang sejak itu dilancarkannya terhadap para kritikus, anggota oposisi, dan aktivis.
Kyaw Min Yu, seorang aktivis demokrasi veteran, dan Phyo Zayar Thaw, seorang anggota parlemen untuk mantan partai Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) pimpinan Aung San Suu Kyi yang berkuasa, dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan militer pada Januari atas tuduhan pengkhianatan dan terorisme, menurut pernyataan junta militer pada saat itu.
Perserikatan Bangsa-Bangsa mengatakan pihaknya "sangat terganggu" oleh pengumuman hari Jumat, yang digambarkan oleh juru bicara PBB Stephane Dujarric sebagai pelanggaran hak asasi manusia yang terang-terangan.
Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres menyerukan agar dakwaan dibatalkan "terhadap mereka yang ditangkap atas tuduhan terkait dengan pelaksanaan kebebasan dan hak-hak dasar mereka dan untuk pembebasan segera semua tahanan politik di Myanmar," kata Dujarric.
Tidak jelas apakah Kyaw Min Yu dan Phyo Zayar Thaw telah membantah tuduhan terhadap mereka. Pernyataan junta tidak menyebutkan permohonan mereka.
Banding mereka terhadap hukuman itu ditolak, kata juru bicara junta militer, meskipun tidak jelas oleh siapa. Perwakilan para aktivis tidak dapat dihubungi untuk dimintai komentar.
"Sebelumnya, para terpidana yang dijatuhi hukuman mati dapat mengajukan banding dan jika tidak ada keputusan yang dibuat, maka hukuman mati mereka tidak akan diterapkan," kata juru bicara junta militer Zaw Min Tun kepada BBC Burmese.
"Saat ini, banding itu ditolak sehingga hukuman mati akan diterapkan," katanya.
Dia tidak mengatakan kapan eksekusi akan dilakukan.
Hakim di Myanmar menghukum mati pelanggar karena kejahatan serius termasuk pembunuhan, tetapi tidak ada yang dieksekusi dalam beberapa dekade.
Advertisement