Sukses

Filipina Minta Indonesia Beri Pengampunan ke Mary Jane Terpidana Kasus Narkoba

Filipina meminta Indonesia untuk mengampuni orang Filipina yang dipenjara Mary Jane Veloso. Ia telah dipenjara sejak 2010 atas tuduhan perdagangan narkoba.

Liputan6.com, Manila - Filipina meminta Indonesia untuk mengampuni orang Filipina yang dipenjara Mary Jane Veloso. Ia telah dipenjara sejak 2010 atas tuduhan perdagangan narkoba.

Dalam sebuah pernyataan yang dirilis melalui PTV yang dikelola negara pada hari Selasa, 6 September 2022, Departemen Luar Negeri Filipina (DFA) mengatakan Menteri Luar Negeri Enrique Manalo pada 4 September meminta rekannya dari Indonesia agar Filipina diberikan grasi eksekutif.

Pertemuan Manalo dan Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi terjadi di sela-sela kunjungan kenegaraan Presiden Ferdinand Marcos Jr ke Indonesia.

Dalam rekaman video terpisah, Sekretaris Pers Trixie Cruz-Angeles mengatakan Menlu Retno mengatakan kepada delegasi Filipina bahwa mereka akan berkonsultasi dengan Kementerian Kehakiman mereka.

Mary Jane Veloso ditangkap di Yogyakarta pada 2010 setelah dia tanpa sadar membawa koper berisi lebih dari 2,6 kilogram heroin.

Dalam waktu 6 bulan setelah penangkapannya, Veloso dijatuhi hukuman mati.

Dia telah meminta grasi sebelumnya, tetapi ditolak pada tahun 2015. Penolakan itulah – dan ancaman eksekusi – yang pertama kali mengubah Mary Jane Veloso menjadi urusan Filipina.

Pemerintah Filipina saat itu, yang dipimpin oleh mendiang Benigno Aquino III, mengadakan pembicaraan di menit-menit terakhir – dengan mendiang presiden bahkan melanggar protokol – untuk menghentikan eksekusi Veloso yang dijadwalkan oleh regu tembak. Menlu Retno Marsudi juga merupakan pejabat yang diajak bicara oleh Aquino dalam upaya menyelamatkan nyawa Veloso.

Department of Foreign Affairs (DFA) atau Departemen Luar Negeri Filipina, dalam pernyataannya, mengatakan bahwa mereka terus berhubungan dengan Veloso, yang diwakili oleh firma hukum Indonesia pada retainer oleh Kedutaan Besar Filipina di sana. Dia saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Wonosari di Yogyakarta.

2 dari 4 halaman

Filipina Sebut Duterte Tak Beri Lampu Hijau Eksekusi Mary Jane

Sebelumnya, Presiden Filipina Rodrigo Duterte menegaskan tidak memberikan apa yang disebut "lampu hijau" atas eksekusi terpidana narkoba Mary Jane Veloso. Hal itu disampaikan Kementerian Luar Negeri Filipina, menyanggah laporan yang mengutip ucapan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Presiden Duterte tidak memberi apa yang disebut 'lampu hijau' atas eksekusi Veloso. Namun menyatakan bahwa Presiden akan menerima 'keputusan akhir' terkait kasus Mary Jane," kata Kementerian Luar Negeri Filipina seperti dikutip BBC, Senin (12/9/2016).

Presiden Duterte saat berkunjung ke Jakarta pekan lalu juga menyatakan dalam pertemuan dengan masyarakat Filipina bahwa narkotika menghancurkan generasi.

Namun, Menteri Luar Negeri Filipina Perfecto R Yasay Jr dalam pernyataan tertulis Senin kemarin mengklarifikasi bahwa Duterte tidak pernah memberikan lampu hijau. Dia mengatakan Duterte memberitahu Jokowi ia menghargai proses hukum dan akan menerima keputusan akhir apa pun terkait kasus Mary Jane.

3 dari 4 halaman

Tersedu, Mary Jane Ingat Keluarga Usai Nyanyikan Indonesia Raya

Nyanyian terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Viesta Veloso, membuat petinggi Kementerian Hukum dan HAM terperanjat. Begitu pula dengan seluruh orang di ruang praktik membatik Lapas Klas IIA Wirogunan, Yogyakarta.

Mereka kaget karena Mary Jane memilih lagu kebangsaan Indonesia Raya saat diminta menyanyi. Walau menyanyi dengan bahasa Indonesia yang terbata-bata, dia hafal seluruh lirik lagu ciptaan Wage Rudolf Soepratman itu.

"Kamu hapal lagu Indonesia Raya?" tanya Widodo kepada Mary Jane di Lapas Wirogunan, Yogyakarta, Jumat (23/9/2016).

Bertahun-tahun di Lapas Wirogunan membuat Mary Jane tidak hanya fasih bahasa Indonesia. Dia pun hafal lagu kebangsaan Indonesia.

Widodo yang sidak di Lapas Wirogunan sempat mengunjungi ruang tahanan tipikor, bengkel kerja, dan blok wanita itu. Ia bertanya, inginkah terpidana mati Mary Jane pulang ke Filipina?

Mary Jane mengaku ingin pulang dan berkumpul dengan keluarga. Waktu kepulangan pun sangat dinantinya. Walaupun, dia mulai menikmati berada di Indonesia.

"Saya cinta Indonesia karena orangnya baik, tetapi saya jauh dari keluarga. Saya ingin pulang ke Filipina," kata Mary Jane lirih sembari mengusap air mata.

Widodo lalu menanyakan kelanjutan kasus hukum Mary Jane yang ada di Filipina. Namun Mary Jane mengaku tidak tahu kabar sidang di Filipina selanjutnya.

Dia pun meminta Mary Jane untuk yakin dan terus berdoa agar kasusnya dimudahkan.

"Keadilan masih ada. Jika Mary Jane tidak bersalah, hukum dan keadilan Tuhan akan turun. Yakin berserah, itu sambil berdoa terus," ujar Widodo.

Percaya akan kekuatan Tuhan menjadi dasar Mary Jane tetap kuat menjalani hukuman.

"Saya yakin Tuhan tahu, saat semua orang tidak percaya, tetapi saya yakin Tuhan tahu," kata Mary dengan tersedu-sedu.

Pada keterangannya, Widodo menjelaskan masih ada celah bagi Mary Jane untuk bisa lolos dari hukuman mati. Asal ada bukti baru (novum) yang digunakan, lanjut dia, Mary Jane bisa mengupayakan hak hukumnya.

Pada sidak yang dilakukan Widodo di Lapas Wirogunan, Widodo melihat Mary Jane dan beberapa temannya membatik. Mary Jane yang membuat baju rajut untuk menyambut Hari Natal mendatang, juga bangga memperlihatkan baju kreasinya yang berwarna biru dan pink kepada Widodo.

Mary Jane merupakan terpidana mati yang dua periode lolos dari eksekusi. Dia terbukti membawa heroin seberat 2,6 kilogram di Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta, pada 24 April 2010. Saat ini, Mary Jane menunggu kepastian hukumnya di Lapas Klas IIA Wirogunan, Yogyakarta.

4 dari 4 halaman

Mary Jane Sibuk Penuhi Pesanan Batik

Di tengah pro kontra komentar Presiden Filipina Rodrigo Duterte soal kasus yang menimpa dirinya, terpidana mati Mary Jane Veloso malah sibuk membuat batik pesanan untuk pameran di Jakarta.

"Pesanan itu datang dari istri mantan menteri hukum dan HAM Amir Syarifudin untuk dibawa ke Jakarta," ujar Suherman, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan, Selasa (13/9/2016).

Dia mengatakan, batik yang dipesan harus dibuat langsung oleh Mary Jane. Selain itu, ia juga mendapat pesanan dari Kalimantan Selatan.

Suherman mengaku tidak memberitahu detail tentang perkembangan kasus yang menimpa Mary Jane. Menurut dia, tidak etis memberitahu terpidana kasus narkotika itu soal perkembangan kasusnya. Terlebih, sampai saat ini Mary Jane masih berharap dia bisa lolos dari hukuman mati.

Suherman menambahkan, sejak pemberitaan Mary Jane ramai, pengamanan terhadap ibu dari dua anak itu diperketat dan selalu didampingi petugas perempuan yang juga berperan sebagai walinya.

Mary Jane divonis mati atas kepemilikan heroin seberat 2,6 kilogram. Ia ditangkap Dirjen Bea Cukai Bandara Adisucipto pada 2010. Eksekusi mati Mary Jane batal dilakukan pada eksekusi gelombang tiga.