Sukses

COVID-19 Mereda, Filipina Cabut Aturan Wajib Masker di Luar Ruangan

Filipina menyusul Singapura dan Malaysia untuk melonggarkan aturan masker di tengah meredanya pandemi COVID-19.

Liputan6.com, Manila -- Presiden Filipina Ferdinang Marcos Jr. (Bongbong) telah menyetujui pelonggaran aturan masker di ruang publik yang tidak ramai. Kini, pemakaian masker tidak lagi wajib, melainkan bersifat sukarela.

Berdasarkan laporan Philippine News Agency, Selasa (13/9/2022), aturan itu telah ditandatangani Presiden Bongbong pada Senin (12/9).

Pemerintah merekomendasi penggunaan masker terhadap warga yang belum selesai mendapat dosis lengkap COVID-19, warga lansia, dan immunocompromised.

"Pemakaian sukarela masker di ruang terbuka dan area luar yang tidak ramai dengan ventilasi yang baik telah diizinkan dengan syarat individual yang belum divaksin lengkap, warga lansia, dan individu yang immunocompromised sangat diminta untuk memakai masker dan jaga jarak fisik akan dilaksanakan sepanjang waktu," ujar Trixie Cruz-Angeles, juru bicara Presiden Filipina.

Masker masih harus digunakan secara indoor, termasuk transportasi publik, serta apabila jaga jarak fisik tak bisa dilakukaan saat outdoor.

Kementerian Pariwisata di Filipina lantas berharap aturan pelonggara masker ini bisa membangkitkan wisata. Pihak kementerian berkata negara-negara ASEAN sedang berlomba agar wisata kembali pulih. 

"Mencabut wajib masker akan mengizinkan Filipina untuk secara bertahap menyusul pada balapan pemulihan pariwisata di kawasan ASEAN, sebab ini terlihat bisa membangun confidence dalam travel, memicu aktivitas ekonomi, dan memperkuat konektivitas antar-masyarakat," ujar Menteri Pariwisata Christina Frasco.

Sebelumnya, Malaysia dan Singapura juga terlebih dulu melonggarkan aturan masker. Pemerintah Indonesia hingga kini masih memilih tetap menganjurkan masker untuk meghindari lonjakan kasus COVID-19.

 

2 dari 4 halaman

Malaysia Cabut Aturan Penggunaan Masker di Dalam Ruangan

Pemerintah Malaysia mencabut mayoritas aturan masker di dalam ruangan. Syarat dan ketentuan masih berlaku dalam kondisi tertentu. Pencabutan ini terjadi tak lama setelah Singapura melonggarkan aturan masker juga.

"Masker di dalam ruangan akan menjadi opsional efektif secepatnya," ujar Menteri Kesehatan Malaysia Khairy Jamaluddin, berdasarkan laporan Channel News Asia, Rabu (7/9). 

Pada Mei 2022, Malaysia sudah terlebih dahulu mencabut aturan wajib masker luar ruangan.

Masker masih wajib bagi pengidap COVID-19, kendaraan umum, dan fasilitas-fasilitas kesehatan. Transportasi umum termasuk transportasi online, penerbangan, taksi, dan kereta api.

Warga sangat disarankan untuk menggunakan masker ketika suasana indoor yang ramai. Lebih lanjut, orang dengan risiko tinggi, sakit, bergejala, atau individu yang berinteraksi dengan kelompok rentan juga diminta untuk memakai masker,

Pemilik tempat usaha diberikan hak untuk memutuskan apakah menerapkan aturan bermasker di tempat masing-masing.

Masker memang sudah tidak wajib, meski demikian tetapi Kementerian Kesehatan Malaysia tetap meminta masyarakat agar tetap menggunakan masker agar membantu mengurangi penyebaran COVID-19.

3 dari 4 halaman

Malaysia-Singapura Cabut Wajib Masker di Dalam Ruangan, Indonesia Kapan?

Malaysia dan Singapura sudah mencabut aturan wajib masker di dalam ruangan (indoor). Dalam hal ini, pemakaian masker di dalam ruangan tak lagi wajib, berganti menjadi sebuah pilihan (opsional) dengan kondisi tertentu.

Lantas, kapan pemakaian masker di Indonesia akan dicabut atau tak lagi wajib? 

Ketua Sub Bidang Dukungan Kesehatan Satgas Penanganan COVID-19 Alexander K. Ginting menegaskan, Indonesia mempunyai cara tersendiri dalam pengendalian COVID-19 termasuk penyesuaian kebijakan protokol kesehatan.

Penyesuaian kebijakan protokol kesehatan juga melihat kondisi masing-masing wilayah. Artinya, kebijakan yang diterapkan berbeda-beda di tiap negara tergantung situasi perkembangan COVID-19.

Di Indonesia, kebijakan masih digulirkan dengan patuh memakai masker. Walaupun kasus COVID-19 nasional menurun dalam dua pekan terakhir, protokol kesehatan seperti memakai masker, baik di dalam maupun luar ruang tetap diutamakan.

"Cara Indonesia dalam penanggulangan COVID-19 ini adalah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Levelisasi. Ini juga dengan berbagai uji coba yang pernah kita alami, mulai dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), PSBB yang dimodifikasi, PSBB yang diketatkan sampai dengan PPKM," ucap Alex menjawab pertanyaan Health Liputan6.com saat Talkshow: Mengukur Relevansi Protokol Kesehatan di Graha BNPB, Jakarta pada Kamis, 8 September 2022.

"Itu kan waktu kita ada PPKM Darurat dan akhirnya kita menemukan bentuk sekarang ini, bentuknya adalah dengan PPKM Levelisasi, yang mana digerakkan seluruh masyarakat dalam rangka penanggulangan COVID-19 yang baik dengan 3M, 3T, dan pemberian vaksinasi."

Menilik upaya penanganan COVID-19 yang diterapkan Indonesia, penyesuaian protokol kesehatan seperti memakai masker dapat berbeda di negara lain. Bahkan bisa saja pelonggaran protokol kesehatan yang diterapkan di negara lain, tidak aman untuk Indonesia.

"Indonesia punya caranya sendiri. Tentu cara yang di luar (negeri) belum tentu bisa aman diterapkan di negara kita," pungkas Alex.

4 dari 4 halaman

Harapan Kasus COVID-19 Terkontrol

Adanya PPKM di Indonesia dengan protokol kesehatan, Alexander K. Ginting menekankan, penerapan antara di Jawa - Bali dan luar Jawa - Bali bisa berbeda. Walau begitu, kasus COVID-19 nasional dapat terkontrol baik hingga akhir tahun 2022.

Jika akhir tahun 2022, kasus COVID-19 Indonesia terkontrol, maka bersiap untuk endemi secara bertahap. Artinya, penyesuaian protokol kesehatan bertahap dilakukan.

"Kendatipun di Jawa - Bali dan di luar Jawa - Bali juga berbeda (penerapan protokol kesehatan) dengan alamnya juga berbeda. Jadi, untuk indonesia, kita berharap, kalau misalnya bulan September ini terkontrol terus sampai akhir tahun sebagaimana rencana awal, mungkin kita akan masuk ke dalam tahap persiapan untuk endemi secara bertahap dan terukur di awal tahun 2023," terang Alex.

Berdasarkan data Satgas COVID-19 per 8 September 2022, kasus COVID-19 di Indonesia masih mengalami penambahan dari hari ke hari. Penambahan kasus positif per hari ini, Kamis 8 September 2022 adalah 3.138 kasus.

Angka ini turut menambah akumulasi kasus positif COVID-19 di Tanah Air menjadi 6.385.140 terhitung sejak Maret 2020. Penambahan juga terjadi pada kasus sembuh sebanyak 3.441 sehingga akumulasinya menjadi 6.189.607.

Sementara itu, kasus meninggal pada 8 September 2022 bertambah 12 sehingga akumulasinya menjadi 157.729 orang meninggal. Kasus aktif hari ini mengalami penurunan sebanyak 315 sehingga akumulasinya menjadi 37.804.

Data yang dihimpun Satgas juga menunjukkan jumlah spesimen yang diperiksa sebanyak 77.037 dengan suspek 5.138.