Liputan6.com, Seoul - Musim dingin segera tiba di Korea Selatan. Kekhawatiran lantas muncul karena sejumlah protokol kesehatan juga sudah dilonggarkan di negara tersebut, sehingga ada risiko lonjakan kasus COVID-19.
Namun, pakar kesehatan mengingatkan pula terjadinya influenza, sehingga ada ancaman pandemi kembar (twindemic).
Baca Juga
Berdasarkan laporan Yonhap, Selasa (13/9/2022), pandemi kembar itu akan dimulai pada musim gugur, sehingga pakar kesehatan meminta agar sistem respons medis dipersiapkan untuk menghadapi lonjakan kasus.
Advertisement
Korea Disease Control and Preventio Agency (KDCA) telah melaporkan bahwa pasien dengan gejala flu mencapai 4,7 per 1.000 orang pasien rawat jalan pada periode 28 Agustus - 3 September 2022. Angka itu naik dari 3,3 pada pekan-pekan sebelumnya.
Angka untuk pasien berusia di bawah 50 tahun berada antara 5,2 hingga 8,5. Angka itu telah melewati estimasi 4,9 per 1.000 orang untuk musim 2022-2023.
Kasus COVID-19 di Korea Selatan sedang reda, meski pada Senin 12 September 2022 ada 36 ribu kasus baru. Namun, angka itu masih lebih sedikit ketimbang 180 ribu kasus pada pertengahan Agustus lalu.
Pemerintah telah meminta agar masyarakat tetap wspada sebagaimana Korea Selatan akan memasuki musim salju pertama tanpa adanya aturan social distancing sejak pandemi COVID-19 dimulai.
Liburan musim gugur (Chuseok) juga dikhatirkan sebagai pemicu lonjakan virus.
"Jika kita memiliki pandemi kembar, kita mesti bisa mendeteksi apakan itu COVID-19 atau bukan, tetapi tes antigen punya batasnya," ujar profesor medis Kim Tak dari Soonchunhyang University Bucheon Hospital.
Salah satu ide dari pakar medis adalah membuat tes PCR yang bisa mendeteksi flu dan COVID-19 pada saat yang bersamaan. Mereka juga meminta pemerintah membuat skema untuk masyarakat bisa mendapatkan vaksin COVID-19 dan flu bersamaan.
Penularan COVID-19 di Sekolah Rentan Terjadi pada Waktu-Waktu Ini
Beralih ke Indonesia, penularan COVID-19 masih terjadi hingga saat ini, termasuk di sekolah saat pembelajaran tatap muka (PTM).
Penularan COVID-19 tidak rentan terjadi pada jam belajar tetapi ada pada jam-jam di luar itu saat di sekolah.
"Ada waktu-waktu tertentu yang rentan tidak jalankan protokol kesehatan (prokes) dengan ketat. Seperti jam istirahat, jam pergi dan pulang sekolah," kata Ketua Departemen Ilmu Kedokteran Komunitas FKUI, Dr. dr. Retno Asti Werdhani, M.Epid.
Melihat ada waktu-waktu dengan protokol kesehatan yang rendah, maka Asti mengingatkan pihak sekolah untuk mengingatkan murid dan guru untuk taat pada protokol kesehatan. Bila perlu dibuat tim khusus untuk memantau.
"Apabila saat sudah di sekolah, tanggung jawab guru dan pengurus sekolah. Edukasi juga perlu digencarkan lewat poster maupun stiker juga," kata Asti dalam sesi diksusi bersama BNPB pada Senin, 12 September 2022 secara daring.
Lalu, Asti juga mengingatkan ada sistem untuk segera melaporkan bila ada yang bergejala dan positif COVID-19 ke kecamatan. Bila memang ada yang positif tertular Corona, entah murid, staf pengajar maupun pekerja di sekolah bisa segera dilakukan tracing.
Advertisement
Jutaan Vaksin COVID-19 Kedaluwarsa Bakal Dimusnahkan, Bikin Negara Rugi atau Enggak?
Di tengah laju vaksinasi COVID-19 yang terus digencarkan Pemerintah, kondisi vaksin COVID-19 kedaluwarsa masih menjadi kekhawatiran tersendiri. Sebab, ada kecemasan masyarakat bila disuntik dengan vaksin kedaluwarsa.
Wakil Menteri Kesehatan Republik Indonesia Dante Saksono Harbuwono menegaskan, vaksin COVID-19 yang sudah kedaluwarsa dan tidak bisa diperpanjang lagi masa pakainya akan dimusnahkan. Vaksin yang akan dimusnahkan, sebelumnya telah dipisahkan dengan vaksin lain yang masa pakainya panjang.
Dengan demikian, diharapkan masyarakat tak perlu cemas soal vaksin COVID-19 kedaluwarsa. Pemerintah menjamin vaksin yang disuntikkan adalah vaksin dengan masa pakai yang panjang dan layak suntik.
Lantas, apakah vaksin kedaluwarsa sebenarnya berdampak terhadap kerugian negara? Terlebih, pengadaan vaksin di Tanah Air juga hasil kerja sama bilateral to bilateral atau business to business (B2B) antar negara dan melalui COVAX Facility serta hibah dari negara lain.
"Data per 29 Agustus 2022, ada 40,2 juta vaksin kedaluwarsa. Untungnya, itu semua adalah vaksin yang berasal dari hibah, bukan yang kita beli," jelas Dante saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta pada akhir Agustus 2022 lalu.
"Jadi memang kerugian negara secara finansial itu tidak ada, tapi kalau kita ruginya ya secara value (nilai/jumlah). Ya, beberapa negara memberikan vaksin yang expired date-nya sudah sedemikian dekat-dekat (singkat), sehingga tidak bisa digunakan lagi (masuk kedaluwarsa)."
Malaysia-Singapura Cabut Wajib Masker di Dalam Ruangan, Indonesia Kapan?
Malaysia dan Singapura sudah mencabut aturan wajib masker di dalam ruangan (indoor). Dalam hal ini, pemakaian masker di dalam ruangan tak lagi wajib, berganti menjadi sebuah pilihan (opsional) dengan kondisi tertentu.
Lantas, kapan pemakaian masker di Indonesia akan dicabut atau tak lagi wajib?
Ketua Sub Bidang Dukungan Kesehatan Satgas Penanganan COVID-19 Alexander K. Ginting menegaskan, Indonesia mempunyai cara tersendiri dalam pengendalian COVID-19 termasuk penyesuaian kebijakan protokol kesehatan.
Penyesuaian kebijakan protokol kesehatan juga melihat kondisi masing-masing wilayah. Artinya, kebijakan yang diterapkan berbeda-beda di tiap negara tergantung situasi perkembangan COVID-19.
Di Indonesia, kebijakan masih digulirkan dengan patuh memakai masker. Walaupun kasus COVID-19 nasional menurun dalam dua pekan terakhir, protokol kesehatan seperti memakai masker, baik di dalam maupun luar ruang tetap diutamakan.
"Cara Indonesia dalam penanggulangan COVID-19 ini adalah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Levelisasi. Ini juga dengan berbagai uji coba yang pernah kita alami, mulai dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), PSBB yang dimodifikasi, PSBB yang diketatkan sampai dengan PPKM," ucap Alex menjawab pertanyaan Health Liputan6.com saat Talkshow: Mengukur Relevansi Protokol Kesehatan di Graha BNPB, Jakarta pada Kamis, 8 September 2022.
"Itu kan waktu kita ada PPKM Darurat dan akhirnya kita menemukan bentuk sekarang ini, bentuknya adalah dengan PPKM Levelisasi, yang mana digerakkan seluruh masyarakat dalam rangka penanggulangan COVID-19 yang baik dengan 3M, 3T, dan pemberian vaksinasi."
Menilik upaya penanganan COVID-19 yang diterapkan Indonesia, penyesuaian protokol kesehatan seperti memakai masker dapat berbeda di negara lain. Bahkan bisa saja pelonggaran protokol kesehatan yang diterapkan di negara lain, tidak aman untuk Indonesia.
"Indonesia punya caranya sendiri. Tentu cara yang di luar (negeri) belum tentu bisa aman diterapkan di negara kita," pungkas Alex.
Advertisement