Sukses

Penyakit Misterius Najib Razak Disorot, Baru Sebulan Dipenjara Pindah ke RS

Perlakuan VVIP? Mantan PM Malaysia Najib Razak dibawa ke RS, padahal baru dipenjara.

Liputan6.com, Kuala Lumpur - Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dibawa ke rumah sakit, padahal ia baru saja masuk penjara karena terbukti korupsi. Kecurigaan pun muncul bahwa Najib Razak mendapat perlakukan istimewa.

Anggapan itu muncul dari Muhammad Rafique Rashid Ali, deputi kepala pengacara dari Partai Pejuang Tanah Air. Partai tersebut dipimpin rival politik Najib Razak, yakni Mahathir Mohamad. 

Berdasarkan laporan Malay Mail, Kamis (22/9/2022), Najib Razak dipindah ke Cheras Rehabilitation Hospital (HRC). Namun, petugas penjara maupun Hospital Kuala Lumpur (HKL) tidak menemukan adanya masalah kesehatan serius terhadap Najib Razak.

Melalui Twitter, Rafique juga menyebar kabar bahwa Najib Razak mendapat perlakuan VVIP dan mendapat kode "Merpati". 

Ia pun bertanya apakah Najib Razak juga mendapatkan kopi favorit, bilik yang ubah, hingga paket internet 5G tanpa had (unlimited) di penjara

"Adakah Najib Razak mendapat kemudahan-kemudahan khas lain di Penjara seperti televisyen, bilik khas diubahsuai, lawatan dari keluarga serta rakan-rakan politik tanpa had, makanan kegemaran, kopi kegemaran, langganan wifi/internet 4G/5G data tanpa had?" ujar Muhammad Rafique Rashid Ali via Twitter, Rabu (21/9). 

Malay Mail melaporkan 'kabar Merpati' yang viral itu belum dapat diverifikasi. Sementara, pihak Departemen Penjara di Malaysia berjanji bahwa Najib Razak akan dikembalikan ke penjara ketika perawatan sudah selesai.

Usai Najib Razak divonis bersalah, Mahathir Mohamad juga pernah curiga bahwa Najib Razak akan mendapat amnesti. 

"Bagi Najib besar kemungkinan ia akan diampun setelah dipenjara," ujar Mahathir Mohamad via Facebook.

2 dari 4 halaman

Najib Razak Dipenjara, Reaksi Anwar Ibrahim dan Mahathir Mohamad?

Sebelumnya dilaporkan, Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razab telah divonis penjara atas perkara korupsi. Ia tersandung korupsi kasus SRC, yakni anak usaha 1MDB. 

1MDB sejatinya adalah perusahaan milik negara yang berfokus pada pembangunan negara. Namun, dana yang masuk malah dikorupsi.

Para lawan politik dari PM Najib Razak lantas angkat bicara atas vonis yang diterima Najib Razak. Ini reaksi Anwar Ibrahim dan Mahathir Mohamad.

Anwar Ibrahim

Anwar Ibrahim menyebut vonis penjara kepada Najib Razak adalah kabar baik dan pertanda demokrasi Malaysia menjadi semakin lebih baik.

"Para pemimpin politik, elit politik, yang terus-terusan mencuri tanpa hukuman, mereka pikir bahwa mereka tidak bisa dikalahkan dan di atas hukum, sekarang pesannya sudah sangat jelas," ujar Anwar Ibrahim dalam wawancara bersama CNBC, dikutip Jumat (26/8/2022).

Pada pemilihan umum berikutnya, Anwar Ibrahim mengajak masyarakat Malaysia agar memilih pemimpin yang tidak bisa dikorupsi.

Mahathir Mohamad

Mahathir juga menyambut baik vonis penjara terhadap Najib Razak. Akan tetapi, ia tidak euforia dan justru mengkritik lamanya proses pengadilan. 

Mantan PM Malaysia itu berkata "keadilan yang tertunda adalah keadilan yang ditolak". Ia yakin kasus-kasus lain terkait Najib Razak akan ikut tertunda, serta kasus korupsi lainnya. Bahkan, ia menyebut ada kasus yang pelaku sudah meninggal dunia lebih dulu.

"Kerana kasus SRC Najib mengambil masa yang amat panjang (empat tahun) banyaklah kasus-kasus pencurian, salah guna kuasa, rasuah yang melibatkan ramai tokoh-tokoh politik tertangguh dan tidak dihadap ke mahkamah," ujar Mahathir. 

Ia pun memprediksi bahwa Najib Razak bakal bebas. 

3 dari 4 halaman

Najib Razak Kehilangan Gelar Dato Sri Akibat Kasus Korupsi

Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak harus rela kehilangan gelar (darjah) kehormatan Dato Sri yang sudah ia miliki hampir 20 tahun. Najib Razak kehilangan gelar itu usai divonis bersalah atas kasus korupsi. 

Berdasarkan laporan MStar, Senin (12/9/2022), gelar kebesaran itu dicabut pada 12 September 2022 atas keputusan pemerintah Selangor. Keputusan itu memang diambil setelah hakim memutuskan bahwa Najib Razak bersalah atas korupsi Src International yang merupakan anak usaha 1MDB. 

"Beliau didakwa di Mahkamah Tinggi di atas beberapa pertuduhan yang melibatkan kes salah guna kuasa, pecah amanah dan penggubahan uang haram ke atas dana SRC International Sdn. Bhd," tulis pertanyaan pihak Kerajaan Negeri Selangor.

"Maka dengan ini, atas sabitan dan hukuman yang telah dijatuhkan terhadap beliau, keahlian beliau sebagai penyandang Darjah Kebesaran Seri Paduka Mahkota Selangor (S.P.M.S.) Kelas Pertama yang membawa gelaran Dato' Seri dan Darjah Kebesaran Dato' Paduka Mahkota Selangor (D.P.M.S.) Kelas Kedua yang membawa gelaran Dato' adalah ditarik balik dan dibatalkan berkuat kuasa pada 12 September 2022." 

Istri kedua dari Najib Razak, Rosmah Mansor, juga harus kehilangan gelar Datin Seri Paduka yang diraih pada 2005. Rosmah juga sudah divonis penjara 10 tahun karena perkara korupsi pengadaan tenaga solar untuk sekolah-sekolah di Malaysia.

Rosmah Mansor dilaporkan menangis saat di pengadilan. Kini, ia sedang menunggu hasil banding yang ia ajukan.

 

4 dari 4 halaman

Penang Cabut Gelar Dato dari Najib Razak

 Penang mengikuti jejak Selangor yaitu mencabut gelar yang sebelumnya diberikan kepada mantan perdana menteri Najib Razak pada Kamis (15/9), setelah ia mulai menjalani hukuman penjara karena korupsi.

Menurut penjabat sekretaris negara bagian Penang Mohd Zakuan Zakaria, Gubernur Penang Ahmad Fuzi Abdul Razak menyetujui pemerintah negara bagian untuk mencabut gelar yang diterima Najib pada tahun 2009 sehubungan dengan keyakinannya dalam kasus SRC Internasional.

“Berdasarkan keyakinan dan hukumannya, keanggotaan Darjah Utama Pangkuan Negeri (D.U.P.N.) memutuskan mencabut gelar Dato’ Seri Utama dan efektif berlaku pada 15 September 2022,” kata Mohd Zakuan dalam keterangannya.

Pencabutan itu sesuai dengan keputusan gubernur, demikian dikutip dari laman Channel News Asia, Kamis (15/9/2022).

Najib dan Rosmah masih memiliki beberapa gelar dari negara bagian lain, termasuk Pahang dan Melaka, menurut media Malaysia.

Pada 23 Agustus, Pengadilan Federal menolak banding Najib untuk membatalkan hukuman penjara 12 tahun dan denda RM 210 juta atas tujuh dakwaan dalam kasus yang melibatkan dana dari SRC International, bekas unit 1Malaysia Development Bhd (1MDB).