Liputan6.com, Moskow - Mantan agen CIA Edward Snowden mendapatkan kebangsaan Rusia. Edward Snowden telah lama menjadi eksil di Rusia usai membocorkan data ketika ia bekerja di National Security Agency (NSA).Â
Pada 2013, Snowden membocorkan data bahwa pemerintah AS memata-mati warga secara ilegal. Waktu itu ia masih berusia 29 tahun.
Advertisement
Baca Juga
Snowden gagal mendapatkan grasi dari pemerintahan Barack Obama dan Donald Trump, sehingga ia masih berada di Rusia. Snowden kini berusia 37 tahun dan telah berkeluarga bersama istrinya yang berasal dari Amerika Serikat.Â
Dilaporkan VOA Indonesia, Selasa (27/9/2022), Presiden Vladimir Putin memberikan kewarganegaraan Rusia pada mantan kontraktor keamanan Amerika, Edward Snowden.
Keputusan presiden itu ditandatangani Presiden Putin hari Senin (26/9). Snowden adalah salah seorang dari 75 warga neagra asing yang ada dalam daftar yang memberikan kewarganegaraan Rusia itu.
Keputusan ini juga telah diumumkan di situs resmi pemerintah.
Snowden mendapat izin penduduk tetap pada tahun 2020, dan ketika itu mengatakan ia berencana mendaftar untuk mendapatkan kewarganegaraan Rusia, tanpa melepas kewarganegaraan Amerika-nya.Â
Melalui Twitter resminya, Edward Snowden mengimplikasikan keputusan ini dibuat atas pertimbangan keluarga. Ia mengaku tak mau terpisah dari dua anak laki-lakinya.Â
"Setelah bertahun-tahun terpisah dari orang tua kami, istri saya dan saya tidak ingin berpisah dari anak-anak saya. Setelah dua tahun menunggu dan hampir sepuluh tahun pengasingan, sedikit stabilitas akan membaut perbedaan bagi keluarga saya. Saya mendoakan privasi bagi mereka dan untuk kita semua," ujar Edward Snowden.
Bjorka dan Perlindungan Data
Di dalam negeri, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate meminta agar pengendali data pribadi baik publik maupun swasta, untuk memperkuat sistem keamanannya.
Hal ini seiring dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP), menjadi Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) pada Selasa (20/9/2022).
"Pemerintah mengingatkan seluruh pengendali data pribadi, baik publik maupun privat swasta, untuk meningkatkan sistem keamanan, firewall dan enkripsi," kata Johnny dalam tanggapan pemerintah atas pengesahan UU PDP di Jakarta.
"Mematuhi tanggung jawab dan menjaga data pribadi yang dikelolanya, baik bersifat umum maupun bersifat spesifik, sebagai kepatuhan mutlak, pelindungan data pribadi," pungkas Johnny.
Menurut Menkominfo, kebocoran data pribadi dapat meningkatkan ketidakpercayaan publik, serta berdampak pada sektor ekonomi digital yang sedang bertumbuh dan berkembang dengan cepat.
Dalam kesempatan itu, Menkominfo mengatakan, kehadiran UU PDP dapat dimaknai sebagai pengejawantahan kehadiran negara dalam melindungi hak fundamental warga negara untuk perlindungan data pribadi, khususnya di ranah digital.
"Lebih dari itu, Undang-Undang PDP akan memperkuat peran dan kewenangan pemerintah dalam menegakkan dan mengawasi kepatuhan dan kewajiban seluruh pihak memproses data pribadi, baik publik maupun privat swasta," imbuh Menkominfo.
Â
Advertisement
Pakar Keamanan Siber: UU PDP Bisa Kurangi Kebocoran Data karena ada Sanksi Jelas
Pakar Keamanan Siber Alfons Tanujaya mengharapkan UU PDP bisa mengurangi kebocoran data karena ada ancaman sanksi yang jelas bagi pengelola data.Â
"Namun (UU PDP) tidak akan mengurangi aksi peretasan secara langsung karena sebelum UU PDP pun sebenarnya peretas sudah melanggar hukum, dan dapat dihukum berat sesuai kesalahannya tanpa UU PDP," kata Alfons, dalam keterangan yang diterima Tekno Liputan6.com, Rabu (21/9).
Alfons mengatakan, peretas yang menjalankan aktivitasnya sebenarnya tahu tindakannya melanggar hukum. Mereka juga tahu, jika tertangkap, ada konsekuensi hukum menanti mereka.
Alfons berharap, adanya UU PDP ini dapat membuat pengelola data bisa lebih peduli dan baik dalam mengelola data. Pendiri Vaksincom ini menyebut, kunci dari keberhasilan pengelola data yang lebih peduli ada pada lembaga yang dibentuk untuk mengawasi pengelolaan data pribadi.
"Kalau bisa menjalankan perannya dan berkomunikasi baik dengan institusi pengelola data yang diawasinya dan bertaji selevel Satgas Pengendali Kebocoran Data yang dibentuk Menkopolhukam, maka ini akan memberikan pengaruh signifikan terhadap perbaikan pengelolaan data di Indonesia," kata Alfons.
Lembaga PDP Harus Bisa Jalankan Peran dan Fungsi
Namun, jika lembaga tersebut tidak bisa menjalankan fungsi dan perannya, Alfons berpendapat, hal tersebut tidak akan memberikan dampak signifikan pada perbaikan pengelolaan data di Indonesia.
Menurut Alfons, peran mengamankan ranah siber Indonesia sebenarnya ada di Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Pasalnya, salah satu kunci utama pengamanan data adalah penerapan enkripsi yang baik dan kuat dalam lalu lintas data.
"BSSN diharapkan dapat memposisikan dirinya dengan baik, meningkatkan kemampuan SDM dan menetapkan standar pengamanan data yang harus diikuti oleh semua institusi pengelola data," tutur Alfons.
Ia berharap, lembaga Pelindungan Data Pribadi, BSSN, dan Kementerian Kominfo bisa bahu membahu menjalankan peran dengan baik sesuai tupoksi, untuk menciptakan ranah siber yang aman, sehat, dan bermanfaat untuk masyarakat Indonesia.
Advertisement