Sukses

Ditjen Imigrasi Terbitkan Ribuan Paspor untuk WNI Overstay di Arab Saudi

Pelayanan ini diberikan untuk membantu WNI Arab Saudi pulang ke Indonesia.

Liputan6.com, Jeddah - Direktorat Jenderal Imigrasi berkolaborasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah untuk membantu pemulangan para WNI yang sudah overstay. Ada juga penerbitan paspor bagi WNI yang ingin lanjut bekerja di Arab Saudi. 

Program ini ternyata sangat populer. Ada hingga 15 ribu WNI yang tertarik ikut. 

Dilaporkan situs resmi Imigrasi, Minggu (23/10/2022), Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh menjelaskan bahwa layanan paspor tersebut bertujuan memfasilitasi WNI yang ingin kembali ke Indonesia.

"Pelayanan paspor yang dihadirkan Imigrasi di KJRI Jeddah untuk membantu WNI di sini yang akan pulang ke Indonesia. Bukan untuk membuat suatu hal yang ilegal (overstay) menjadi legal ataupun menjadikan subjeknya legal," jelas Achmad pada Rabu (19/10/2022).

Selain itu, lanjutnya, penerbitan paspor juga ditujukan bagi WNI yang sudah menyelesaikan overstay-nya dan ingin mengajukan izin tinggal baru untuk lanjut bekerja di sana.

"Pelayanan paspor bagi WNI overstay di Jeddah diselenggarakan selama dua bulan, yaitu pada 10 Oktober – 10 Desember 2022. Per tanggal 18 Oktober 2022, janji temu sudah mencapai 15.400 orang dan kuota sudah penuh hingga 10 Desember 2022," tuturnya.

Ditjen Imigrasi mengirimkan tim perbantuan teknis ke KJRI Jeddah yang terdiri atas 72 orang yang bertugas selama dua bulan secara bergiliran.

Ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan pada WNI yang ingin ikut program ini. Achmad merinci dokumen persyaratan yang harus dipenuhi pemohon paspor di KJRI Jeddah sebagai berikut:

2 dari 4 halaman

Dokumen yang Dibutuhkan

Berikut dokumen yang harus dipersiapkan para WNI yang ingin mengikuti program spesial dari Ditjen Imigrasi dan KJRI Jeddah: 

1. Paspor lama/fotokopi paspor lama atau igamah/fotokopi igamah

2. Jika tidak memiliki persyaratan pada poin 1, maka disyaratkan membawa dua dokumen bukti kewarganegaraan Indonesia. Dokumen yang dapat digunakan antara lain KTP, Kartu Keluarga, SIM, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan/Buku Nikah dan rekening bank di Indonesia

3. Surat Bukti Lapor Diri dari Fungsi Konsuler

4. Khusus bagi anak WNI yang lahir di Arab Saudi disyaratkan melampirkan Surat Keterangan Lahir (SKL) dari Fungsi Konsuler dan paspor kedua orang tua

Masyarakat Indonesia di Jedah dan sekitarnya yang ingin mengurus paspor wajib membuat janji temu terlebih dahulu melalui tautan yang telah disediakan. Saat kedatangan, petugas imigrasi akan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan kemudian melakukan verifikasi identitas kewarganegaraan Indonesia.

Selanjutnya akan diterbitkan Bukti Domisili (Lapor Diri). Jika seluruh proses administratif sudah selesai, pemohon paspor dapat menjalani wawancara dan pengambilan data biometrik (foto dan sidik jari).”Paspor yang sudah terbit akan dikirimkan kepada pemohon melalui SMSA atau NTC,” tutupnya.

3 dari 4 halaman

Kemlu Gelar Hassan Wirajuda Award 2022

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) akan kembali menyelenggarakan Hassan Wirajuda Pelindungan Award (HWPA) di tahun 2022. Pemenang akan diumumkan pada Desember 2022.

HWPA merupakan wujud apresiasi Menteri Luar Negeri kepada seluruh pegiat isu pelindungan WNI di Luar Negeri dari berbagai kalangan, baik di dalam maupun di luar negeri, yang telah dilakukan sejak tahun 2015.

Mengusung tema “Meneguhkan Pelindungan WNI Pasca Pandemi COVID-19”,Kementerian Luar Negeri akan kembali menyelenggarakan Hassan Wirajuda PelindunganWNIAward (HWPA) pada Desember tahun 2022. Event yang telah dilaksanakan sejak tahun 2015 ini merupakan wujud apresiasi Menteri Luar Negeri kepada seluruh pegiat isu pelindungan WNI di luar negeri. Selama 7 (tujuh) tahun penyelenggaraannya, HWPA telah dianugerahkan kepada 133 individu atau institusi dari 35 negara yang berbeda.

Penerima HWPA adalah individu atau institusi yang telah berkontribusi penting, memiliki dedikasi penuh, menempatkan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi atau golongan dalam pelindungan bagi WNI di luar negeri berdasarkan kriteria:

(1) kemampuan, keahlian, akses, dan jejaring kerja yang telah dicurahkan dalam pelindungan WNI;

(2) peran aktif dalam upaya pelindungan WNI di luar negeri;

(3) upaya meningkatkan kesadaran publik terhadap isu pelindungan WNI; dan

(4) sistem/kebijakan/program/inovasi yang telah dibuat di bidang pelindungan WNI. 

Penganugerahan HWPA terdiri dari 8 kategori, yaitu

(1) Pejabat dan Staf Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI;

(2) Kepala Perwakilan RI;

(3) Mitra Kerja Kementerian Luar Negeri;

(4) Mitra Kerja Perwakilan RI;

(5) Pemerintah Daerah;

(6) Media (Media Massa dan Media Sosial); 

(7) Masyarakat Madani; dan

(8) Pelayanan Publik di Perwakilan RI. 

4 dari 4 halaman

Kandidat Penerima HWPA

Kandidat penerima HWPA adalah individu, kelompok, lembaga atau badan hukum yang memilikikriteria antara lain:

1.Telah memberikan kontribusi yang signifikan dalam upaya pelindungan terhadap WNI di luar negeri melampaui kewajiban profesionalnya.

2.Telah melaksanakan penugasan khusus dalam rangka pelindungan WNI di luar negeri dengan penuh dedikasi, loyalitas, dan menempatkan pelindungan di atas kepentingan pribadi dan golongan.

3.Telah mencurahkan kemampuan, keahlian, akses dan jejaring kerja yang dimiliki untuk berperan aktif dalam upaya pelindungan WNI di luar negeri.

4.Telah berkontribusi secara aktif dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran publik terhadap isu pelindungan WNI secara berkelanjutan

5.Telah membuat sistem/kebijakan/program yang bersifat inovatif di bidang pelindungan WNI 

Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kemenlu Andy Rachmianto mengatakan bahwa proses penilaian kandidat dilakukan oleh sejumlah dewan juri.

"Penilaian kandidat dilakukan oleh 7 orang Dewan Juri yang terdiri atas aktivis HAM, akademisi, jurnalis, serta perwakilan dari Kementerian Luar Negeri. Dijadwalkan pemberian penghargaan akan dilakukanoleh Menteri Luar Negeri RI pada bulan Desember 2022 di Jakarta," tuturnya.