Liputan6.com, Phnom Penh - KBRI Phnom Penh dan Direktorat Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri kembali merepatriasi sebanyak 52 Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB) (23/10).
Repatriasi dimaksud merupakan pemulangan gelombang kedua yang dilakukan Kemlu pada bulan Oktober 2022. Sebelumnya pada 13 Oktober 2022, sebanyak 20 PMIB telah berhasil dipulangkan ke Indonesia.
Baca Juga
“Semua elemen masyarakat harus terlibat dalam melakukan pencegahan agar Saudara-saudara kita di Indonesia tidak terus-terusan terjebak dan menjadi korban eksploitasi dari para sindikat perekrut" demikian ungkap Rosie Sekretaris Pertama Pelaksana Fungsi Pelindungan WNI KBRI Phnom Penh, seperti dikutip dari laman Kemlu.
Advertisement
Sekretaris Pertama Pelaksana Fungsi Pelindungan WNI KBRI Phnom Penh, Rosie Anjani mengutarakan bahwa permasalahan ini sudah menjadi darurat nasional di Indonesia karena banyak pihak yang memanfaatkan kesulitan ekonomi pasca pandemi dengan menawarkan iming-iming pekerjaan di Kamboja bergaji besar melalui proses rekruitmen yang instan.
52 dan 20 PMIB tersebut merupakan bagian dari semesta 172 PMIB yang penanganan kasusnya sedang dilakukan oleh KBRI Phnom Penh.
Keseluruhan PMIB telah melalui proses asesmen dan hampir seluruhnya dinyatakan terindikasi sebagai korban dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Proses Repatriasi
Sebelumnya pada bulan Agustus 2022, Kemlu telah memulangkan sebanyak 241 PMIB dari kamboja yang juga memiliki indikasi sama terkait tindak pidana tersebut.
Namun demikian, sayangnya hingga saat ini KBRI Phnom Penh masih menerima banyak aduan dari WNI di Kamboja yang mengaku telah menjadi korban penipuan lowongan kerja.
Kedatangan para WNI tersebut ke Kamboja berujung pada eksploitasi para WNI yang akhirnya dipekerjakan sebagai scammer daring untuk menawarkan investasi palsu.
Advertisement
Alasan Kena Penipuan
Berulang kali, KBRI Phnom Penh terus mengingatkan agar masyarakat di Indonesia tidak mudah percaya dengan tawaran kerja di luar negeri yang disebarkan melalui media sosial.
Selain itu, pemberangkatan kerja PMI ke luar negeri yang dilakukan secara prosedural memerlukan tahapan yang panjang, tidak singkat seperti yang dijanjikan para sindikat perekrut.
Jokowi ke BP2MI: Pekerja Migran Indonesia Harus Tercatat dan Terpantau
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjelaskan saat ini total pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja di luar negeri mencapai 9 juta orang. Namun, baru setengah dari jumlah tersebut yang merupakan pekerja legal secara hukum.
Jokowi pun meminta Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk terus bekerja keras mencatat seluruh PMI di luar negeri. Hal ini untuk mengurangi adanya pekerja migran melalui jalur ilegal.
Selengkapnya di sini...
Advertisement