Liputan6.com, Seoul - Pemerintah Korea Selatan akan menurunkan usia minimum pidana anak dari 13 tahun. Saat ini, usia minimal pidana di Korea Selatan adalah 14 tahun.
Dengan perubahan aturan tersebut, maka anak 13 tahun bakal bisa dipidanakan. Dasar dari perubahan ini adalah karena maraknya kejahatan di kalangan remaja.
Advertisement
Baca Juga
Berdasarkan laporan Yonhap, Kamis (27/10/2022), aturan ini bisa membuat anak-anak kelas satu atau dua SMP bisa terkenal hukuman pidana jika mereka melakukan tindakan kriminal.
Pada aturan usia minimal 14 tahun, anak-anak di bawah usia tersebut tidak bisa dipidanakan, melainkan dikirim ke program pelayanan masyarakat atau institusi koreksi anak.
Kementerian Kehakiman berkata langkah ini diambil karena bertambahnya kejahatan-kejahatan serius yang dilakukan anak-anak remaja. Menteri Kehakiman Han Dong Hoon telah memerintahkan adanya studi untuk menyesuaikan usia pidana ini pada Juni 2022 lalu.
Hal itu sesuai dengan janji Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol untuk menurunkan batas usia pidana. Namun, Presiden Yoon berkata ingin menurunkan hingga usia 12 tahun.
Janji itu dibuat Presiden Yoon karena banyaknya tuntutan untuk mengatasi kejahatan serius yang makin marak dilakukan remaja.
Meski demikian, pemerintah akan mempertimbangkan pelarangan pertanyaan rekam jejak kriminal bagi kejahatan yang dilakukan di usia 13 tahun. Ini untuk mengurangi dampak negatif kepada pendidikan dan pekerjaan orang terkait di masa depan.
Pemerintah juga akan mengambil langkah untuk memisahkan penjara anak dan dewasa, serta memperkuat program koreksional dan pendidikan, serta menambah dukungan ketenagakerjaan usai pelepasan dari penjara.
Janjian Lewat Medsos, 6 Remaja Hendak Tawuran di Tangerang Diangkut Polisi
Beralih ke masalah remaja di dalam negeri, sebanyak enam remaja tanggung ditangkap aparat Reskrim Polsek Ciledug. Mereka kedapatan janjian lewat media sosial (Medsos) untuk melakukan aksi tawuran pada Senin dini hari (10/10).
Polisi menyisir lokasi berkumpul remaja yang sedang bersiap untuk tawuran di Jalan Anggaran, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang. Alhasil ada enam remaja yang langsung diamankan bersama beberapa barang bukti.
"Awalnya, petugas yang tengah melakukan patroli, mendapatkan informasi adanya sekelompok remaja yang tengah berkumpul dan diduga akan melakukan aksi tawuran, mereka terlebih dahulu janjian melalui media sosial," ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
Keenam remaja yang diamankan dari lokasi adalah GP (17), FR (14), AP (15), OA (16), K (16) dan FA (17). Setelah diintrogasi, keenamnya mengakui akan melakukan tawuran dengan terlebih dahulu janjian melalui group WhatsApp.
"Keenam pelaku dibawa ke Mapolsek Ciledug untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan satu buah sajam jenis celurit berukuran panjang dan handphone berisi percakapan janjian tawuran," jelas Kapolres.
Karena ulahnya para remaja tersebut melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 Darurat No 12 Tahun 1951, dipidana penjara paling lama 10 tahun.
Advertisement
Antisipasi Polisi
Sebelumnya, tiga pemuda berinisi EAA (13), AMF (18) dan PAF (17), ditangkap polisi saat terlibat aksi tawuran di Jalan KH. Dewantoro Kelurahan Gondrong Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Minggu dini hari (9/10).
"Mereka ini masih berstatus pelajar, ada yang kelas 3 SMA dan ada yang masih kelas 1 SMP," ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Minggu (9/10/2022).
Tawuran tersebut terjadi pada Minggu pukul 03.00 dini hari. Saat polisi melaksanakan kegiatan patroli mobile kewilayahan guna antisipasi Pencurian dengan Pemberatan, Pencurian dengan Kekerasan, Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), serta tawuran antarwarga di wilayah hukum Polsek Cipondoh Tangerang Kota.
"Saat patroli petugas mendapati adanya sekelompok pemuda akan melakukan aksi tawuran di lokasi, lalu anggota segera melakukan pengejaran terhadap para pelaku aksi tawuran itu, kemudian berhasil mengamankan tiga orang," terang Kapolres.
Selanjutnya, dari tangan para pelaku Polisi mendapati barang bukti dua senjata tajam berupa celurit berukuran panjang dan sedang. Kedua senjata tajam itu diduga kuat untuk tawuran.
"Pelaku dan barang bukti segera dibawa ke Polsek Cipondoh guna proses lebih lanjut," ujarnya.
Berdasarkan keterangan para pelaku di dapatkan informasi bahwa mereka sengaja melakukan tawuran dengan sebelumnya janjian melalui akun media sosial.
"Perbuatan para pelaku melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 Darurat No 12 Tahun 1951 dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun," kata Kapolres.
3 Remaja di Bekasi Jadi Korban Salah Sasaran Geng Motor Bersenjata Tajam
Aksi geng motor di Kota Bekasi, Jawa Barat, kian meresahkan warga. Kali ini sebanyak tiga orang remaja menjadi korban salah sasaran kelompok geng motor bersenjata tajam.
Salah satu korban mengalami luka di bagian tangan dan kepala. Tak hanya itu, para geng motor juga merusak sepeda motor milik korban.
Peristiwa yang terjadi di Jalan Bali, Perumnas 3, Bekasi Timur itu terekam kamera CCTV. Awalnya ketiga korban sedang menunggu temannya dengan mengendarai satu sepeda motor.
Tiba-tiba melintas kelompok geng motor dan langsung melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam. Ketiga korban yang panik, langsung lari menyelamatkan diri.
"Kan mereka lagi nunggu temennya, eh tiba-tiba ada gerombolan geng motor tuh. Nah yang gerombolan geng motor, (bilang) ini orangnya, ini orangnya, nah langsung tuh (diserang)," kata Andi Kurniawan, warga sekitar, Kamis (6/10).
Sepeda motor korban yang tertinggal, kemudian dirusak oleh kawanan geng motor. Mereka juga mengejar ketiga korban yang sempat kabur.
"Dikejar orangnya, kan pada lari tuh, motornya yang dirusak," ujar Andi
Advertisement