Liputan6.com, Singapura - Sekumpulan laki-laki di Singapura di penjara hingga lebih dari 10 tahun akibat aksi tukar istri. Para istri itu dibius kemudian ditiduri oleh para laki-laki tersebut.
Totalnya ada tujuh laki-laki paruh baya yang terlibat. Ada yang sudah punya tiga anak, tetapi tega menjerumuskan istrinya ke aksi tukar istri tersebut.
Advertisement
Baca Juga
Berdasarkan laporan Channel News Asia, Kamis (17/11/2022), ada empat orang yang sudah mendapatkan vonis. Masing-masing divonis 22 tahun, 13 tahun, 20 tahun, dan 18 tahun. Selain itu, ada juga hukum pukulan rotan.
Para laki-laki Singapura itu bertemu secara online sejak 2010 di forum-forum yang mendukung berbagi istri.
Otak utama dari kasus ini masih belum diadili. Pelaku tersebut sempat merekam aksi temannya yang meniduri istrinya. Peristiwa itu dilakukannya di rumahnya sendiri saat anak-anaknya sedang tidur.
Pria beranak empat itu berkali-kali mengundang kawan-kawannya untuk memperkosa istrinya.
Identitas pelaku dirahasiakan demi melindungi identitas para korban.
Hakim Pang Khang Chau berkata kasus ini merupakan, "salah satu kasus serangan seksual yang paling mengagetkan dan keji yang pernah muncul di pengadilan ini".
Dari empat orang itu yang tertua berusia 53 tahun dan sudah punya tiga orang anak. Pria itu merupakan seorang manajer bisnis. Ia terkena 13 tahun penjara, namun tak dihukum pukul.
Pemerkosa yang termuda berusia 37 tahun. Ia belum punya istri dan bekerja sebagai pengantar makanan. Pria itu diganjar 18 tahun penjara dan 20 pukulan.
Ketahuan
Kasus ini terkuak di tahun 2020 ketika istri yang dibius dan diperkosa itu melihat foto dirinya yang telanjang di ponsel suaminya. Foto itu muncul di obrolan antara suaminya dan pelaku lain.
Waktu itu, pelaku sedang tidur ketika istrinya mengecek ponselnya. Sang istri langsung menampar suaminya sampai terbangun.
Istrinya juga menuntut untuk datang ke rumah kawannya tersebut. Pelaku tersebut lantas mengakui pernah memperkosa wanita itu ketika dalam keadaan tidak sadar.
Pelaku juga mengakui bahwa ia membius istrinya sendiri agar bisa diperkosa oleh suami dari wanita tersebut.
Sang istri yang berhasil mengetahui kasus tersebut lantas melapor ke polisi pada 2 Januari 2020. Foto dan video disita polisi, alhasil kasus ini membocorkan para tersangka lain.
Dua laki-laki itu juga ketahuan ingin supaya bisa menghamili istri satu sama lain.
Salah seorang pelaku (yang dilabrak istri sahabatnya) ternyata sering memposting foto eksplisit istrinya dan menyebarkannya di blog. Saat diperiksa pakar psikologis, ia ketahuan menderita voyeuristic disorder, meski demikian ia memahami bahwa tindakannya memang salah.
Advertisement
Pelaku yang Belum Disidang
Pelaku yang menjadi otak utama kasus ini (yang ketahuan istrinya) masih menunggu proses pengadilan bersama satu tersangka lainnya.
Pelaku utama itu berusia 41 tahun dan menikahi istrinya pada tahun 2008.
Sebelumnya, ada pelaku lain yang sudah terkena vonis penjara. Ia diajak meniduri istri dari salah satu kawanan ini, akan tetapi gagal karena menderita impoten.
Meski gagal melakukan aksinya karena impoten, ia tetap masuk penjara karena melakukan percobaan pemerkosaan. Pelaku juga sudah berbuat tak senonoh kepada korban yang tidak sadarkan diri itu meski aksi pemerkosaan gagal.
Suami dari korban mengizinkan pelaku memperkosa istrinya, sementara ia ingin menonton.
Korban keburu sadar dalam posisi mata ditutup. Namun, wanita itu sadar bahwa yang hadir bukan suaminya. Pelaku melarikan diri, tetapi korban menuntut suaminya dan pelaku untuk menulis surat pengakuan. Kasus ini pun dibawa ke ranah hukum.