Sukses

Pilpres Kazakhstan Dipercepat, Masa Jabat Presiden Diperpanjang 1 Periode 7 Tahun

Negara Asia Tengah Kazakhstan akan mengadakan pilpres pada Minggu, 20 November 2022. Dalam pilpres yang dipercepat ini, kandidat dan komisi penyelenggara tak boleh terikat dengan parpol.

Liputan6.com, Jakarta - Kazakhstan akan mengadakan pemilihan presiden pada Minggu, 20 November 2022. Pilpres kali ini cukup berbeda dari pemilihan-pemilihan sebelumnya.

Hal ini berkaitan dengan amandemen Konstitusi yang disampaikan oleh Presiden Kazakhstan Kassym-Jomart Tokayev pada referendum nasional 5 Juni 2022, menurut pernyataan resmi Duta Duta Besar Republik Kazakhstan untuk Indonesia Daniyar Sarekenov dalam konferensi pers, Jumat 18 November 2022.

Beberapa poin terkait pilpres dalam referendum itu mengatur bahwa pilpres diadakan lebih cepat, kandidat dan komisi penyelenggara pemilihan harus terlepas dari partai politik (parpol), dan masa jabatan presiden yang terbatas hanya satu periode.

Pemilihan Presiden Dipercepat

Di tahun ketiga kepemimpinan Presiden Tokayev, ia mengumumkan pada 21 September lalu, bahwa pemilihan presiden berikutnya akan diadakan lebih cepat, yaitu pada 20 November 2022.

Dubes Daniyar menjelaskan bahwa percepatan ini sebagai upaya pengimplementasian reformasi yang komperhensif dan radikal untuk Kazakhstan yang adil, sesuai dengan amandemen Konstitusi yang diumumkan oleh Presiden Tokayev pada 5 Juni.

Menurut pernyataan resmi Dubes Daniyar, dengan berbagai perubahan yang terjadi secara cepat di Kazakhstan, hal ini diperlukan sebagai platform bagi warganya untuk menyuarakan pendapat mengenai masa depan negara melalui pemilihan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Amandemen Baru yang Berlaku Sejak Juni

Absen Partai Politik

Pilpres yang diselenggarakan pada 20 November 2022 merupakan pilpres ketujuh Kazarkhstan sejak kemerdekaannya pada 1991.

Berbeda dari sebelumnya, menyesuaikan dengan amandemen Konstitusi pada Juni, para kandidat tidak boleh merepresentasikan partai politik. Mereka harus mewakili berbagai kalangan masyarakat sipil melalui asosiasi publik nasional.

Ketidakikutsertaan dalam partai politik juga berlaku saat kandidat terpilih menjabat sebagai presiden nantinya.

Selain itu, para anggota Central Election Commission atau Komisi Pusat Pemilihan juga tidak diizinkan menjadi bagian dari partai politik, persatuan perdagangan -- trade unions, atupun sekadar menjadi pendukung partai.

Menurut penjelasan Dubes Daniyar, Ketidakikutsertaan ini sebagai salah satu upaya pemerintah untuk mewujudkan pemilihan yang terbuka, transparan, dan adil.

Presiden Satu Periode

Sesuai dengan amandemen Konstitusi yang baru, selain absen dari parpol, presiden berikutnya juga hanya bisa menjabat dalam satu periode saja. Namun, masa jabatannya diperpanjang menjadi tujuh tahun. 

Daniyar menjelaskan, pembatasan mandat presiden dalam satu periode dapat memaksimalkan fokus pemimpin negara pada tugas strategis pengembangan nasional.

"Ini sebagai jaminan agar presiden fokus sepenuhnya dalam memimpin negara untuk kepentingan rakyat, bukan fokus pada pergulan politik untuk kekuasaan," ujarnya.

 

3 dari 3 halaman

Pengamatan Organisasi Internasional

Kendati demikian, berbagai reformasi yang dijalankan Kazakhstan, khususnya mengenai pemilihan presiden, merupakan perubahan yang signifikan. Hal ini menuai pro dan kontra dari para ahli. 

Untuk memastikan ketercapaian reformasi Kazakhstan yang adil atas perubahan-perubahan tersebut, secara terbuka, proses pilpres ini diawasi oleh para pengamat domestik dan internasional, jelas Dubes Daniyar.

Terdapat 641 pengamat yang berasal dari 10 organisasi internasional dan 35 negara. Di antaranya ada OSCE Office for Democratic Institutions and Human Rights, Commenwealth of Independent States, dan Organisation for Islamic Cooperation.

Terkait dengan respons rakyat Kazakhstan, belum ada informasi mengenaihal itu. Menurut keterangan Dubes Daniyar, hal tersebut saat ini masih dalam pengamatan para ahli.

Sementara itu, berikutnya, pada periode pertama presiden yang terpilih, akan dilaksanakan pemilihan parlemen di semester pertama tahun 2023.

 

Penulis: Safinatun Nikmah

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.