Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR sedang berbangga karena meloloskan KUHP yang baru. Mereka menyebut KUHP yang terbaru ini adalah buatan anak bangsa, sementara yang sebelumnya buatan Belanda.
Media asing, mulai dari The New York Times, BBC, Time, The Australian, Wall Street Journal hingga Al Jazeera ramai-ramai menyorot KUHP baru Indonesia. Namun, kebanyakan menyorot secara negatif.
Advertisement
Baca Juga
Dikhawatirkan KUHP baru ini akan berdampak negatif pada investasi dan pariwisata, dua hal yang relevan bagi perekonomian Indonesia.
Pasalnya, KUHP yang baru dinilai mencampuri urusan privat warga, seperti hubungan seks.
"Indonesia telah lama dikenal luas sebagai negara toleran yang terdepan dalam membangun reformasi demokratis di Asia Tenggara. Reputasi progresif itu terpukul pada hari Selasa ketika Parlemen meloloskan perubahan besar pada hukum pidana negara tersebut," tulis The New York Times pada artikel berjudul In Sweeping Legal Overhaul, Indonesia Outlaws Sex Outside Marriage, dikutip Rabu (7/12/2022).
"Berdasarkan aturan-aturan terbaru, seks di luar pernikahan kini ilegal, begitu pula pencemaran nama baik presiden," lanjut artikel tersebut.
Media ekonomi The Wall Street Journal juga menyorot kasus ini dan menyebut Indonesia semakin konservatif dalam artikel berjudul Indonesia Bans Sex Outside Marriage.
Time ikut menyorot ucapan Duta Besar Amerika Serikat Sung Kim bahwa KUHP ini hasilnya akan mengurangi investasi dan travel.
"Mengkriminalisasi keputusan-keputusan pribadi individual akan menghantui matriks keputusan banyak perusahaan dalam menentukan apakah mereka akan investasi di Indonesia," ujar Dubes AS.
CNN dan Fox News di Amerika Serikat juga kompak membahas isu ini.
"UU ini akan diterapkan ke orang Indonesia dan orang asing dan diloloskan meski ada kekhawatiran bahwa hukum-hukum ini bisa mencegah turis dan merugikan investasi," tulis Fox News.
Senada, CNN mencatat bahwa KUHP baru ini tidak akan hanya berdampak ke HAM karena mengekang kebebasan pribadi, melainkan potensinya terhadap industri pariwisata.
Masalah Parisiwata
Kontroversi mengenai hukum zinah ini muncul meski Indonesia sangat membutuhkan investasi dan pariwisata untuk pulih dari COVID-19. Investasi juga dibutuhkan untuk impian pembangunan ibu kota baru Nusandara di Kalimantan.
"Di bawah hukum-hukum baru, yang juga akan berlaku ke warga asing yang berkunjung ke Bali dan destinasi-destinasi liburan lain di Indonesia, pasangan yang tidak menikah bisa dipenjara hingga satu tahun karena berhubungan seks," tulis BBC.
Sejumlah netizen di Twitter secara terang-terangan mengkritik atau mencoret Indonesia dari daftar liburan mereka.
"Ini dia negara lain yang tak akan saya kunjungi. Regresif sekali," ujar seorang netizen yang merespons berita BBC tersebut.
"Satu langkah mundur dan kemudian 10 langkah mundur," kata netizen lain.
Banyak netizen-netizen yang memberikan respons serupa di Twitter.
"Sepertinya Indonesia baru saja mencekal seks pra-nikah untuk warga dan para turis. Mencoret Bali dari daftar potensi destinasi baecation," tulis seorang netizen wanita dari Atlanta, Amerika Serikat.
"Tentunya menambah Indonesia ke daftar jangan kunjungi," kata netizen lain dari Chicago.
"Menambah Indonesia ke daftar negara-negara untuk dihindari," ujar netizen dari London.
Advertisement
Menkumham Yasonna Laoly: Ajukan Gugatan ke MK
DPR RI segera mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Kendati begitu, penolakan RKUHP masih terus bermunculan.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan, penolakan dan aksi demo adalah hak setiap warga. Namun ia menyarankan agar keberatan dilakukan lewat Mahkamah Konstitusi (MK).
“Perbedaan pendapat sah-sah saja ya, kalau pada akhirnya nanti saya mohon gugat saja di Mahkamah Konstitusi. Lebih elegan caranya,” kata Yasonna di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (5/12).
Yasonna mengingatkan, sosialisasi sudah dilakukan di seluruh Indonesia dan terdiri dari berbagai lembaga. “Yaudah ini sudah dibahas, dan sudah disosialisasikan ke seluruh penjuru tanah air seluruh stakeholders,” kata dia.
Ia menyebut, upaya ini tak bisa memastikan semua orang setuju. Namun ia menilai KUHP saat ini jauh lebih baik daripada yang lama atau peninggalan Belanda.
“Kalau untuk 100 persen setuju tidak mungkin. Kalau pada akhirnya nanti masih ada yang tidak setuju daripada kita harus memakai KUHP Belanda yang sudah Ortodoks, dan KUHP ini banyak yang reformatif bagus,“ kata Yasonna Laoly.
Politikus PDIP itu mengingatkan bahwa bangsa Indonesia harusnya malu bila masih harus menggunakan KUHP bikinan penjajah.
“Tidak berarti harus membajak sesuatu untuk membatalkan nya. Karena ini sudah 60 tahun, 63 ini sudah dimulai ini pemikiran perbaikan ini, karna malu kita sebagai bangsa masih memakai hukum belanda, enggak ada pride di diri kita sebagau anak bangsa,” ucap Yasonna memungkasi.
3 Tahun Sosialisasi
DPR resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang. Usai ini, perlu ada sosialiasai selama tiga tahun kepada seluruh stakeholder
"Tiga tahun ini waktu yang cukup luas, bagi pemerintah, bagi tim untuk mensosialisasi, membuat screening pada penegak-penegak hukum, stakeholder yang jaksa, hakim, polisi, ini utamanya dulu. Advokat, pegiat HAM, kampus-kampus jangan salah ngajar dia, dosen-dosen jangan salah menjelaskan," kata Menkumham Yasonna Laoly di komplesk Parlemen Senayan, Selasa (6/12).
Selain itu, Yasonna mengakui masih ada kekurangan dalam RKUHP, sebab menurutnya tidak mungkin bisa merangkul semua pihak 100 persen dan membuat semua pihak sepakat.
"Tidak ada gading yang tidak retak. Apalagi kita masyarakatnya multikuktul, multi-etnis, Belanda saja yang homogen memerlukan waktu panjang merancang undang-undangnya, 70 tahun. Kita yang isinya masyarakat multinetnis ini memerlukan akomodasi yang luas. Tidak mungkin akomodasi 100 persen,” kata dia.
Namun, lanjut Yasonna, pasal yang menuai penolakan masyarakat dalam KUHP bukan bertujuan untuk membungkam kritik
”Perlu saya catat bahwa pemerintah tidak berkeinginan untuk membungkam kritik," pungkasnya.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly memastikan, tidak perlu ada yang diragukan soal kredibilitas hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat mengadili dan memutuskan setiap gugatan, termasuk soal RKUHP yang telah disahkan menjadi UU.
Hal tersebut disampaikan Yasonna saat menjawab tudingan masyarakat tentang Hakim MK yang diduga akan dipecat jika membatalkan produk beleid yang sudah disahkan DPR, seperti yang menimpa Aswanto.
"Itu (tudingan) kan suudzonnya, masa sekelas mereka-mereka (hakim MK) kita ragukan lagi?" ujar Yasonna saat ditemui di Istana Negara Jakarta, Selasa (6/12).
Advertisement