Liputan6.com, Buenos Aires - Wakil Presiden Argentina Cristina Fernandez de Kirchner dinyatakan terbukti melakukan korupsi oleh pengadilan. Ia disebut memberikan proyek kepada sahabatnya.Â
Menurut laporan AP News, Rabu (7/12/2022), Cristina Fernandez membuat negara rugi hingga $1 miliar atau sekitar Rp 15,6 triliun. Akibatnya, ia divonis enam tahun penjara dan dilarang memegang jabatan publik.Â
Advertisement
Baca Juga
Tak lama setelah putusan diumumkan, Fernandez langsung tampil secara live di media sosial. Ia blak-blakan membantah tuduhan terhadap dirinya dan menyalahkan proses peradilan.Â
Ia menyebut dirinya sebagia korban dari "mafia yudisial".
"Ini adalah negara paralel dan mafia yudisial," ujarnya dalam video berjudul ¿Lawfare? ¿Partido judicial? Mafia y Estado paralelo. (Perang hukum? Partai yudisial? Mafia dan negara Pararel).
Cristina Fernandez dulunya adalah presiden dan senator Argentina, kemudian menjadi wapres. Ini bukan pertama kalinya wanita itu terkena tudingan korupsi.Â
Pada 2017, ia juga tersandung isu korupsi. Namun, ia menyalahkan dirinya sebagai korban persekusi dari pemerintahan Mauricio Macri.Â
Presiden Argentina Alberto Fernandez juga pasang badan membela wapresnya. Ia berkata Cristina Fernandez adalah sosok yang tidak bersalah.Â
"Hari ini, orang yang tidak bersalah divonis di Argentina," ujar Presiden Fernandez via Twitter.
Ia menyebut wapresnya distigmatisasi media, dan ia meledek para hakim sebagai orang-orang punya jet pribadi dan tinggal di rumah mewah.
Namun, BBC menyebut Fernandez masih menjabat sebagai wakil presiden Argentina. Aksi banding juga diprediksi akan dilakukan wanita itu.
Proyek ke Sahabat
Wanita berusia 69 tahun itu terbukti memberikan proyek-proyek pekerjaan umum ke sahabatnya.Â
Dilaporkan BBC, Rabu (7/12/2022), awalnya jaksa penuntut ingin memberi hukuman 12 tahun. Cristina Fernandez juga dicekal dari pekerjaan publik seumur hidup.
Akan tetapi, Fernandez memiliki imunitas sebagai wakil presiden. Ia pun bisa melancarkan banding yang durasinya bisa berkepanjangan.
Alhasil, ia kemungkinan tidak dipenjara.
Cristina Fernandez dulunya adalah presiden Argentina pada 2007 hingga 2015. Korupsi disebut terjadi ketika ia menjabat sebagai presiden. Ia disebut meminta jatah dari proyek yang ia berikan.
Sebelum divonis, Wapres Fernandez menuduh jaksa telah memfitnah dirinya.  Ini adalah pertama kalinya wapres di Argentina divonis bersalah karena korupsi.
Korupsi merupakan masalah yang besar di Argentina. Pada ranking korupsi Transparency International, Argentina berada di angka 96. Indonesia berada di peringkat yang sama.Â
Advertisement
Rekan Dipenjara
Pebisnis Lázaro Báez ikut terseret kasus ini. Ia adalah pemilik firma konstruksi yang disebut untung dari aksi korupsi ini.
Ia divonis enam tahun penjara. Sebelumnya, ia juga divonis 12 tahun penjara karena perkara cuci uang.
Ada sebelas orang lainnya yang disidang. Tujuh dinyatakan bersalah dan divonis antara tiga setengah dan enam tahun penjara. Tiga orang dibebaskan. Satu orang lagi kasusnya tak disidang.
Jaksa berkata mereka mengungkap banyak keanehan dari tender pekerjaan umum di provinsi Santa Cruz. Provinsi itu merupakan basis politik dari Cristina Fernandez.
Meski Wapres Fernandez tegas menolak tuduhan korupsi ini, jaksa Diego Luciani berkata ini "mungkin operasi korupsi terbesar yang pernah diketahui negara ini."
Kerugian Argentina ditaksir mencapai 1 miliar dolar akibat kasus ini.
Sekadar informasi, Cristina Fernandez nyaris menjadi korban pembunuhan pada September 2021.Â
Pelaku yang berusia pertengahan 30-an berhasil berdiri sangat dekat dengan Fernandez dan menodongkan pistol.Â
Beruntung bagi Fernandez, pistol itu mendadak macet. Polisi berkata pistol itu membawa lima peluru, namun macet ketika ditembakan.