Liputan6.com, Jakarta - Wakil Perdana Menteri Australia Richard Marles mendesak Indonesia untuk mengawasi Umar Patek di bawah "pengawasan konstan".
“Kami akan terus membuat representasi untuk memastikan bahwa Umar Patek terus diawasi,” kata Richard Marles kepada ABC, dikutip dari Straits Times, Kamis (8/12/2022).
Baca Juga
"Saya pikir ini akan menjadi hari yang sangat sulit bagi banyak warga Australia."
Advertisement
Perdana Menteri Australia Anthony Albanese pada Agustus 2022 mengatakan bahwa dia tidak memiliki apa-apa yang ingin disampaikan selain kata "penghinaan" atas tindakan Patek.
Ia juga menyebut bahwa pembebasannya yang lebih awal akan menimbulkan trauma bagi keluarga korban yang sedang berduka.
Ratusan pelayat dan penyintas berkumpul di Bali dan Australia pada Oktober untuk memperingati 20 tahun serangan teror paling mematikan di Asia Tenggara itu.
Korban Murka
Setelah bom mematikan di dua klub malam di Bali pada 2002, beberapa penyintas mengatakan bahwa mereka mengalami efek buruk seumur hidup.
"Hidup saya berubah selamanya," kata pria Australia Andrew Csabi kepada BBC.
Pada Rabu 7 Desember, Umar Patek dibebaskan dari penjara Indonesia. Akibat bom itu, Csabi dan sejumlah temannya diamputasi ganda.
Indonesia mengatakan, Umar Patek telah dideradikalisasi, tetapi pembebasan bersyaratnya telah memicu kemarahan khususnya di Australia, di mana 88 korban berasal. Sekitar 202 orang dari 21 negara tewas dalam ledakan pada 12 Oktober 2002.
Insiden bom Bali ini menjadi serangan teror paling mematikan di Indonesia, dikutip dari BBC, Kamis (8/12/2022).
Pihak Berwenang Indonesia Mengatakan Umar Patek Tak Lagi Berbahaya
Patek dituduh sebagai pembuat bom untuk Jemaah Islamiah (JI)--sebuah kelompok yang terinspirasi oleh Al-Qaeda--dan menghabiskan hampir satu dekade dalam pelarian. Dia dipenjara selama 20 tahun pada 2012, menjalani lebih dari setengah hukuman awalnya.
Pihak berwenang Indonesia mengatakan, dia tidak lagi menimbulkan ancaman dan memenuhi syarat untuk dibebaskan setelah serangkaian pengurangan hukuman karena perilaku yang baik.
Jan Laczynski, warga Australia yang kehilangan lima temannya dalam pengeboman itu, mengatakan dia termasuk di antara mereka yang terkejut dan marah. "Orang ini mendapatkan hidupnya kembali. Bagi banyak dari kita, kita tidak akan pernah mendapatkan hidup kita kembali," katanya kepada BBC.
"Mengerikan. Mengerikan. Itu salah."
Advertisement
Pukulan Keras Setelah Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir
Dia menggambarkannya sebagai "pukulan keras" setelah pembebasan Abu Bakar Ba'asyir tahun lalu--yang diduga sebagai dalang serangan. Ia telah menjalani hukuman yang tidak terkait dengan pengeboman.
"Jika mereka masih memiliki pandangan kebencian, maka ada kemungkinan besar mereka bisa memicu pengeboman lagi," ujar Csabi.
Beberapa orang yang selamat percaya klaim Patek telah direformasi, kata Laczynski.
"Saya pernah melihatnya di penjara, saya pernah melihatnya dari dekat. Dia tampaknya tidak deradikalisasi bagi saya. Saya tidak percaya sama sekali."
Pemerintah Australia melobi pembebasan Patek dan mengatakan akan menekan pihak berwenang Indonesia untuk menjanjikan pengawasan terus-menerus terhadapnya.
Warga Australia "berhak untuk kecewa dan prihatin dengan berita ini", kata menteri Chris Bowen.
Kini, Patek diharuskan untuk mengikuti "program pendampingan" hingga April 2030 dan jika ditemukan pelanggaran, pembebasan bersyaratnya akan dicabut, demikian pernyataan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia.
Janji Setia NKRI
Narapida Terorisme (Napiter) kasus bom Bali I Hisyam bin Alizein alias Umar Patek resmi bebas bersyarat dan telah menyatakan diri setia pada NKRI serta tak radikal (deradikalisasi) lagi.
"Iya benar, Rabu 7 Desember kemarin pagi, yang bersangkutan sudah bebas," ujar Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya, Jalu Yuswa Panjang, Kamis (8/12/2022).
Jalu mengungkapkan, dengan pembebasan bersyarat tersebut, yang bersangkutan sudah beralih status dari narapidana menjadi klien Pemasyarakatan Bapas Surabaya.
"Dan wajib mengikuti program pembimbingan sampai dengan 29 April 2030. Apabila sampai dengan masa itu terjadi pelanggaran, maka hak bersyaratnya akan dicabut," ucapnya.
Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti menambahkan, Umar Patek dinyatakan sudah deradikalisasi dan dinyatakan setia pada NKRI oleh Badan Nasional Penangulangan Teroris (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 (Densus 88) maka berhak mendapatkan program pembebasan bersyarat.
Advertisement