Sukses

Kemlu RI Pulangkan 92 Orang WNI dan PMI dari Depot Imigresen Tawau

Konsulat RI Tawau kembali memfasilitasi pemulangan 92 orang WNI/PMI bermasalah dari Depot Imigresen Tawau (DIT) yang telah selesai menjalani proses hukum dan selanjutnya dideportasi oleh pihak pemerintah Malaysia (15/12).

Liputan6.com, Jakarta - Konsulat RI Tawau kembali memfasilitasi pemulangan 92 orang WNI/PMI bermasalah dari Depot Imigresen Tawau (DIT) yang telah selesai menjalani proses hukum dan selanjutnya dideportasi oleh pihak pemerintah Malaysia (15/12).

Proses pemulangan dilakukan melalui jalur laut dari Pelabuhan Tawau ke Pelabuhan Tunontaka di Nunukan, Kalimantan Utara, menggunakan Ferry penyeberangan yang disediakan secara khusus, dikutip dari Kemlu RI, Kamis (15/12/2022).

Para WNI yang dideportasi kali ini terdiri dari 70 orang pria, 20 orang Wanita, 1 anak laki-laki dan 1 anak perempuan. Para WNI yang dideportasi ini sebelumnya terlibat berbagai kasus di wilayah Sabah-Malaysia, umumnya sebagian besar pelanggaran keimigrasian sebanyak 81 kasus, sisanya terkait kasus narkoba 7 kasus dan tindak pidana lainnya 4 kasus. Mereka berasal dari berbagai wilayah provinsi di Indonesia seperti:

Kalimantan Utara : 30 orang

Sulawesi Tenggara : 4 orang

Sulawesi Selatan : 48 orang

Sulawesi Barat : 3 orang

Sulawesi Tengah : 2 orang

Nusa Tenggara Timur : 3 orang

Jawa Timur : 2 orang

Sebelum dilakukan proses deportasi, saat masih berada di Depot Imigresen Tawau (DIT), para WNI/PMI ini terlebih dahulu diverifikasi oleh Tim Satgas KRI Tawau guna memastikan kewarganegaraan mereka guna penerbitan SPLP, termasuk memastikan kesehatan dan kesiapan para Deportan untuk proses pemulangan.

Sesampainya di Nunukan para WNI ini akan ditangani dan diproses lebih lanjut oleh instansi terkait di Indonesia mulai dari ketibaan di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, hingga pemulangan ke daerah asal masing-masing.

2 dari 4 halaman

34 WNI Korban Perusahaan Online Scam di Kamboja Diselamatkan

Sebelumnya, korban perusahaan online bodong di Kamboja kembali berhasil diselamatkan oleh tim pemerintah Indonesia.

KBRI Phnom Penh berkoordinasi dengan Kepolisian Kamboja telah berhasil membebaskan 34 WNI yang mengaku disekap di sebuah perusahaan online scam di Poipet Kamboja. Mayoritas mereka berasal dari Sulawesi Utara.

Sebelumnya pada tanggal 8 Desember 2022, KBRI Phnom Penh menerima pengaduan dari salah satu WNI yang mewakili 34 pekerja Indonesia.

"KBRI Phnom Penh segera berkoordinasi dengan otoritas setempat dan tanggal 9 Desember 2022, seluruh 34 WNI telah berhasil diselamatkan oleh pihak berwenang Kamboja," ujar Joedha Nugraha, selaku Dirjen PWNI dan BHI dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Minggu (11/12/2022).

Ke-34 WNI tersebut saat ini berada di Kantor Kepolisian Poipet dan sedang menjalani wawancara untuk proses penyelidikan.

"Proses ini diperkirakan selesai dalam waktu satu minggu, sebelum mereka diserahkan kepada KBRI Phnom Penh untuk proses repatriasi," sambung Joedha.

Kasus WNI menjadi korban perusahaan online scam di Kamboja terus meningkat. Sejak 2020 hingga Oktober 2022, tercatat 679 WNI berhasil diselamatkan dan dipulangkan. Namun kasus baru masih terus bermunculan.

Diperlukan langkah tegas untuk pencegahan sejak dari hulu oleh pihak-pihak terkait di Indonesia termasuk pemerintah daerah.

Pencegahan tersebut antara lain dengan memastikan keberangkatan pekerja migran, sesuai prosedur dan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai modus penipuan kerja ke luar negeri melalui jaringan sosial media.

3 dari 4 halaman

Polri Jemput 34 WNI Korban Penyekapan di Kamboja

Kepala Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Krishna Murti akan menjemput 34 warga negara Indonesia (WNI) korban penipuan dan penyekapan perusahaan online scam di Poipet, Kamboja.

Krishna menjelaskan, untuk penjemputan sudah membentuk tim khusus untuk ke Kamboja. 

Dia menegaskan penjemputan korban penipuan dan penyekapan perusahaan online scam di Poipet, Kamboja tersebut atas perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Kita sudah membentuk tim untuk menjemput WNI korban penipuan di Kamboja, besok tim tersebut akan berangkat ke Kamboja. Tentu ini sesuai arahan dari Pak Kapolri untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan," kata Krishna melalui keterangan tertulis, Sabtu 10 Desember 2022.

Krishna melanjutkan, untuk melakukan penjemputan sudah berkoodinasi dengan Kementerian Luar Negeri, KBRI di Kamboja, dan juga Tim NCB Interpol dengan Dirkrimum Sulut.

"Kita sudah berkoordinasi dengan Kemenlu terutama KBRI di Kamboja, 34 WNI itu sudah ditampung suatu tempat untuk melakukan pendataan," ucap dia.

Selain itu, Krishna menegaskan akan mengusut pihak-pihak yang membawa WNI dari Indonesia ke Kamboja sehingga adanya korban penipuan tersebut.

"Kita akan usut tuntas tentu akan bekerja sama dengan pihak penegak hukum disana (Kamboja). Selain itu, proses pemulangan juga butuh waktu karena perlu pendataan terhadap WNI yang kena korban," jelas dia

4 dari 4 halaman

Ratusan WNI Korban Penipuan Lowongan Kerja di Kamboja Dipulangkan ke Tanah Air

Sebelumnya, KBRI Phnom Penh dan Direktorat Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri kembali merepatriasi sebanyak 52 Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB) (23/10).

Repatriasi dimaksud merupakan pemulangan gelombang kedua yang dilakukan Kemlu pada bulan Oktober 2022. Sebelumnya pada 13 Oktober 2022, sebanyak 20 PMIB telah berhasil dipulangkan ke Indonesia.

“Semua elemen masyarakat harus terlibat dalam melakukan pencegahan agar Saudara-saudara kita di Indonesia tidak terus-terusan terjebak dan menjadi korban eksploitasi dari para sindikat perekrut" demikian ungkap Rosie Sekretaris Pertama Pelaksana Fungsi Pelindungan WNI KBRI Phnom Penh​, seperti dikutip dari laman Kemlu. 

Sekretaris Pertama Pelaksana Fungsi Pelindungan WNI KBRI Phnom Penh, Rosie Anjani mengutarakan bahwa permasalahan ini sudah menjadi darurat nasional di Indonesia karena banyak pihak yang memanfaatkan kesulitan ekonomi pasca pandemi dengan menawarkan iming-iming pekerjaan di Kamboja bergaji besar melalui proses rekruitmen yang instan.

52 dan 20 PMIB tersebut merupakan bagian dari semesta 172 PMIB yang penanganan kasusnya sedang dilakukan oleh KBRI Phnom Penh.

Keseluruhan PMIB telah melalui proses asesmen dan hampir seluruhnya dinyatakan terindikasi sebagai korban dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).