Sukses

MUI Kecam Tindakan Israel di Masjid Al Aqsa: Tidak Bermoral

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan tindakan provokatif Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir di Masjid Al Aqsa, Yerusalem, sangat memalukan dan tidak bermoral.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan tindakan provokatif Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir di Masjid Al Aqsa, Yerusalem, sangat memalukan dan tidak bermoral.

“MUI mengecam tindakan ini. Tindakan ini menjadi sinyal yang sangat nyata dan bahkan ajakan secara tidak langsung kepada seluruh masyarakat Yahudi ekstrem agar bersegera datang ke kompleks Masjid Aqsa melaksanakan ibadah,” ujar Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional Sudarnoto Abdul Hakim dalam keterangan di Jakarta, Jumat.

Dia mengatakan kedatangan warga Yahudi akan selalu dilindungi oleh pemerintah Israel dan karena itu mereka tidak perlu khawatir.

Menurut Sudarnoto, Ben-Gvir jugalah yang melakukan lobi untuk merombak pengelolaan tempat suci ini supaya umat Yahudi bisa berdoa di sana.

“Apa yang dilakukan oleh Ben-Gvir tentu telah menginjak-injak komplek Masjid Al Aqsa dan ini menjadi kelanjutan dari agresi zionis yang secara terus menerus dilakukan,” kata dia seperti dikutip dari Antara, Sabtu (7/1/2023).

Tindakan ini akan merusak dan menghancurkan proses perundingan damai yang sebetulnya sudah dilakukan dan memberikan jalan, yaitu solusi dua negara.

Karena itu, MUI mendukung semua negara yang telah mengecam tindakan Ben-Gvir itu, termasuk Indonesia, kata dia.

Sudarnoto meminta pemerintah Indonesia untuk secara terus menerus melakukan upaya agar ada tekanan internasional yang efektif dan memaksa Israel untuk menghentikan tindakan yang merusak.

 

2 dari 3 halaman

Israel Harus Hentikan Semua Bentuk Kejahatan

Ia mengatakan keamanan, perdamaian dan stabilitas hanya baru bisa diwujudkan jika Israel berhasil dipaksa untuk menghentikan semua bentuk kejahatan.

“Ben-Gvir adalah tokoh sayap kanan ekstrem yang dalam setiap kesempatan selalu berupaya untuk menekan rakyat Palestina agar mereka benar-benar tunduk kepada zionisme Israel. Ia sudah dikenal sebagai seorang yang mengembangkan kebencian terhadap orang-orang Arab dan siapa saja yang membela perjuangan rakyat dan bangsa Palestina,” kata dia.

Berbagai tindakan kekerasan yang dilakukan Ben-Gvir semasa muda, lanjut dia, sudah menjadi pengetahuan umum.

Keinginan, pemikiran dan tindakan Ben memang jahat, kata Sudarnoto, terutama terhadap orang-orang Arab, apalagi yang dinilai menghalangi langkah-langkah Israel.

“Dari sejak aksi provokasi hingga tindakan-tindakan brutal di luar batas kemanusiaan sudah sering kali dilakukan oleh kelompok ekstrem Yahudi dan menimbulkan korban yang tidak sedikit,” kata Sudarnoto.

Ia mengatakan kelompok masyarakat Yahudi sayap kanan senantiasa mendapatkan perlindungan secara politik, hukum dan bahkan militer untuk menguasai Al Aqsa dan bahkan juga tanah Palestina.

“Sebaliknya, otoritas Israel selalu mengintimidasi dan menginjak-injak rakyat dan bangsa Palestina,” kata dia.

 

3 dari 3 halaman

Indonesia Dukung Resolusi PBB Wujudkan Hak Kemerdekaan Palestina dari Israel

Indonesia kembali menyampaikan dukungan terhadap Palestina.

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengatakan Indonesia mendukung resolusi PBB mengenai pendudukan Israel di Palestina, dan praktik-praktik Israel yang memengaruhi hak asasi manusia rakyat Palestina di Wilayah Pendudukan Palestina, termasuk di Yerusalem Timur.

"Sejalan posisi dasar RI, yang dukung Palestina wujudkan hak dasar kemerdekaannya, Indonesia voted yes," kata Direktur Jenderal Kerja Sama Multilateral Kemlu RI Tri Tharyat, melalui keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu 12 November 2022 seperti dikutip dari Antara.

Tri Tharyat mengatakan dukungan tersebut disampaikan melalui pemungutan suara yang dilakukan oleh Komite 4 urusan Politik Khusus dan Dekolonisasi PBB pada Jumat 11 November 2022 di Markas Besar PBB di New York, Amerika Serikat (AS).

Tri Tharyat mengaku terdapat elemen baru dalam rancangan resolusi yang dibuat atas permintaan pendapat dari Mahkamah Internasional.

Elemen tersebut dibuat untuk menjawab sejumlah pertanyaan seperti kemungkinan adanya konsekuensi legal atas pelanggaran hak dasar kemerdekaan Palestina oleh Israel dan kemungkinan dampak dari praktik-praktik yang dilakukan oleh Israel terhadap status pendudukan serta konsekuensi hukum bagi negara-negara lain dan PBB.

Selengkapnya...