Liputan6.com, Jakarta - Richard Eliezer menahan tangis saat dituntut hukuman penjara 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Saat detik-detik pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Bharade E menutup kedua mata, bibir bergetar dan wajah menekuk, seperti hendak menangis.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan...," ujar Jaksa Penuntut Umum yang membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Advertisement
Tak hanya Bharada Richard Eliezer yang mengeluarkan emosi. Para pengunjung yang datang bahkan berteriak atas pengajuan hukuman dari JPU.
Sidang sempat tak berjalan kondusif. Di tengah keributan tersebut, Bharada Richard Eliezer hanya bisa menundukan kepalanya.
Tuntutan JPU terhadap Richard Eliezer lebih berat dibanding tiga terdakwa lain, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, dengan penjara 8 tahun.
Sebelumnya, Bharada E didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Hal itu dilakukan bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrwathi, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf. Mereka didakwa terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan.
Dalam surat dakwaan jaksa menyebutkan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Atas perbuatan itu, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman paling berat sampai pidana mati.
Pada kasus ini, Bharada E menjadi justice collaborator. Pada 8 Agustus 2022, melalui kuasa hukum Muhammad Boerhanuddin, Bharada Eliezer mengajukan diri sebagai justice collaborator.
Pengajuan Bharada EÂ sebagai justice collaborator disetujui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hal itu disampaikan Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo. "Iya permohonannya dikabulkan tadi malam ya jam 7," ujar Ketua LPSK, Hasto Atmojo saat dihubungi, Sabtu, 13 Agustus 2022.
Sempat Ditunda
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Penundaan tersebut atas permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kami meminta waktu untuk membacakan tuntutan tunda satu minggu," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).
JPU menyebut, pihaknya masih menunggu salah satu terdakwa yakni Putri Candrawathi diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda pemeriksaan Putri Candrawath (PC) akan berlangsung pada hari ini.
"Izin majelis, karena berkas perkara ini satu kesatuan, karena belum ada satu pemeriksaan keterangan PC yang sedia hari ini diperiksa," ujar JPU.
Menanggapi hal tersebut, penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy menyatakan tidak keberatan.
"Kami pada prinsipnya adalah mengikuti dari apa yang diputuskan JPU," ujar dia.
Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso kemudian memberikan waktu satu minggu kepada Jaksa Penuntut Umum mempersiapkan berkas tuntutan.
"Baik, oleh karena tadi alasan JPU saudara terdakwa bahwa kesaksian atau keterangan PC belum masuk dalam surat tuntutan saudara, maka jaksa meminta waktu untuk ditunda. Jadi minggu depan persidangan yang akan datang adalah JPU untuk bacakan tuntutan bersama terdakwa yang lain," ujar dia.
Advertisement
Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Sama Seperti Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf
Jaksa meminta majelis hakim menghukum istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, 8 tahun penjara atas pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Tuntutan yang dibacakan JPU Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Putri Candrawathi sama dengan dua tersangka sebelumnya, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, 8 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara 8 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu (18/1/2023).
Menariknya, usai pembacaan tuntutan, terdengar suara sorakan dari pengunjung di ruang sidang.
"Huuuuu....," sorak pengunjung.
"Yaah...," teriak pengunjung lainnya.
Mereka pun mengekspresikan kekecewaannya dengan melontarkan komentar-komentar tentang tuntutan jaksa yang di luar harapan mereka.
Teguran Hakim
Karena riuh, ketua majelis hakim pun mengetok palunya satu kali untuk menghentikannya.
Dia kemudian meminta pengunjung untuk tenang. "Mohon untuk para pengunjung untuk tenang atau kami bisa perintahkan untuk saudara dikeluarkan. Mohon untuk tenang. Tolong hargai persidangan," kata hakim.
Pengunjung pun patuh dan sidang dilanjutkan.
Sebelumnya, jaksa menilai Putri terbukti secara sah meyakinkan, bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Putri dinilai justru ikut dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J. Dia tidak berusaha mengingatkan maupun menghentikan niat suaminya, Ferdy Sambo, yang sudah didampingi puluhan tahun hingga menjadi pejabat Polri.
Menurut jaksa, seluruh unsur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1, telah terpenuhi berdasar hukum. Oleh karena itu, dakwaan subsider tidak perlu dibuktikan.
Advertisement