Liputan6.com, Makkah - Seorang wanita yang mengklaim dirinya sebagai sepupu dari WNI terduga pelaku pelecehan seksual saat melakukan ibadah Umrah di Makkah, Arab Saudi, buka suara.
Lewat akun Twitter @iniakuhelmpink, Anna menyampaikan pembelaan terhadap anggota keluarganya yang terjerat hukum di Arab Saudi.
Baca Juga
Dalam klarifikasi tersebut, akun @iniakuhelmpink menyampaikan bahwa saudaranya bernama Muhammad Said tidak melakukan aksi pelecehan seksual. Ia menekankan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Said melakukan tindakan tersebut.
Advertisement
Akun @iniakuhelmpink juga menjelaskan bahwa hingga kini Muhammad Said masih ditahan dan bahkan dipukul oleh polisi Arab Saudi. Setiap hari, Said hanya diizinkan menelepon lewat telepon kantor polisi selama lima menit.
Said bahkan diklaim dipaksa mengakui segala tindakannya.
"Saya ingin mengklarifikasi ke semua media terkait masalah sepupu saya Muhammad Said yang dituduh melecehkan seorang wanita asal Lebanon pada saat melaksanakan ibadah umroh di tanah suci Mekkah, mungkin ini tidak penting untuk orang-orang di Media tapi demi menjaga nama baik keluarga," tulis @iniakuhelmpink.
"Kronologinya, pada tanggal 8-11-2022 Muhammad Said dan rombongan sampai ke Mekkah dari Medinah, dan ditanggal 10-11-2022 jam 1 malam waktu Mekkah, dia tawaf bersama ibu, Kaka dan neneknya."
"Karna banyak orang, Muhammad Said suruh ibunya buat tunggu depan(diluar area Ka'bah) takutnya kejepit, pas Muhammad Said hampir megang sudut Ka'bah ada orang dari belakang narik pakaian ihramnya, karna takut pakaian ihramnya melorot dia ditariklah dari belakang kedepannya."
"Kedepannya pakaiannya itu, pas keluar dari kumpulan jemaah, Muhammad Said langsung ditarik 2 polisi dan Askar disitu, trus dibawa ke kantor polisi dimintaki keterangan dalam keadaan Muhammad Said kebingungan salahnya apa, menelfonlah Muhammad said ke keluarganya tapi HPnya Diambil sama polisi tsb, dihapus semua foto² dan semua biodata Muhammad Said, sebelumnya sempat menghubungi kami yg di Indonesia karna hp ibunya tidak aktif karna waktu itu ibunya kan masih disekitaran Ka'bah nungguin Muhammad Said, dihubungikah kami di indo."
Baca klarifikasi lengkapnya di sini:
Hy teman² Twitter, mohon bantu up🙏saya mau minta tolong kalaupun permintaan pertolongan kami tidak sampai ke Bapak Presiden Jokowi Dodo, saya hanya berharap ini bisa meredakan berita yg beredar di media sosial, saya paham betul the power of Twitter yg menegakkan keadilan🙏
— Anaa (@iniakuhelmpink) January 21, 2023
Dipenjara 2 Tahun dan Denda Rp 200 Juta
Pihak KJRI Jeddah sebelumnya membenarkan adanya kasus ini.
"Benar seorang WNI dengan inisial MS telah ditangkap aparat keamanan di Makkah karena tuduhan melakukan pelecehan seksual," ujar Konjen RI untuk Jeddah, Eko Hartono membenarkan, melalui pernyataan tertulis kepada Liputan6.com, Sabtu (22/1/2023).
Konjen Eko menuturkan, WNI asal Sulawesi Selatan (Sulsel) itu juga telah diberi sanksi dari pihak Arab Saudi.
"MS telah menjalani proses persidangan. Selama proses persidangan, yang bersangkutan terbukti melakukan pelecehan seksual melalui bukti saksi mata dan pengakuan langsung dari MS," paparnya.
"Yang bersangkutan kemudian dijatuhkan vonis hukuman penjara selama 2 tahun dan denda SAR 50.000 (sekitar Rp 200 juta)," imbuhnya.
Sejauh ini KJRI Jeddah telah melakukan pendampingan, termasuk kunjungan ke penjara tanggal 2 Januari 2023. "Yang bersangkutan dalam kondisi baik dan sehat," jelas Konjen Eko.
Advertisement
Kronologi yang Sebelumnya Beredar
Menurut informasi, tindakan pelecehan seksual WNI asal Sulsel tersebut dilakukan saat sedang melakukan tawaf di Masjidil Haram pada 14 November 2022.
Persidangan digelar 22 Desember 2022 lalu.
Konjen Eko mengatakan, kemudian tersangka mengakui melakukan pelecehan seksual saat melakukan tawaf. "Pada saat persidangan yang bersangkutan mengaku," jelasnya.
Sidang terhadap pelaku digelar 22 Desember 2022. Lalu diketahui jemaah umrah asal Sulsel itu divonis pada 2 Januari 2023.
Konjen Eko juga mengatakan bahwa proses pendampingan dan bantuan terhadap WNI asal Sulsel itu telah dilakukan oleh KJRI Jeddah.