Liputan6.com, Riyadh - Kementerian Luar Negeri RI menegaskan bahwa benar terjadi ada pelecehan yang dilakukan seorang WNI di Mekkah, Arab Saudi. Kasus ini sempat simpang siur karena ada bantahan yang viral di Twitter.
Bantahan tersebut berasal dari pihak yang mengaku keluarga pelaku. Namun, pihak Kemlu RI menjelaskan bahwa kasus tersebut memang terjadi. Ada saksi-saksi mata dan vonis pun sudah dijatuhkan.
"Seorang WNI dengan inisial MS telah ditangkap aparat keamanan di Mekkah karena tuduhan melakukan pelecehan seksual," ujar Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia Judha Nugraha kepada jurnalis pada Minggu (23/1) malam.
Advertisement
"MS telah menjalani proses persidangan. Fakta yang terungkap dalam persidangan, yang bersangkutan terbukti melakukan pelecehan seksual melalui bukti dua saksi mata dan pengakuan langsung dari MS. Yang bersangkutan kemudian dijatuhkan vonis pada tanggal 20 Desember 2022 berupa hukuman penjara selama dua tahun dan denda 50.000 Saudi riyal," terang Judha.
Uang 50 ribu Saudi riyal setara dengan Rp 200 juta.
Lebih lanjut, pihak Kemlu RI telah menyediakan bantuan hukum kepada pelaku. KJRI Jeddah juga protes kepada otoritas Arab Saudi karena tidak dikabari proses sidang tersebut.
"KJRI Jeddah tidak menerima informasi dari otoritas Arab Saudi mengenai persidangan yang dijalani MS. Akses kekonsuleran untuk bertemu MS baru diberikan otoritas Arab Saudi pada 2 Januari 2023. Atas hal ini, KJRI Jeddah mengirimkan nota protes kepada Kemlu Arab Saudi. KJRI Jeddah juga telah menunjuk pengacara untuk langkah hukum yang dapat ditempuh lebih lanjut," ucap Judha.
Viral Klarifikasi Keluarga
Sebelumnya, pada 21 Januari, seseorang yang mengaku pihak keluarga pelaku membantah adanya pelecehan.
Lewat akun Twitter @iniakuhelmpink, sosok yang mengaku Anna menyampaikan pembelaan terhadap anggota keluarganya yang terjerat hukum di Arab Saudi.
Dalam klarifikasi tersebut, akun @iniakuhelmpink menuliskan bahwa saudaranya bernama Muhammad Said tidak melakukan aksi pelecehan seksual. Ia menekankan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Muhammad Said melakukan tindakan tersebut.
Akun @iniakuhelmpink juga menjelaskan bahwa hingga kini Muhammad Said masih ditahan dan bahkan dipukul oleh polisi Arab Saudi. Setiap hari, dia hanya diizinkan menelepon lewat telepon kantor polisi selama lima menit.
Muhammad Said mengklaim dipaksa mengakui segala tindakannya.
"Saya ingin mengklarifikasi ke semua media terkait masalah sepupu saya Muhammad Said yang dituduh melecehkan seorang wanita asal Lebanon pada saat melaksanakan ibadah umroh di tanah suci Mekkah, mungkin ini tidak penting untuk orang-orang di Media tapi demi menjaga nama baik keluarga," tulis @iniakuhelmpink.
"Kronologinya, pada tanggal 8-11-2022 Muhammad Said dan rombongan sampai ke Mekkah dari Medinah, dan ditanggal 10-11-2022 jam 1 malam waktu Mekkah, dia tawaf bersama ibu, Kaka dan neneknya."
"Karna banyak orang, Muhammad Said suruh ibunya buat tunggu depan(diluar area Ka'bah) takutnya kejepit, pas Muhammad Said hampir megang sudut Ka'bah ada orang dari belakang narik pakaian ihramnya, karna takut pakaian ihramnya melorot dia ditariklah dari belakang kedepannya."
"Kedepannya pakaiannya itu, pas keluar dari kumpulan jemaah, Muhammad Said langsung ditarik 2 polisi dan Askar disitu, trus dibawa ke kantor polisi dimintaki keterangan dalam keadaan Muhammad Said kebingungan salahnya apa, meneleponlah Muhammad said ke keluarganya tapi HPnya Diambil sama polisi tsb, dihapus semua foto² dan semua biodata Muhammad Said, sebelumnya sempat menghubungi kami yg di Indonesia karna hp ibunya tidak aktif karna waktu itu ibunya kan masih disekitaran Ka'bah nungguin Muhammad Said, dihubungikah kami di indo."
Saya ingin mengklarifikasi ke semua media terkait masalah sepupu saya Muhammad Said yg dituduh melecehkan seorang wanita asal Lebanon pada saat melaksanakan ibadah umroh di tanah suci Mekkah, mungkin ini tidak penting untuk orang² di Media tapi demi menjaga nama baik keluarga-
— Anaa (@iniakuhelmpink) January 21, 2023
Advertisement
Sedang Tawaf
Menurut informasi, tindakan pelecehan seksual WNI asal Sulawesi Selatan tersebut dilakukan saat sedang melakukan tawaf di Masjidil Haram pada 14 November 2022.
"Pada saat persidangan yang bersangkutan mengaku," jelas Konjen RI untuk Jeddah Eko Hartono.
Sidang terhadap pelaku digelar pada 22 Desember 2022, sementara vonis jatuh pada 2 Januari 2023.
Konjen Eko juga mengatakan bahwa proses pendampingan dan bantuan terhadap WNI terkait dilakukan oleh KJRI Jeddah.