Liputan6.com, Riyadh - Pemerintah Arab Saudi menerapkan larangan sopir bus transportasi umum untuk berkendara lebih dari 4,5 jam. Sopir bus harus berhenti dahulu jika telah mencapai batas waktu.Â
Dilansir Saudi Gazette, Rabu (1/2/2023), Public Transport Authority (PTA) di Arab Saudi mengambil kebijakan ini atas dasar keselamatan pengemudi dan penumpang, serta mengurangi kecelakaan mobil. Hal ini juga dinilai meningkatkan standar layanan transportasi di Arab Saudi.
Advertisement
Baca Juga
Apabila sudah mencapai waktu, pengemudi bus diwajibkan rehat dahulu selama 45 menit. Waktu istirahat selama 45 menit itu boleh dibagi dua menjadi 15 menit dan 30 menit. Pengemudi bus dilarang bekerja selama periode istirahat.
Aturan ini dibuat agar ada kondisi kerja yang lebih baik bagi para sopir di Arab Saudi.
Akan tetapi, apabila sudah dekat ke tempat tujuan, para sopir bus itu diizinkan untuk terus mengemudi melewati batas waktu hingga maksimal 30 menit atau 50 kilometer hingga tiba di tempat peristirahatan.
Dalam sehari, pengemudi harus istirahat dengan total waktu 11 jam.
Pihak berwenang juga menegaskan bahwa durasi mengemudi tidak boleh melewati sembilan jam dalam periode 24 jam. Namun, angka itu boleh diperpanjang hingga 10 jam sebanyak dua kali sepekan.
Total durasi mengemudi per minggu dilarang melebihi 56 jam, dan mengemudi dua pekan berturut-turut tak boleh melebihi 90 jam.
Hari kerja pengemudi bus dibatasi menjadi enam hari seminggu, sementara jam beristirahat per minggu tak boleh kurang dari 45 jam.
Pengendara Motor Tewas Usai Tabrakan dengan Bus Tayo di Tangerang
Beralih ke dalam negeri, seorang pengendara motor berinisial TD meninggal usai tabrakan dengan Bus Rapid Transit (BRT) Tangerang atau Bus Tayo pada Senin 9 Januari 2023 di Jalan Raya Bayur, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.
Kanit Laka Satlantas Polres Metro Tangerang Kota AKP Badruzzaman mengatakan, kecelakaan diduga terjadi akibat pengendara motor kurang konsentrasi. Sehingga tanpa sadar masuk ke jalur yang berlawanan arah.
Lalu, saat yang bersamaan, sebuah bus Tayo sedang melintas dari arah Cadas menuju Tangerang.
"Korban datang dari arah Tangerang menuju Cadas, sesampainya di dekat pabrik Oppo dikarenakan kurang konsentrasi, berjalan agak ke kanan dan masuk jalur lawan arah kemudian bagian bodi depannya menabrak bagian bodi depan sebelah kanan bus Tayo," ujar Badruzzaman saat dikonfirmasi, Selasa (10/1/2023).
Akibat peristiwa tersebut, korban TD meninggal dunia di tempat kejadian. Selanjutnya dibawa ke kamar jenazah RSUD Kabupaten Tangerang.
"Sedangkan kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu lintas mengalami kerusakan dan diamankan ke Unit Gakkum Polres Metro Tangerang Kota," pungkas Badruzzaman.
Advertisement
Operasi Lilin Jaya 2022, Kecelakaan Lalu Lintas dan Penilangan Meningkat
Sementara itu, Polda Metro Jaya mencatat adanya kenaikan angka kecelakaan lalu lintas hingga 90 persen selama Operasi Lilin Jaya 2022 yang digelar sejak 23 Desember 2022 hingga 3 Januari 2023.Â
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, angka kecelakaan lalu lintas tersebut terbilang tinggi dibandingkan pada Operasi Lilin yang digelar pada 2021. Mulai dari meninggal dunia hingga luka ringan.
"Pada data yang Operasi Lilin 2022, polisi mencatat terdapat 93 kecelakaan yang menyebabkan meninggal dunia. Kebanding 2021 hanya 49 korban," ujar Zulpan.
Kemudian, untuk data kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan luka berat, pihaknya mendata 9 orang pada tahun 2022, sedangkan pada 2021 ada 5 korban luka berat.
Sedangkan luka ringan selisih 57 angka dengan tahun 2021. Zulpan menjelaskan, luka ringan tercatat ada 91 untuk 2022 dan tahun 2021 ada 34 orang.
"Sehingga dari data kecelakaan itu nilai kerugian materil pada Operasi Lilin di 2021 ada berkisar Rp. 88.800.000 dan untuk tahun 2022 ada Rp. 136.600.000," papar dia.
Jumlah pelanggaran lalu lintas yang ditindak dengan penilangan meningkat tajam. Pada Operasi Lilin 2022 tercatat 6.306 pengendara ditilang, sedangkan pada 2021 hanya ada 943 pengendara.
Lalu untuk sanksi teguran, Operasi Lilin 2021 kedapatan 4.584 pengendara dan 15.499 pada tahun 2022.
Kurangi Kemacetan di Jakarta, Heru Budi Minta Transjakarta Tambah Armada Bus
Di DKI Jakarta, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan meminta jajaran direksi PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) untuk menambah armada bus guna mengurangi kemacetan di Ibu Kota.
"Macet melulu ya? Ya mudah-mudahan nanti saya undang jajaran direksi Transjakarta untuk menambah (armada bus). Terus Dinas Perhubungan," kata Heru singkat saat ditemui Jakarta Utara, Selasa (31/1/2023).
Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Latif Usman mengatakan, mobilitas kendaraan di Jakarta sudah seperti sebelum pandemi Covid-19. Angka ini, katanya, diambil dari persentase indeks kemacetan di Ibu Kota.
"Pada tahun 2019, Jakarta indeks kemacetannya di angka sudah 53 persen. Tentunya kalau sudah di angka 50 persen sudah sangat mengkhawatirkan. Berarti Jakarta itu sudah tidak nyaman," kata Latif saat rapat bersama Komisi B DPRD DKI Jakarta, Selasa 24 Januari 2023.
Latif mengatakan, indeks kemacetan di Jakarta pada tahun 2020 sekitar 36 persen karena mobilitas masyarakat dibatasi saat pandemi. Kemudian, angka tersebut menurun pada 2021 ke angka 34 persen.
Advertisement