Liputan6.com, Hong Kong - Disney menghapus episode serial kartun komedi Amerika Serikat, "The Simpsons", yang menyinggung soal kamp kerja paksa China dari layanan streaming-nya di Hong Kong.
Tidak jelas kenapa episode "One Angry Lisa" absen dari musim terbaru serial kartun komedi tersebut di Hong Kong. Disney sendiri menolak memberi jawaban. Demikian seperti dikutip dari BBC, Rabu (8/2/2023).
Baca Juga
Ada kekhawatiran yang meningkat tentang penyensoran di Hong Kong, setelah sejumlah undang-undang kontroversial disahkan.
Advertisement
Hong Kong sebelumnya memiliki akses ke lebih banyak kebebasan sipil dibanding China daratan, namun Beijing telah membatasi hak-hak tersebut sejak protes besar prodemokrasi mengguncang kota itu pada tahun 2019.
Dalam episode "One Angry Lisa", yang pertama kali tayang Oktober lalu, karakter Marge Simpson diperlihatkan gambar Tembok Besar China saat dalam kelas olahraganya.
Instruktur Marge kemudian berkomentar, "Lihatlah keajaiban China: tambang Bitcoin, kamp kerja paksa tempat anak-anak membuat ponsel pintar."
Laporan BBC sebelumnya menyebutkan bahwa ratusan ribu orang dari etnis minoritas di wilayah barat Xinjiang telah dipaksa melakukan kerja paksa. Pemerintah China menyangkal laporan tersebut dan mengatakan bahwa pabrik-pabrik yang terdapat di sana adalah bagian dari skema pengentasan kemiskinan sukarela.
Penyensoran Meningkat di Hong Kong
The Simpsons sendiri telah ditayangkan berkali-kali di China daratan sejak awal tahun 2000-an. Menurut BBC, musim terbaru serial itu masih dapat diakses di situs streaming, namun tidak dengan episode yang menyinggung kerja paksa tersebut.
Pada tahun 2021, Disney diketahui menghapus episode yang merujuk pada pembantaian Lapangan Tiananmen 1989.
Penyensoran tayangan televisi produksi Barat adalah hal biasa di China daratan, namun para kritikus mengatakan pola tersebut belakangan telah meningkat di Hong Kong.
Studio-studio Hollywood selama ini dituduh menghapus konten yang berpotensi tidak menyenangkan China untuk mempertahankan akses ke pasar China yang besar.
Pada tahun 2020, Hong Kong mengeluarkan undang-undang keamanan nasional yang luas yang mengkriminalkan tindakan subversi atau merongrong kekuasaan atau otoritas pemerintah pusat.
Pihak berwenang mengatakan perlu untuk menjaga ketertiban, tetapi penentang mengatakan, UU itu digunakan untuk membungkam kritik dan aktivis demokrasi. Pada Senin (6/2), persidangan kasus keamanan nasional terbesar Hong Kong dimulai dengan 47 orang dituduh melakukan "subversi".
Pada tahun 2021, legislatif Hong Kong juga mengesahkan undang-undang sensor film yang ditujukan pada konten yang dianggap "mendukung, mendukung, memuliakan, mendorong, dan menghasut aktivitas yang dapat membahayakan keamanan nasional".Namun, pejabat mengatakan pada saat itu bahwa undang-undang tersebut tidak berlaku untuk layanan streaming.
Advertisement