, Melbourne - Otoritas Australia mengamankan sekitar 250 kilogram teripang dan 15 sirip ikan hiu. Temuan itu diduga disita dari kapal penangkap ikan Indonesia yang dicegat di perairan Negeri Kanguru.
Kapal dan delapan awaknya telah dibawa ke Darwin.
Baca Juga
Mengutip situs ABC Indonesia, Minggu (5/3/2023), Otoritas Manajemen Perikanan Australia (AFMA), Peter Venslovas, mengatakan kapal itu terlihat oleh pesawat pengintai udara pada pekan lalu, kemudian dicegat oleh HMAS Armidale di lepas pantai barat laut Australia.
Advertisement
"Mereka sudah dibawa ke pelabuhan [Darwin] dan ini adalah kegiatan yang ingin kami selidiki dan tangani dengan tegas, karena kami menangani penangkapan ikan ilegal dengan sangat serius," katanya.
Peter mengatakan kapal itu akan dihancurkan dan anak buah kapal (ABK) atau awaknya akan segera diadili.
Teripang dianggap sebagai makanan lezat di banyak negara Asia.
Ada 85 kapal yang dicegat sejak Juli 2022
Menurut AFMA, insiden penangkapan ikan ilegal di perairan Australia memuncak pada pertengahan 2000-an.
"Puncaknya pada tahun keuangan 2005-06 dengan 648 pencegatan," kata Peter.
"Kemudian dari sekitar tahun 2008, selama sekitar satu dekade, jumlahnya turun menjadi rata-rata 15 hingga 25 pencegatan per tahun."
Namun ia mengatakan jumlahnya meningkat selama pandemi COVID dan telah terjadi 85 perahu yang dicegat sepanjang tahun keuangan ini.
"Kami memiliki hubungan yang baik dengan rekan-rekan kami di Indonesia dan kami mengunjungi pelabuhan-pelabuhan tertentu, tempat di mana para operator ini berasal, untuk menjelaskan di mana batas-batas perairan dan apa konsekuensinya jika mereka tertangkap," katanya.
"Mereka berisiko kehilangan kapal dan mata pencaharian mereka, dan mereka seharusnya tidak melakukannya sejak awal."
Pada tahun 2021, Operasi Jawline melihat kapal patroli Pasukan Perbatasan mencegat 19 kapal penangkap ikan Indonesia yang membawa sekitar 860 kilogram teripang dalam periode dua minggu.
Masuk Perairan Australia, Nelayan Indonesia Didenda Rp 40 Juta
Sebelumnya, pemilik perahu nelayan asal Indonesia yang masuk ke wilayah Australia guna menangkap ikan telah dikenai denda Rp 40 juta di pengadilan lokal Darwin.
Dilansir dari ABC Indonesia, Jumat (1/11/2019), pemllik perahu tersebut mengaku bersalah karena memasuki wilayah perairan Australia secara tidak sah untuk menangkap ikan.
Perahu tersebut dipergoki 20 Oktober 2019, sekitar 4,9 mil laut di dalam kawasan Perikanan Australia di daerah negara bagian Northern Territory.
Ketika dipergoki kapal patroli Australia HMAS Maitland, dan kemudian diperiksa, di dalam perahu ditemukan sejumlah kecil ikan tuna segar yang baru ditangkap.
Menurut Manajer Umum Operasi Perikanan Otoritas Manajemen Maritim Australia Peter Venslovas, penangkapan ini menunjukkan bahwa Australia terus siaga untuk mencegah siapa pun masuk ke wilayah mereka secara ilegal.
"Memang pelanggaran penangkapan ikan ilegal menurun dari 14 penangkapan di tahun 2017-2018 menjadi lima di tahun 2018-2019, namun pihak berwenang Australia tetap waspada untuk memantau kegiatan pencurian ikan," kata Venslovas dalam rilis pers dari Pasukan Perbatasan Australia (ABF) hari Jumat (1/11/2019).
Â
Advertisement
Tangkap Ikan di Wilayah Australia, 4 Nelayan Indonesia Didenda Rp 200 Juta Lebih
 Senin 28 November 2022, Pengadilan Kota Darwin menjatuhkan vonis terhadap keempat nelayan Indonesia karena terbukti melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Australia.
Empat nelayan asal Indonesia tersebut dijatuhi hukuman denda hampir AU$20,000 atau senilai lebih dari Rp200 juta, setelah mengaku bersalah menangkap ikan komersial di wilayah perairan Australia.
Mengutip ABC Indonesia, Selasa (29/11/2022), para terdakwa nelayan yang berusia antara 19 dan 37 tahun ditangkap awal bulan ini oleh patroli kapal perang Angkatan Laut Australia HMAS Albany di perairan utara Australia Barat.
Mereka ditemukan pada posisi 5,2 mil laut (9,6 kilometer) di dalam titik terdekat zona penangkapan ikan Australia, menggunakan berukuran 10 meter dengan empat tali pancing, tiga kantong garam seberat 30 kilogram, dan tanpa hasil tangkapan.
Aparat Australia kemudian mengarahkan para nelayan ini untuk meninggalkan zona tersebut.
Tapi berselang enam hari kemudian, mereka tertangkap kembali setelah ditemukan oleh pesawat pengintai maritim di dekat Pulau Sir Graham Moore di lepas pantai Kimberley.
Petugas Penjaga Perbatasan langsung menggeledah perahu nelayan dan menemukan empat sirip hiu, 10 kilogram ikan kering, lima kilogram garam, peralatan memancing, kompas, dan ponsel dengan dua aplikasi navigasi.
Keempat pria WNI tersebut telah mengaku bersalah atas dua dakwaan, yaitu menggunakan kapal asing untuk penangkapan ikan komersial di Australia dan menggunakan kapal asing di laut teritorial.
Tangkap Ikan Ilegal di Perairan Australia, 3 Kapal Indonesia Dibakar
Sebelumnya, sejumlah kapal Indonesia dibakar Australia karena kedapatan melakukan aktivitas ilegal.
Laporan ABC Australia yang dikutip Senin (8/11/2021) menyebut, pihak berwenang Australia telah mengambil tindakan tegas di perairan utara Australia, dengan menghancurkan kapal-kapal penangkap ikan asal Indonesia yang ilegal dan menyita ratusan kilogram alat tangkap dan hasil tangkapan laut.
Australian Border Force (ABF) atau polisi perbatasan Australia telah merilis foto-foto yang menunjukkan perahu kecil terbakar di tengah laut, setelah mereka beroperasi tiga hari di dekat Rowley Shoals Marine Park, sebelah utara Australia Barat.
Tindakan itu dilakukan setelah operator tur lokal menyampaikan informasi tentang belasan kapal asing di perairan itu baru-baru ini dan mengatakan mereka takut menjadi korban pembajakan selama perjalanan mereka.
Laksamana Muda Mark Hill, yang mengepalai Komando Perbatasan Maritim, mengatakan tiga kapal hancur dan 13 lainnya dikawal keluar dari perairan Australia.
"Kami memiliki akhir pekan yang sibuk di mana kami menemukan 16 kapal yang menangkap ikan secara ilegal, kemudian kami menindaklanjutinya bersama dengan WA Fisheries," katanya.
"Ini menunjukkan tekad bahwa kita harus melawan penangkapan ikan ilegal, tidak hanya di daerah Rowley Shoals, tetapi di seluruh bagian utara negara ini."
Faktor Pendorongnya adalah Masalah Ekonomi
Alat penangkap ikan juga disita sebelum kapal-kapal itu dibawa keluar dari perairan Australia.
Dilaporkan sebanyak 630 kilogram teripang juga disita.
Laksamana Muda Mark mengatakan para nelayan Indonesia tampaknya tidak terkejut dengan penyergapan tersebut.
"Mereka sudah terbiasa, karena sayangnya kami melihat beberapa residivis," katanya.
"Pada umumnya para nelayan cukup patuh, mereka tidak agresif dan melakukan apa yang kami minta."Tak satu pun dari nelayan yang ditahan atau diadili, meski pun itu merupakan opsi yang sebelumnya ditempuh oleh pihak berwenang Australia.
Laksamana Hill mengatakan peningkatan penangkapan ikan ilegal ini lebih didorong oleh faktor ekonomi di Indonesia daripada kurangnya penegakan hukum oleh otoritas Australia karena masalah keamanan COVID.
Saat petugas dari pihak berwenang naik ke kapal ilegal asal Indonesia tersebut mereka menggunakan alat pelindung diri (APD) untuk meminimalisasi risiko penularan COVID.Â
Advertisement