Sukses

Trio PSK Rusia Diusir dari Bali, Imigrasi Terus Tindak Turis Nakal

Imigrasi terus mengusir para turis nakal di Bali. Kali ini, trio PSK dipulangkan.

Liputan6.com, Denpasar - Ditjen Imigrasi kembali melakukan pengusiran WNA nakal yang berada di Bali. Sebelumnya ada fotografer yang dideportasi, kini giliran trio PSK dari Rusia yang diusir. 

Tiga WNA dengan inisial  VS, IL dan TE itu tertangkap karena informasi masyarakat setempat. 

"Berdasarkan informasi dari masyarakat, terdapat villa di Seminyak yang memiliki aktivitas yang mencurigakan. Petugas lantas bergegas menyambangi tempat tersebut dan berhasil menggerebek tiga pasang WNI dan WNA," ungkap Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, ditutip dari keterangan resmi di situs Ditjen Imigrasi, Sabtu (11/3/2023). 

VS dan TE diketahui masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan B211A, sedangkan IL menggunakan Visa on Arrival (VoA). Visa B211A merupakan visa kunjungan untuk berbagai kegiatan, termasuk liburan, tetapi tidak bisa digunakan untuk kerja. 

Ditjen Imigrasi melakukan deportasi terhadap ketiga wanita tersebut pada Jumat, 10 Maret 2023. Mereka juga diterapkan sanksi penangkalan.

Ketiganya akan meninggalkan Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan penerbangan Turkish Airlines TK67 tujuan Istanbul, Turki kemudian dilanjutkan dengan penerbangan Turkish Airlines TK417 menuju Rusia.

"Imigrasi di tataran pusat maupun daerah semakin ketat dalam melakukan operasi pengawasan. Komitmen kami dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi WNI dan WNA tentunya dibarengi dengan fungsi penegakan hukum, yang dieksekusi secara humanis, bersama dengan Tim PORA (Tim Pengawasan Orang Asing). Di sisi lain, kami mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi menjaga keamanan tempat tinggalnya dengan melaporkan jika ada kecurigaan terhadap aktivitas WNA," ujar Silmy.

2 dari 4 halaman

Fotografer Rusia Diusir dari Bali

Sebelumnya dilaporkan, pihak Imigrasi Denpasar mengusir seorang pria Rusia karena melanggar aturan kerja di Indonesia. Bule berusia 44 tahun itu bekerja sebagai fotografer secara ilegal. Pengusiran ini terjadi di tengah ramainya kontroversi soal WNA yang bekerja secara ilegal di Bali.

Isu ini terutama disorot oleh aktivis dan pebisnis Niluh Djelantik. Ia sempat menyorot banyak WNA Rusia yang melanggar aturan penggunaan visa.

Pada kasus itu, aksi fotografer Rusia itu ketahuan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim). Mereka melihat hasil kerja fotografer itu di media sosial. 

"Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya dengan melakukan kegiatan sebagai seorang fotografer selama berada di wilayah Bali. SR menjadi fotografer dan mengunggah hasilnya fotonya di Instagram," ujar Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, Tedy Riyandi pada Rabu (08/03/2023) melalui Instagram resmi @ditjen_imigrasi.

"Yang bersangkutan masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK/Visa on Arrival) pada tanggal 27 Januari 2023," ungkapnya. 

Deportasi pun segera dilakukan karena WNA tersebut telah membeli tiket pulang ke Rusia. 

Bule itu dikenakan Pasal 75 ayat (1) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, bahwa Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundangundangan.

3 dari 4 halaman

Menko Luhut: Bali Tidak Butuh Turis Nakal

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan jika Bali tidak membutuhkan wisatawan mancanegara atau turis asing nakal yang kerap melanggar aturan. Hal itu hanya akan mengganggu ketertiban di Pulau Dewata.

“Jadi, mengenai turis (bermasalah), kami sudah bicara dengan Pak Gubernur (I Wayan Koster) turis-turis yang nakal itu tidak diperlukan di Bali. Kalau Bali ini dikotori turis-turis yang nakal dan banyak sampah, itu akan merusak Bali,” kata Menko Luhut melansir Antara, Kamis (10/3). 

Luhut menegaskan jika pemerintah pusat mendukung seluruh langkah dari Pemerintah Provinsi Bali untuk menertibkan wisatawan asing yang melanggar aturan hukum, serta norma yang berlaku di Pulau Dewata. “Pak Gubernur sudah tahu apa yang akan dia buat,” kata Luhut.

Sementara itu, Gubernur Bali I Wayan Koster mengaku telah menggelar rapat bersama Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu.

Hadir pula perwakilan dari Imigrasi di wilayah Bali, dan jajaran terkait membahas masalah wisatawan asing yang meresahkan masyarakat karena bertindak ugal-ugalan, dan melanggar aturan hukum di Indonesia.

Dia mengatakan Pemerintah Provinsi Bali menginisiasi terbentuknya satuan tugas terpadu, yang nantinya bakal mengawasi dan menindak warga negara asing, termasuk wisatawan, yang mengganggu ketertiban dan meresahkan masyarakat.

“Kemarin (8/3) saya rapat dengan Pak Kapolda, Pak Kakanwil Kemenkumham Bali, semua jajaran terkait untuk mengidentifikasi berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan turis dan warga negara asing di Provinsi Bali. Kemarin sudah diidentifikasi, dan akan ada penanganan secara terpadu,” kata Koster.

4 dari 4 halaman

Satgas Terpadu

Rencananya, satuan tugas terpadu itu bakal mulai bekerja bulan ini.“Ya dalam waktu dekat, bulan ini,” kata Gubernur Bali.

Satuan tugas terpadu, yang terdiri atas Pemerintah Provinsi Bali, Polda Bali, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, kantor Imigrasi di Bali, Satpol PP, saat ini masih melacak dan mendalami beberapa kasus turis asing, atau warga negara asing, secara mendetail.

“Ini kami masih mendalami agar (mereka) bisa di-tracing (lacak) sampai detail apa masalahnya,” kata Koster.

Dalam beberapa bulan terakhir, kasus WNA dan turis asing yang bermasalah menjadi sorotan publik terutama mereka yang melanggar aturan hukum di Indonesia.

Pelanggaran mulai dari mengendarai motor tanpa kelengkapan surat dan helm, berkendara ugal-ugalan, membuat KTP palsu, dan menyalahgunakan izin tinggal dan bekerja secara ilegal.